TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Excavator Hilang Saat di 'Police Line' di Lokasi Tambang PETI. APH Wajib Tindak Pelakunya.!!

Excavator Hilang Saat di 'Police Line' di Lokasi Tambang PETI. APH Wajib Tindak Pelakunya.!!

×
Excavator Hilang Saat di 'Police Line' di Lokasi Tambang PETI. APH Wajib Tindak Pelakunya.!!
PROBOLINGGO – Penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Patalan Kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo (13/8/2026) lalu.

Diduga banyak kegiatan tambang ilegal menjadi sorotan tajam, dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan, adapula aktivitas tambang tanpa izin lengkap melakukan ekploitasi tanpa izin Operasional Produksi. 

Dalam operasi inspeksi mendadak (Sidak) penertiban pada 13/8/2026, tim gabungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Komisi 3 DPRD beserta tim, Polres Probolinggo dan Polres Kota  melakukan penutupan sejumlah titik tambang yang diduga tak ber izin, dari sidak yang dilakukan tim menemukan unit excavator yang tengah beroperasi di lokasi tambang. Alat-alat berat tersebut diduga digunakan untuk mengeruk material tambang.

Kemudian pihak pemerintah melakukan penutupan lokasi dan garis polisi (police line) dipasang pada alat-alat berat tersebut. Langkah itu menjadi penanda bahwa lokasi dan barang yang berada di dalamnya tengah berada dalam penanganan aparat penegak hukum.

Namun, persoalan kemudian berkembang serius. Berdasarkan informasi yang diterima, alat berat excavator sudah hilang dan dipindah oleh pemiliknya walau sudah di Police Line.

"Jika dugaan tersebut benar, tindakan memindahkan alat tanpa izin mencabut police line yang dipasang aparat kepolisian bukan persoalan sepele. Publik berhak mempertanyakan: atas kewenangan siapa memindahkan alat berat yang diamankan dengan garis polisi itu dicabut, dalam kapasitas apa yang bersangkutan berada di lokasi, dan apakah tindakan tersebut telah mendapat izin atau perintah resmi dari institusi yang berwenang? Ujar Abu Nasim yang menyoroti kasus tersebut. Sabtu (22/8/2026).

Informasi tersebut tentu harus diverifikasi dan tidak boleh berhenti sebagai isu. Abu Nasim mendapati dan membenarkan kalau excavator yang di duga milik (ST) sehari setelah dilakukan penertiban, alat berat excavator sengaja di pindahkan dan di angkut memakai kendaraan Truck ke lokasi Garasi milik ST.

Abu Nasim, pihak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan. 
“Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktivitas pertambangan ilegal justru mendapatkan perlindungan dari oknum tertentu,” demikian inti desakan yang disampaikan.

Abu Nasim juga meminta agar dugaan hilangnya alat berat dan pencabutan police line tersebut diperiksa secara terbuka. Menurutnya, siapa pun yang mencoba menghilangkan alat bukti dan mencabut garis polisi harus dapat menjelaskan dasar kewenangan dan alasan tindakannya.

"Penghilangan barang bukti dan Pencabutan garis polisi (police line) yang dipasang oleh penyidik kepolisian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa izin atau koordinasi resmi dari Kepolisian, karena tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice)." Imbuhnya. 

Tindakan menghilangkan alat berat atau membuka garis polisi (police line) secara ilegal di lokasi tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum pidana berat. Pelaku yang merusak, memindahkan, atau membuka garis polisi pada barang bukti yang sedang disita dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Aspek Hukum dan Kewenangan Domain Penyidikan: Pemasangan police line merupakan kewenangan penegak hukum kepolisian (atau instansi penyidik resmi lainnya) untuk menjaga status quo Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.
Selanjutnya Abu Nasim mengatakan, Potensi Pidana: Pembukaan atau perusakan garis polisi secara sengaja tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana yang menghalangi atau mempersulit penyidikan atau peradilan Koordinasi Antar-Aparat.

Di tempat terpisah, Ketum Ketua Gerakan Independen Peduli Sumberdaya Alam Indonesia (GIPSI) Ari Syamsul Arifin mengatakan bahwa Pemerintah Pusat melalui Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas menginstruksikan pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia. Instruksi tersebut bukan tanpa dasar, mengingat aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan berpotensi memicu bencana ekologis.

Kalau memang aktivitas itu tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam UU Minerba, maka aparat wajib bertindak. Negara tidak boleh kalah terhadap siapa pun yang diduga mengeksploitasi sumber daya alam secara melawan hukum. Bila ada dugaan keterlibatan oknum yang memberikan perlindungan, hal itu juga harus diusut secara transparan berdasarkan alat bukti,” tegas Ari.

Secara hukum, praktik PETI melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Persoalan ini juga menjadi ujian bagi Polres Probolinggo kota, Tindakan APH diharapkan tidak berhenti pada pemasangan police line, tetapi memastikan status excavator tersebut secara hukum dan mengusut apabila benar terjadi penghilangan barang bukti dan pencabutan garis polisi tanpa kewenangan.

Publik kini menunggu tindakan nyata aparat: siapa pemilik atau pengendali excavator tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI di desa Patalan, siapa yang memindahkan alat berat dan mencabut police line, dan apakah ada oknum aparat yang memberikan perlindungan?

Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui proses hukum dan pemeriksaan yang transparan, bukan dengan membiarkan dugaan tersebut menguap tanpa kejelasan. (RED)

0Komentar

SPONSOR