EDARKAN 28 POKET SABU, WARGA SURABAYA DICIDUK POLRES TANJUNG PERAK
Tersangka Ngaku Dititipkan, Upah Rp20 Ribu per Poket
SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim meringkus seorang pria berinisial A.T (32), warga Surabaya, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 28 poket sabu seberat 15,4 gram.
Penangkapan dilakukan di sebuah gang kawasan Rangkah Gang 8, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (12/8/2026). Saat itu tersangka tengah menunggu pembeli.
"Dari tangan tersangka, petugas menemukan 28 poket plastik berisi narkotika jenis sabu sekitar 15,4 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan di Mapolres, Selasa (18/8/2026).
Dalam pemeriksaan, A.T mengaku sabu tersebut bukan miliknya. Ia hanya dititipkan oleh pria berinisial MSR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sabu tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri oleh AT, melainkan dititipkan oleh MSR untuk diedarkan kembali dengan imbalan sebesar Rp20 ribu untuk setiap poket sabu yang berhasil terjual," jelas AKP Adik.
Tersangka mengaku sudah dua kali menerima titipan dari MSR dalam sebulan terakhir. Pertama 20 poket, kemudian 13 poket. Setiap poket dijual seharga Rp100 ribu.
Selain 28 poket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai Rp500 ribu hasil penjualan, satu celana pendek warna cokelat, dan satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, A.T dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi masih memburu MSR yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut. **
0Komentar