Abu Nasim Lapor Dugaan PT Ussy Persada Group Ke HALO SAE Menambang Diluar Koordinat, Pemkab Probolinggo Wajib Cek Lokasi.!
PROBOLINGGO - HALO SAE adalah portal layanan pengaduan masyarakat terpadu berbasis Artificial Intelligence (AI) resmi milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Layanan yang diluncurkan oleh Bupati dr. Mohammad Haris ini bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan responsif.
Masyarakat Kabupaten Probolinggo dapat menyampaikan aduan, keluhan, maupun aspirasi melalui dua saluran resmi berikut:
Saluran Akses HALO SAESitus Resmi/Portal: Situs Resmi HALO SAE Kabupaten ProbolinggoHotline WhatsApp: 0821-3100-1001.
Perusahaan tambang di Kabupaten Probolinggo, PT Ussy Persada Group (UPG), diduga keluar koordinat izin, melanggar jam kerja, abaikan keselamatan, dan rusak lingkungan. Abu Nasim aktivis lingkungan hidup dan kehutanan telah melaporkan aktivitas tambang PT UPG ke situs portal resmi Pemkab Probolinggo HALO SAE. Rabu (26/8/2026).
Terima kasih *Kak Abu Nasim*. 📸
SAE sudah menerima *1 lampiran gambar* tambahan untuk pengaduan ID *#100820260003* terkait tambang di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto. Lampiran ini akan ditambahkan sebagai bukti pendukung.
Apakah ada informasi lain yang ingin *Kak Abu Nasim* sampaikan?
Dunia pertambangan di Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan setelah ditemukan pelanggaran berat saat Pemkab Probolinggo melaksanakan SIDAK ke sejumlah aktivitas Tambang di wilayah Desa Patalan Kecamatan Wonomerto dan Lumbang, usaha yang melibatkan perusahaan pertambangan, setidaknya Pengawasan mendalam yang dilakukan menemukan bahwa, puluhan usaha pertambangan diduga tanpa izin resmi (PETI) beroperasi produksi di biarkan tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat hingga bertahun-tahun.
Dari laporan Abu Nasim ke HALO SAE. PT Ussy Persada Group, diduga telah melakukan penyimpangan terhadap peraturan yang berlaku. PT tersebut beroperasi di luar batas koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), ditambah dengan serangkaian pelanggaran teknis, administrasi, dan keselamatan kerja yang nyata terlihat di lapangan.
Temuan ini diungkap langsung oleh Abu Nasim – seorang aktivis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Probolinggo, saat ditemui awak media di kediamannya. Berdasarkan hasil pengecekan langsung yang dilakukan oleh timnya pada Rabu (26/8/2026), ia menyebutkan bahwa pola pelanggaran yang dilakukan perusahaan mengabaikan batas wilayah yang telah ditetapkan oleh negara, seolah-olah aturan hanya sekadar dokumen tanpa makna.
Data akurat yang dihimpun secara mendetail menunjukkan perbedaan yang sangat jauh antara wilayah izin resmi dengan lokasi penambangan yang berlangsung di lapangan itu dugaan kami dan perlu di lakukan pengecekan secara menyeluruh kepada Tim Pemkab Probolinggo selaku pejabat berwenang.
“Secara hukum, tindakan penambangan di luar koordinat IUP dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI). Dasar hukumnya sangat kuat, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009). Pelanggar dapat diancam dengan pidana penjara antara 5 hingga 10 tahun, denda hingga Rp 100 Miliar, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen,”papar Abu Nasim Kamis (27/8/2026) pada Xpose News.
Menanggapi kasus pelanggaran yang terus berulang ini, Ugas Iriyanto selaku Sekretaris Daerah yang terlibat langsung dalam penertiban pertambangan Wajib turun langsung untuk melakukan cek lokasi dan memastikan laporan masyarakat HALO SAE akurat dan bisa di pertanggung jawabkan serata harus ada tindakan tegas walau PT UPG juga memiliki Izin IUP-OP, jangan sampai rasa ke adilan terhadap pelaku usaha tambang terkesan tebang pilih.
"Pak Sekda wajib turun ke lokasi tambang milik PT UPG dan melakukan pengawasan rutin, tidak hanya fokus di satu tempat saja dan segera melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan kami masyarakat yang telah melaporkan ke HALO SAE untuk memastikan tindakan yang sesuai.” Ujarnya.
Kenapa mereka hingga ini sudah bertahun-tahun di biarkan selalu melakukan pelanggaran hukum berat tanpa ada tindakan? Semua tidak terlepas dari kasus pembiaran yang dilakukan APH dan Pemerintah daerah itu sendiri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tak melakukan fungsi tugas pengawasannya, serta OPD terkait sehingga kasus pertambangan ini mencuat setelah Pemkab Probolinggo yang di pimpin Gus Haris berani bertindak tegas. Jika dari awal pelanggaran sekala masif ini di tindak maka kejahatan lingkungan seperti ini tidak akan terjadi.?
HUKUM DIINJAK: INI KRIMINALISME BERKEDOK USAHA
Kondisi pada PT Ussy Persada Group dinilai lebih parah, Izin resmi hanya satu izin yang Operasional Produksi (OP) Namun PT UPG memiliki Dua Izin yang Beda Lokasi hanya dengan Izin Eksplorasi, namun semua hasil tambang di izin tak lengkap tersebut habis di ekploitasi keluar dengan menggunakan Izin OP di lokasi satunya. Ini jelas-jelas adalah pemurnian hasil tambang secara ilegal (Mining Laundering').
"Ini juga menjadi pertanyaan kami selaku masyarakat peduli terhadap lingkungan dan pendapatan Negara, ini adalah kasus berat dan nyata-nyata merugikan Negara baik lingkungan maupun pendapatan. Saat ini saja kami melihat di lokasi tambang UPG sudah tidak ada lagi material jenis Tras yang di kirim ke sejumlah Pabrik Semen di Jawa Timur, tapi setiap hari mereka mengirim material sekala besar. Pemurnian material dimana lagi yang mereka kirim dengan atas nama PT UPG.? ini perlu di telusuri oleh pihak terkait karena kejahatan Mining Laundering' adalah kejahatan berat dan konsekwensinya sangat fatal bila terus di biarkan. Ini adalah Kriminalisme berkedok Usaha." Ungkap Abu Nasim.
Dari penelusuran usaha PT UPG yang diluar koordinat Izin dan Pemurnian material tambang ilegal telah di laporkan ke pihak yang berwenang, baik secara online HALO SAE dan Laporan tertulis melalui surat pengaduan masyarat (Dumas) ke pihak berwenang lainnya. Bila perlu nanti kami akan Gugat kasus ini ke PTUN dan Ombusmen. (Ari-red)
0Komentar