TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Mining Laundering: Kejahatan Pertambangan di Kabupaten Probolinggo.

Mining Laundering: Kejahatan Pertambangan di Kabupaten Probolinggo.

×
Mining Laundering: Kejahatan Pertambangan di Kabupaten Probolinggo.
Macam-macam Jenis Tindak Pidana Pertambangan

Oleh: Ari Syamsul Arifin 
Gerakan Independen Peduli Sumberdaya Alam Indonesia (GIPSI)

Negara menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di pada bumi dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. 

Salah satu usaha untuk memanfaatkan kekayaan tersebut ialah penggalian pada sektor pertambangan.

Pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan), mengatur pertambangan sebagai sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kekayaan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

Kegiatan pertambangan di Kabupaten Probolinggo Jawa Timur Khususnya di wilayah Kecamatan Wonomerto Desa Patalan, Pasca di lakukan inspeksi mendadak (SIDAK) Oleh Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Probolinggo berapa waktu lalu ada puluhan pelaku usaha tambang di tutup aktivitasnya, bahkan ada sebagian telah di proses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Probolinggo Kota.

Ada bermacam kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Probolinggo, perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Akan tetapi tidak jarang juga ditemukan perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi beroperasi produksi dengan modus pencucian hasil material tambang (Mining Laundering')

Hal ini jelas memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan dan kerugian negara yang diakibatkan oleh tidak diperhatikannya aspek-aspek penting, sehingga akibat yang ditimbulkan dengan adanya pertambangan tersebut.

Sehubungan dengan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin atas benda di tanah, maka pemerintah memerlukan suatu produk hukum berupa sebuah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin. 

Adapun ketentuan didalamnya antara lain, Instruksi ke tiga ayat 1, yang menyatakan bahwa menghormati hak-hak ulayat dan kepentingan masyarakat adat setempat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian pada ayat 2 menyatakan untuk mengarahkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam melakukan kegiatan usaha, termasuk kegiatan usaha pertambangan secara benar dan legal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apabila diperlukan melakukan tindakan represif secara hukum.

Dalam UU Pertambangan, selain mengenal adanya pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, juga terdapat bermacam-macam tindak pidana lainnya, yang sebagian besar ditujukan kepada pelaku usaha pertambangan, dan hanya satu macam tindak pidana yang ditujukan kepada pejabat penerbit izin di bidang pertambangan.

Macam-macan tindak pidana dalam pertambangan adalah sebagai berikut:

1. Tindak Pidana Melakukan Pertambangan Tanpa Izin

Kegiatan penambangan dimana pelakunya tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

2. Tindak Pidana Menyampaikan Data Laporan Keterangan Palsu

Dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dibutuhkan data-data atau keterangan-keterangan yang benar dibuat oleh pelaku usaha yang bersangkutan seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usahanya, dan laporan penjualan hasil tambang, agar hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan memberikan data atau laporan yang tidak benar sebenarnya sanksinya sudah diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. 

Oleh karena pemalsuan suratnya di bidang pertambangan dan sudah diatur secara khusus, terhadap pelakunya dapat dipidana denda dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

3. Tindak Pidana Melakukan Eksplorasi Tanpa Hak?

Oleh karena melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan didasarkan atas izin yang dikeluarkan pemerintah yaitu IUP atau IUPK, maka eksplorasi yang dilakukan tanpa izin tersebut merupakan perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman berdasarkan Pasal 160 ayat (1) UU Pertambangan dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,-.

4. Tindak Pidana sebagai Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi?

Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi. 

Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu, eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur. 

Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

5. Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang (Mining Laundering')?

Pada kegiatan keuangan dan perbankan dikenal dengan adanya pencucian uang atau money laundering, dimana uang yang berasal dari kejahatan dicuci melalui perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggap bersih.

Kegiatan tindak pidana pencucian barang tambang mining laundering pada UU Pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.

6. Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan?

Gangguan yang terjadi pada aktivitas penambangan oleh pengusaha pertambangan yang telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, seperti misal warga yang merasa dirugikan biasanya akan melalukan protes dengan menghalangi kegiatan penambangan dengan melakukan berbagai cara agar penambangan tidak dapat diteruskan. 

Maraknya tambang ilegal di wilayah Kabupaten Probolinggo memicu kritik tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan hidup akibat adanya indikasi kuat pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah. 

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa puluhan titik tambang ilegal dapat beroperasi secara terbuka, bertahun-tahun, bahkan menggunakan alat berat tanpa tersentuh hukum. 

Kondisi ini memicu perhatian serius baik dari aktivis lingkungan dan pemerintah pusat, di mana Presiden secara tegas memberikan peringatan kepada Panglima TNI dan Kapolri karena dinilai tidak mungkin aktivitas sebesar itu luput dari sepengetahuan aparat di daerah.

Mengapa Pembiaran Tambang Ilegal Terus Terjadi? Praktik pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang terus langgeng umumnya disebabkan oleh beberapa faktor krusial.

Keterlibatan Oknum Backing: Oknum Organisasi masyarakat (LSM) dan menduga kuat adanya aktor-aktor besar dan oknum aparat yang membekingi operasional tambang berskala besar.

Dampak Nyata di Masyarakat Pembiaran ini melahirkan berbagai krisis multidimensi yang dirasakan langsung oleh warga sekitar lokasi tambang.

Kerugian Negara yang Masif: Negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti hingga miliaran bahkan triliunan rupiah.

Kerusakan Lingkungan Parah. Penggalian tanpa reklamasi menyebabkan kehancuran lahan bekas galian, pencemaran sumber air warga, dan kerusakan fasilitas jalan umum. 

Dengan fakta yang ada saat ini apakah APH dan Pemerintah masih tetap diam saja tanpa ada tindakan nyata? Kami dari GIPSI akan ikut mengawal kesungguhan dan keseriusan adanya penertiban dan penindakan usaha pertambangan ilegal di kabupaten Probolinggo. (Red)

0Komentar

SPONSOR