Korban Kekerasan WNA. "Kasus Sudah Satu Setengah Tahun di Tangani Polres Probolinggo, Pertanyakan Hukum dan Keadilan.
PROBOLINGGO — Rasa keadilan seorang warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, bernama Ibu Suarni, hingga kini masih dipertanyakan. Pasalnya, perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke Mapolres Probolinggo sekitar satu setengah tahun lalu disebut belum memberikan kepastian hukum yang jelas kepada korban.
Yang semakin menjadi sorotan, terduga pelaku yang disebut bernama Mister Cui, seorang warga negara asing (WNA), dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindakan hukum berupa penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius : mengapa perkara yang telah berjalan begitu lama dan bahkan telah menetapkan seseorang sebagai tersangka masih belum memberikan kepastian hukum bagi korban ?
Korban Menunggu Kepastian, Tersangka Justru Diduga Tetap Bebas
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak pidana terhadap seorang warga negara Indonesia. Setelah proses hukum berjalan selama kurang lebih satu setengah tahun, korban dan keluarganya tentu berhak mengetahui secara transparan sejauh mana penyidikan telah dilakukan, apa kendala yang dihadapi, serta kapan perkara tersebut akan mendapatkan penyelesaian hukum.
Apalagi, apabila benar Mister Cui telah berstatus sebagai tersangka, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar pertimbangan penyidik belum melakukan penangkapan atau penahanan, apabila memang tindakan tersebut tidak dilakukan.
Pertanyaan publik semakin menguat ketika seorang warga negara biasa harus menunggu begitu lama untuk mendapatkan kepastian hukum, sementara pihak yang telah berstatus tersangka justru disebut masih dapat menjalani aktivitasnya.
Ada Apa di Balik Lambannya Penanganan Perkara ?
Lambannya penyelesaian perkara ini patut menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian dan institusi pengawas eksternal.
Bukan untuk menghakimi pihak kepolisian, bukan pula untuk mendahului proses peradilan, tetapi justru untuk memastikan bahwa "asas equality before the law" benar-benar berlaku bagi semua orang tanpa membedakan kewarganegaraan, status sosial, kekuasaan maupun kepentingan tertentu.
Jika benar seorang WNA telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap warga lokal, maka publik layak mempertanyakan :
Apakah hukum di Kabupaten Probolinggo berlaku sama bagi WNI dan WNA ?
Mengapa korban belum memperoleh kepastian hukum setelah perkara berjalan sekitar satu setengah tahun ?
Apa alasan penyidik belum melakukan penangkapan atau penahanan terhadap tersangka, jika memang secara hukum tindakan tersebut diperlukan dan memenuhi syarat?
Apakah ada kendala penyidikan yang belum disampaikan kepada korban dan masyarakat ?
Dan yang paling penting :
Apakah pimpinan Polres Probolinggo telah melakukan pengawasan secara serius terhadap penanganan perkara tersebut ?
Jangan Sampai Publik Menilai Hukum Bisa "Dibeli".
Persepsi publik terhadap institusi penegak hukum sangat bergantung pada transparansi dan konsistensi dalam menangani setiap perkara.
Apabila seorang korban merasa laporan hukumnya tidak kunjung memberikan kepastian, sementara tersangka yang disebut telah ditetapkan tetap tidak mendapatkan tindakan hukum yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Lebih berbahaya lagi apabila muncul persepsi bahwa seorang WNA memperoleh perlakuan khusus dibandingkan warga negara Indonesia.
Persepsi tersebut tentu harus dijawab secara terbuka oleh Polres Probolinggo dengan fakta dan penjelasan hukum, bukan dengan diam.
Media dan masyarakat tidak sedang meminta aparat bertindak di luar hukum. Sebaliknya, masyarakat justru meminta agar setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan hukum, prosedur, alat bukti dan pertimbangan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kapolres Probolinggo Diminta Buka Terang
Atas persoalan tersebut, Kapolres Probolinggo patut didorong untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada korban dan masyarakat mengenai perkembangan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Mister Cui.
Jika terdapat alasan hukum yang menyebabkan tersangka belum ditangkap atau ditahan, alasan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara proporsional tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
Sebaliknya, apabila terdapat hambatan administratif, teknis maupun prosedural dalam penyidikan, publik berhak mengetahui bahwa perkara tersebut benar-benar masih diproses dan bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.
Polda Jatim dan Propam Patut Turun Tangan?
Apabila korban merasa tidak mendapatkan informasi dan kepastian yang memadai mengenai perkembangan laporannya, maka persoalan tersebut dapat menjadi alasan bagi pihak yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara.
Pengawasan bukan berarti menyatakan polisi bersalah. Pengawasan justru diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan, diskriminasi, konflik kepentingan, atau kelalaian dalam proses penegakan hukum.
Publik juga patut mengingat bahwa status tersangka tidak otomatis berarti seseorang bersalah Kesalahan atau tidaknya seseorang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka juga bukan sesuatu yang boleh dibiarkan tanpa kejelasan selama bertahun-tahun.
Jangan Sampai Keadilan Hanya Tajam kepada Rakyat Kecil
Kasus Suarni kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo.
Jika laporan telah berjalan sekitar satu setengah tahun, tersangka telah ditetapkan, tetapi korban masih menunggu kepastian, maka wajar apabila muncul pertanyaan besar dari masyarakat mengenai efektivitas proses penegakan hukum tersebut.
Salah satu nara sumber sebut saja namanya Bang DD, menyampaikan bahwa "Jangan sampai masyarakat kecil merasa bahwa untuk memperoleh keadilan mereka harus memiliki kekuatan, jabatan, uang, atau akses tertentu." Hukum harus berdiri tegak.
Hukum tidak boleh tunduk kepada kewarganegaraan.
Hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan.
Dan hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan siapa pun, pungkasnya.
Karena itu, kasus dugaan penganiayaan terhadap Suarni perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak berhenti menjadi laporan yang hanya tersimpan dalam berkas perkara tanpa kepastian penyelesaian.
Jika benar seluruh proses hukum telah terpenuhi, mengapa perkara ini belum juga memiliki titik terang ?
Dan jika memang terdapat alasan hukum yang membuat prosesnya belum dapat dilanjutkan, Polres Probolinggo wajib menjelaskannya secara transparan kepada korban dan publik.
Jangan sampai diamnya aparat justru melahirkan dugaan bahwa hukum sedang kehilangan keberpihakannya kepada korban. (Irfan)
0Komentar