TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
DESAK KEPOLISIAN SEGERA KIRIM BERKAS KASUS PENGANIAYAAN SUARNI KE KEJARI PROBOLINGGO

DESAK KEPOLISIAN SEGERA KIRIM BERKAS KASUS PENGANIAYAAN SUARNI KE KEJARI PROBOLINGGO

×
DESAK KEPOLISIAN SEGERA KIRIM BERKAS KASUS PENGANIAYAAN SUARNI KE KEJARI PROBOLINGGO
Probolinggo, 3 September 2026 – Sudah 1,5 tahun kasus penganiayaan Ibu Suarni, warga Suku Tengger Desa Sapikerep, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, belum menemukan kepastian hukum. 

Padahal Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menyatakan berkas perkara tersangka WNA pemilik Villa 88 layak P-21 sejak 24 Agustus 2026 dan meminta Polres segera melengkapi serta mengirimkan berkas. 

Hingga hari ini, 3 September 2026, Aliansi belum menerima informasi resmi A1 terkait penyerahan berkas dari Polres. RURI JUMAR SAEF, Staf Khusus Presiden RI merangkap Ketua Tim Nawacita–Astacita, mendesak Kapolres Probolinggo segera mengirim berkas dan melakukan penahanan terhadap tersangka. “Tidak boleh ada standar ganda di muka hukum. Hukum harus ditegakkan untuk semua, tanpa pandang kewarganegaraan dan harta,” tegasnya. (***)

#KeadilanUntukSuarni #HukumTegak

0Komentar

SPONSOR