Korban Kasus Penganiayaan, Suarni : "Sudah Jadi Tersangka, Kasusnya Belum Ada Kepastian Hukum.
Korban Mengalami Luka Serius, Perkara Berjalan Panjang, Publik Menuntut Transparansi Polres dan Kejaksaan Probolinggo
PROBOLINGGO — Kasus dugaan penganiayaan terhadap Suarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan publik.
Perkara yang bermula dari dugaan penganiayaan pada Minggu, 9 Maret 2025 tersebut hingga kini belum memberikan kepastian hukum yang sepenuhnya dirasakan oleh korban dan keluarganya.
Suarni, disebut mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan dan sempat mendapatkan penanganan medis.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada Polres Probolinggo. Berdasarkan dokumen dan pemberitaan yang beredar, laporan polisi tercatat pada 17 Maret 2025 dengan Nomor LP/B/58/III/2025/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jatim.
Yang menjadi sorotan lebih serius adalah perkembangan perkara setelah berjalan berbulan-bulan.
SUDAH BERSTATUS TERSANGKA
Informasi terbaru berdasarkan SP2HP tertanggal 30 Januari 2026 menyebut bahwa seorang WNA berinisial D.C. alias Mr. C telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Dengan demikian, perkara ini bukan lagi sekadar persoalan laporan masyarakat tanpa perkembangan. Kepolisian disebut telah meningkatkan status hukum pihak yang dilaporkan menjadi tersangka.
Namun, pertanyaan publik kemudian justru semakin besar:
Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, mengapa hampir satu setengah tahun setelah peristiwa hukum tersebut terjadi, masyarakat masih belum mendapatkan kepastian mengenai kelanjutan perkara hingga tahap penuntutan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi mengenai proses penegakan hukum.
KORBAN MENUNGGU KEPASTIAN, BUKAN SEKADAR JANJI
Perkara ini menjadi semakin sensitif karena korban merupakan warga masyarakat biasa, sementara pihak yang disebut sebagai tersangka adalah seorang WNA yang dikenal memiliki aktivitas usaha di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut D.C. alias Mr. Cui sebagai pihak yang berkaitan dengan Villa 88 di kawasan Sapikerep, Kecamatan Sukapura.
Status sebagai WNA maupun pemilik usaha tentu tidak boleh menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang secara berbeda di hadapan hukum.
Sebaliknya, status sebagai warga negara Indonesia dan korban dugaan tindak pidana juga tidak boleh membuat seseorang kehilangan hak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Hukum harus berdiri di tengah.
Bila tersangka memang tidak terbukti bersalah, maka proses hukum harus memberikan ruang baginya untuk membuktikan ketidakbersalahannya.
Namun apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup dan perkara memang telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan, maka proses hukum juga harus berjalan secara profesional sampai memperoleh kepastian melalui mekanisme peradilan.
PERTANYAAN BESAR: DI MANA BERKAS PERKARANYA?
Salah satu persoalan yang kini menjadi perhatian adalah informasi mengenai posisi berkas perkara.
Dalam perkembangan sebelumnya, muncul informasi yang berbeda mengenai apakah perkara telah sampai pada tahap P-21 atau justru belum diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan.
Perbedaan informasi semacam ini harus segera dijelaskan secara terbuka.
Apakah berkas perkara sudah dikirim oleh penyidik kepada kejaksaan?
Kapan berkas tersebut dikirim?
Apakah pernah dikembalikan untuk dilengkapi atau belum pernah diterima sama sekali?
Jika belum dikirim, apa kendalanya?
Jika sudah dikirim, bagaimana status penelitian jaksa terhadap berkas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat wajar disampaikan karena masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut kepastian hukum seorang korban maupun tersangka.
JANGAN SAMPAI MUNCUL KESAN ADA PERLAKUAN KHUSUS
Publik tentu tidak ingin muncul dugaan bahwa perkara berjalan lambat karena pihak yang berhadapan dengan hukum merupakan seorang WNA dan memiliki kemampuan ekonomi serta aktivitas usaha.
Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan dengan fakta, bukan asumsi.
Karena itu, Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mempunyai kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai posisi perkara sebenarnya.
Transparansi justru akan menghilangkan spekulasi.
Sebaliknya, apabila informasi mengenai perkara tidak jelas dan terus berubah, maka ruang spekulasi publik akan semakin besar.
SOROTAN DARI TIM NAWACITA–ASTACITA
Perkara Suarni juga disebut telah mendapatkan perhatian dari Ruri Jimar Saef, yang disebut sebagai Ketua Tim Nawacita–Astacita Presiden RI.
Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, Ruri Jimar Saef memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut dan menyampaikan kritik keras terhadap lambannya proses penanganan kasus.
POLISI DAN KEJAKSAAN JANGAN SALING MENUNGGU
Kasus Suarni tidak boleh menjadi perkara yang terus berpindah dari meja ke meja tanpa kepastian.
Jika penyidik menyatakan penyidikan telah memenuhi ketentuan, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai tahapan berikutnya.
Jika kejaksaan belum menerima berkas, maka harus dijelaskan secara terang mengapa berkas belum diterima.
Jika terdapat kekurangan formil maupun materiil, maka juga harus dijelaskan sesuai mekanisme hukum.
Yang tidak boleh terjadi adalah korban terus menunggu sementara status perkara tidak jelas.
Penegakan hukum bukan sekadar menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penegakan hukum harus memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum bagi semua pihak.
KEPADA KAPOLRES PROBOLINGGO: PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Atas perkara ini, publik patut meminta penjelasan resmi dari Kapolres Probolinggo:
1. Apa status hukum terakhir perkara dugaan penganiayaan terhadap Suarni?
2. Kapan D.C. alias Mr. C ditetapkan sebagai tersangka?
3. Apa dasar dan alat bukti penetapan tersangka tersebut?
4. Apakah tersangka telah diperiksa sebagai tersangka?
5. Apakah tersangka pernah dilakukan upaya hukum tertentu sesuai kebutuhan penyidikan?
6. Apakah berkas perkara telah dikirim kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo?
7. Jika belum, apa alasan dan kendalanya?
8. Jika sudah dikirim, kapan pengiriman dilakukan dan bagaimana hasil penelitian jaksa?
9. Apakah terdapat petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik?
10. Kapan masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai kelanjutan perkara tersebut?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tekanan terhadap aparat penegak hukum.
Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
KEADILAN TIDAK BOLEH MENGENAL STATUS SOSIAL DAN KEWARGANEGARAAN
Suarni berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Tersangka juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil.
Polisi berhak menjalankan penyidikan berdasarkan hukum.
Jaksa berhak meneliti kelengkapan perkara secara profesional.
Dan masyarakat berhak mengetahui bahwa seluruh proses tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Inilah prinsip negara hukum.
Bukan karena korban adalah orang kecil maka perkaranya boleh lambat.
Bukan karena tersangka adalah WNA maka ia boleh diperlakukan secara berbeda.
Dan bukan pula karena perkara mendapatkan sorotan publik maka aparat harus bekerja berdasarkan tekanan.
Semua harus berdiri berdasarkan hukum dan alat bukti.
LSM LP2D melalui Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yang menyoroti adanya persoalan kasus Pidana dan Sosial di Kabupaten Probolinggo menilai.
"Kasus ini sudah lama dan berlarut-larut tidak ada kepastian hukum tentang progres hasil penyidikan yang di tangani Satreskrim Polres Probolinggo. Seharusnya kalau memang ada kendala pihak APH perlu memberikan keterangan lebih jelas dan terbuka, jangan sampai masyarakat menilai kinerja polisi tidak mempu dan terkesan tidak serius sengaja memperlambat proses hukumnya." Ujar Irfan Wahyudi pada Xpose News.
LSM LP2D membuka ruang seluas-luasnya kepada Polres Probolinggo, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, pihak tersangka D.C. alias Mr. Cui, kuasa hukum tersangka, korban Suarni, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
"Penyampaian ini tidak dimaksudkan untuk memvonis seseorang bersalah.
Putusan bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang sah.
Namun satu hal yang harus dijaga bersama. Jangan biarkan korban kehilangan kepercayaan terhadap hukum hanya karena proses hukum berjalan tanpa kepastian." Imbuhnya.
Irfan menambahkan. Kasus Suarni kini bukan sekadar persoalan antara korban dan tersangka. Ini adalah ujian bagi transparansi, profesionalitas dan keberanian aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua.
Publik menunggu: kapan perkara ini benar-benar mendapatkan kepastian hukum?
(Ari-red)
0Komentar