Kades Minta Audit Fisik Proyek Jangan Nunggu Setahun, Rawan "Susut"
BONDOWOSO - Sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, mengusulkan agar Inspektorat dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan fisik proyek segera setelah pekerjaan selesai. Mereka menolak jika audit dilakukan setelah melewati 1 hingga 2 tahun anggaran.
Aspirasi itu menguat setelah adanya temuan Inspektorat pada proyek jalan paving di Desa Cindaga, anggaran tahun 2025. Saat diaudit tahun ini, muncul selisih temuan hingga mencapai angka puluhan juta rupiah.
Kades Cindaga, Faruq, membenarkan adanya temuan tersebut. Namun ia menilai penurunan kualitas bukan karena adanya unsur kesengajaan.
"Memang benar ada temuan pada bangunan jalan paving yang dibangun tahun 2025. Perlu diketahui, saat pertama dibangun, tebal pasir sudah sesuai ketentuan. Contohnya, pertama dibangun tebal pasir 5 cm dan setelah diperiksa tebal pasir kurang lebih 3 cm," ujar Faruq.
Faruq menjelaskan, penurunan ketebalan itu terjadi secara alami karena beban lalu lintas selama setahun.
"Jelas dari tahun 2025 hingga 2026 ini, pastinya tebal pasir menurun akibat tekanan beban kendaraan roda dua dan empat yang melewati jalan paving," katanya.
Menurutnya, kondisi inilah yang membuatnya meminta kebijakan dan petunjuk dari APH.
"Ini bukan faktor sengaja tetapi faktor jalan dilewati. Saya minta kepada Inspektorat maupun Kejaksaan, untuk memeriksa hasil pekerjaan fisik supaya dilakukan setelah pekerjaan selesai, khusus untuk bangunan paving. Jangan sampai lewat tahun," tegasnya.
Pendapat senada juga disampaikan para Kades di wilayah Kecamatan Tapen. Mereka mendukung usulan agar audit dipercepat.
"Namun per-item belanja barang sekecil apapun wajib didokumentasi," kata salah satu Kades di Tapen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bondowoso belum memberikan tanggapan terkait usulan mekanisme audit baru tersebut. (Cip)
0Komentar