Diduga PT UPG Nambang di Luar Koordinat dan Tumpang Tindih Izin, Kepatuhan Pajaknya Dipertanyakan?
PROBOLINGGO — Pasca penertiban aktivitas pertambangan di wilayah kabupaten Probolinggo, khususnya yang menjadi sorotan publik adalah aktivitas tambang oleh PT Ussy Persada Group (PT-UPG) yang beroperasi di wilayah desa Patalan kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.
Aktivitas tambang PT-UPG yang melakukan di dua titik koordinat yang berbeda, patut di pertanyakan terkait aktivitas koordinat dan kepatuhan pajaknya.?
Berapa waktu lalu pemerintah daerah kabupaten Probolinggo yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) telah melakukan penertiban pertambangan di wilayah kecamatan Wonomerto dan Lumbang.
Ada salah satu lokasi tambang yang ikut di tutup, diduga sebelumnya dikelola oleh PT-UPG sempat terjadi klarifikasi dari pihak manajemen kalau lokasi tersebut ber izin, namun tidak bisa menunjukkan dokumennya.
Peran serta masyarakat yang peduli terhadap usaha pertambangan di kabupaten Probolinggo "Abu Nasim" menilai.
Pemerintah masih setengah hati untuk penertiban seluruh pertambangan yang ada, di antaranya tambang yang juga sama-sama di kelola PT-UPG belum dilakukan penertiban dan koreksi apakah aktivitas tambang tersebut sudah sesuai dengan Izin dan koordinatnya.
"Kami masyarakat Probolinggo sangat mengapresiasi langkah Pemkab probolinggo dalam hal penertiban seluruh aktivitas usaha pertambangan di wilayah kabupaten Probolinggo. Karena kami sebelumnya dalam Pengaduan masyarakat (Dumas) telah melaporkan kegiatan PT Ussy Persada Group ke APH Polri, di titik lokasi PT-UPG yang aktivitasnya di luar koordinat serta pelanggaran kehutanan. Seharusnya Pemda dan APH dapat merespon cepat Dumas itu." Ujar Abu Nasim.
Setalah melihat fakta bahwa izin PT-UPG yang lainnya tidak memiliki izin resmi Operasional Produksi (OP), Abu Nasim melihat kejanggalan itu kalau hasil tambang dari lokasi yang tak berizin sengaja di murnikan materialnya dengan memakai izin PT-UPG satunya 'Mining Laundering'.
"Dari awal saya yakini, kalau PT-UPG telah melakukan Pencucian Hasil Tambang secara ilegal. Modusnya mereka melakukan aktivitas tambang di lokasi yang lain tetap memakai satu nama PT-UPG ada yang sekedar izin Eksplorasi dan ada yang pakai Izin Operasional Produksi.
Aktivitas ini mengacu pada proses menyamarkan, mengolah, memurnikan, atau memperjualbelikan komoditas hasil pertambangan tanpa izin (ilegal) agar terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah atau legal sebelum diedarkan ke pasar / perusahaan."tambah Abu Nasim.
Dalam konteks hukum di Indonesia, tidak hanya mencurangi pajak pendapatan negara dari hasil pertambangan Sumber Daya Alam (SDA) praktik ini juga dikategorikan sebagai bagian dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Praktik tumpang tindih wilayah ini berpotensi memicu konflik agraria serta merusak struktur geologi lokal tanpa skema reklamasi yang terukur.
Potensi Kebocoran Pajak yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu betul-betul di hitung secara proposional.
Di samping aspek legalitas lahan, kepatuhan PT-UPG dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah menjadi sorotan utama, apakah mereka telah melakukan kewajiban pajaknya dengan benar.?
Di ketahui PT-UPG adalah salah satu pemasok material ke sejumlah perusahaan Semen, seperti pabrik semen IMASCO Puger Jember dan Perusahaan pabrik semen lainnya.
Eksploitasi dan distribusi ini menimbulkan implikasi hukum yang sangat serius. Jika material tambang yang disuplai ke PT Semen Imasco Asiatic terbukti berasal dari area di luar koordinat izin sah (Mining Laundering) maka perbuatan tersebut secara tegas dapat dikategorikan sebagai tindakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal.
"Harapan kami selaku masyarakat pemerhati lingkungan kepada pihak Pemerintah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) betul-betul serius dalam menindak praktek-praktek ilegal seperti ini. Sesuai instruksi presiden RI saat pidato kemerdekaan kepada bapak panglima dan Kapolri. Agar tidak main-main dalam memberantas praktek tambang ilegal, saya akan bersurat resmi kepada Bapak Presiden RI, Ombudsman, Kompolnas, satgas PKH dan Kapolri. Agar tidak ada lagi praktek ilegal terutama yang menyangkut usaha pertambangan di biarkan Tanpa ada penindakan hukum". Tegasnya.
"mining laundering" :Modus Operandi: Pelaku biasanya mengalirkan bahan mentah hasil tambang ilegal ke tempat penampungan, melakukan peleburan/pemurnian di pabrik atau lokasi rahasia, lalu menjualnya ke perusahaan resmi atau mengekspornya dalam bentuk produk jadi.
Regulasi & Sanksi: Berdasarkan Undang-Undang Pertambangan di Indonesia, pelaku tindak pidana pencucian barang tambang dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kategori Kejahatan: Kasus ini sering kali digolongkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kepolisian sebagai bagian dari Green Financial Crime (kejahatan keuangan berbasis lingkungan).
(ARI-Red)
0Komentar