TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
WARGA TOLAK KANDANG AYAM DI AREAL CAGAR BUDAYA MEGALITIKUM SUMBER PANDAN

WARGA TOLAK KANDANG AYAM DI AREAL CAGAR BUDAYA MEGALITIKUM SUMBER PANDAN

×
WARGA TOLAK KANDANG AYAM DI AREAL CAGAR BUDAYA MEGALITIKUM SUMBER PANDAN
BONDOWOSO - Warga Desa Sumber Pandan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, kini masih menunggu hasil penyelidikan penyidik Polda Jawa Timur terkait dugaan tidak proseduralnya penerbitan ijin pembangunan kandang ayam modern.

Lokasi yang direncanakan untuk pembangunan kandang itu berada di areal cagar budaya Megalitikum. Selain dipersoalkan dari sisi perijinan, puluhan warga juga menolak rencana tersebut karena dinilai terlalu dekat dengan permukiman.

“Kami mengkhawatirkan dampak kelangsungan hidup ke depan akibat limbah udara termasuk lalat pembawa bakteri,” ujar salah satu warga saat ditemui di lokasi.

Kasus ini telah dilaporkan Tim LSM Cakrawala ke Polda Jatim dan hingga kini masih berproses. Ketua LSM Cakrawala, Imam, saat dikonfirmasi mengatakan penyidik sudah tiga kali turun ke lapangan.

“Pihak penyidik Polda Jatim sudah 3 kali turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dalam kasus ini termasuk terlapor,” kata Imam.

Pihaknya mengaku masih menunggu informasi hasil dari Polda. “Mengingat warga menunggu sejauh mana hasil tindak lanjut pihak Polda termasuk pihak yang penerima surat dari LSM Cakrawala,” imbuhnya.

Imam menegaskan, siapapun harus menghargai peninggalan sejarah dan budaya yang wajib dipelihara dan dijaga. Untuk kasus Megalitikum ini, menurutnya sudah jelas diatur dalam SK Gubernur Jatim No. 186/146/KPTS/013/2016 tanggal 29 Februari 2016 yang ditandatangani Gubernur Soekarwo.

“Jelas larangannya, yaitu tidak boleh ada pembangunan yang merusak situs dan setiap ijin lingkungan wajib mempertimbangkan dampak ke situs dan persetujuan warga,” ujarnya.

“Pembuatan ijin lingkungan tidak prosedural, dibuktikan dengan adanya penolakan oleh warga atas rencana pembangunan kandang ayam modern tersebut,” tegas Imam.

Ia juga menyoroti kejanggalan proses penerbitan ijin. “Sempat tim mengendus adanya ketidakberesan untuk lolosnya ijin dan jika itu terjadi maka pihak yang meloloskan ijinnya jelas berkhianat kepada SK Gubernur Jatim Soekarwo,” ujarnya.

“Bukti jelas dimana warga sekitar lokasi menolak dibangunnya kandang ayam modern berarti ijin lingkungan tidak dilakukan, tapi kenapa bisa terbit ijin,” pungkas Imam.

Imam menambahkan, perlindungan kawasan tersebut juga diperkuat UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, PP No. 1 Tahun 2022, Permenbudpar No. PM.49/UM.001/MKP/2009, dan PP No. 27 Tahun 2012

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi ke pihak perusahaan dan instansi terkait ijin belum diperoleh. Kasus ini kini masih ditangani penyidik Polda Jatim.(Cip)

0Komentar

SPONSOR