TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Tindak Lanjut Sidak, Sekda dan Tim Gabungan Segel Tambang Diduga PT UPG Usai Gagal Tunjukkan Izin.??

Tindak Lanjut Sidak, Sekda dan Tim Gabungan Segel Tambang Diduga PT UPG Usai Gagal Tunjukkan Izin.??

×
Tindak Lanjut Sidak, Sekda dan Tim Gabungan Segel Tambang Diduga PT UPG Usai Gagal Tunjukkan Izin.??
Probolinggo— Penutupan tegas sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Wonomerto pada Kamis (13/8/2026) sempat diwarnai upaya klarifikasi dari pihak pengelola. Namun, Pemerintah Daerah bersama tim gabungan tetap mengambil tindakan hukum setelah pihak pengelola gagal menunjukkan dokumen perizinan resmi di lokasi.

​Langkah penyegelan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto didampingi langsung dari Anggota Komisi 3 DPRD, Deni Ilhami, Kasatpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo. Turut hadir pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Satreskrim Polres Probolinggo Kota dan Polres Kabupaten Probolinggo. Sidak gabungan juga di dampingi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nusantara. 

Dimana sebelumnya Sekda Kabupaten Probolinggo pernah mendatangai lokasi tersebut dan meyakini kalau lokasi tambang yang diduga di kelola PT Ussy Persada Group (UPG) tidak ber izin resmi. 

​Di lokasi kegiatan yang di segel papan larangan "Pemberitahuan Kegiatan Usaha pertambangan ini Tidak Berizin," perwakilan dari PT Ussy Persada Group (UPG) sempat berupaya memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada petugas yang di pimpin Sekda. Kendati demikian, Sekda menolak berlarut-larut dalam perdebatan verbal dan langsung meminta bukti konkret berupa kelengkapan Surat Izin Usaha Pertambangan yang sah.

"Sekarang tunjukkan buktinya kalau ada dokumen izin nya, saya tunggu sekarang disini, kami tidak butuh klarifikasi tanpa bukti. Silahkan tunjukkan bukti konkretnya ke kantor saja" Tegas Sekda Ugas Irwanto.

Dengan tidak di tunjukkan nya Dokumen Izin usaha di lokasi tersebut, kemudian Sekda Ugas Irwanto tanpa ragu langsung mengintruksikan penyegelan dan penghentian operasional sementara kegiatan pertambangan di lokasi tersebut. ​

Hodik, Ketua ​LSM KPK Nusantara Cabang Probolinggo yang ikut mengawal rombongan Tim Pemerintah daerah kabupaten Probolinggo, mengapresiasi langkah Pemda Probolinggo dalam sidak penertiban tambang-tambang ilegal / PETI (Pertambangan Tanpa Izin) khususnya di wilayah Patalan Wonomerto. 

"Kami sangat mendukung langkah pemerintah kabupaten Probolinggo dalam memberantas usaha pertambangan ilegal / PETI beroperasi di kabupaten Probolinggo, karena PETI tidak hanya merusak alam dan membahayakan publik, PETI juga merugikan negara terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Probolinggo." Ujar Hodik.

LSM KPK Nusantara Cabang Probolinggo memberikan ​dukungan ini bukan tanpa alasan, karena bukan lagi rahasia kalau Lokasi pertambangan di wilayah desa Patalan kecamatan Wonomerto banyak kegiatan pertambangan beroperasi produksi secara ilegal, mereka telah berbagai macam cara untuk mengelabuhi petugas dan pihak berwenang lainnya, dalam beraktivitas secara terang terangan tanpa takut. Izin mereka ada yang hanya sebatas IUP Eksplorasi ada yang Tanpa Izin alias Bodong. 

"Seperti lokasi yang di segel hari ini oleh bapak sekda, itu lokasi yang sudah masuk proses hukum di kepolisian Polres Probolinggo Kota, hanya dalam hal ini Pengelola tambang masih kebal hukum, dengan segala cara sampai detik ini progres Lidik kepolisian belum mampu menyeret tersangka ke meja hijau, entah karena kuat dekingan nya atau polisi belum mampu / membuktikan hasil proses lidik nya. Karena kasus ini sudah berlarut larut tanpa kejelasan, apakah naik ke P21 apa SP3 Publik dibuat bertanya-tanya?" Cetusnya.

Masalah Utama Tambang Ilegal dan Korupsi

Kerugian Negara: Hilangnya potensi pendapatan negara dari royalti dan pajak, serta biaya pemulihan lingkungan yang sangat besar.

Keterlibatan Oknum: Adanya kongkalikong antara penambang liar, pemegang izin resmi yang melanggar batas wilayah, hingga pejabat instansi teknis atau penegak hukum.

Modus Operandi: Pemalsuan dokumen lab/sertifikat asal barang, manipulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga pencucian uang hasil penjualan ilegal.

Penanganan dan Penegakan Hukum 
Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung terus mendorong pembenahan tata kelola serta menindak tegas kasus korupsi sektor pertambangan. Pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Minerba serta undang-undang tindak pidana korupsi jika terbukti melibatkan unsur penyalahgunaan kekuasaan. (ARI-RED)

0Komentar

SPONSOR