Pemkab Probolinggo Kecolongan, PT UPG Rusak Aset Perhutani Diduga Menambang Dalam Kawasan Hutan
"Sejumlah perusahaan Pabrik Semen seperti IMASCO Puger Jember dan Pabrik Semen MERAH PUTIH. ini harus di usut dokumen Purchase Order (PO) dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
PROBOLINGGO - Upaya penertiban aktivitas pertambangan di kabupaten Probolinggo oleh Pemerintah daerah kembali di pertaruhkan, ada sejumlah kegiatan pertambangan di tutup pasca inspeksi mendadak (SIDAK) yang di pimpin oleh sekretaris Daerah (SEKDA) kabupaten Probolinggo berapa waktu lalu, tidak hanya tambang tak ber izin yang di tutup, ada juga tambang ber izin lengkap juga ikut di tutup guna di lakukan penyelidikan dan memastikan laporan itu sesuai fakta lapangan.
Dari sejumlah aktivitas yang di tutup PT Ussy Persada Group (UPG) yang terletak di desa Patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo tetap menjalankan aktivitasnya tidak termasuk ke delapan tambang yang di tutup oleh pemkab Probolinggo.
Kemaren pada hari Selasa (1/9/2026) pihak Perhutani KPH Probolinggo bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Lumajang-Probolinggo resmi memasang banner himbauan larangan DILARANG MERUSAK TEGAKAN JATI ASET PERHUTANI.
Larangan tersebut di pasang di area kawasan hutan petak 9 masuk KRPH Boto BKPH Probolinggo KPH Probolinggo.
Hasil pemeriksaan pihak Perhutani dan Dinas Kehutanan ke lokasi terdampak Perusakan Aset perhutani dalam kawasan hutan Negara waktu KRPH Boto menerima laporan warga, ada kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, ditemukan Tiga Eksavator sedang mengeruk hasil tambang yang diduga alat berat tersebut milik PT Ussy Persada Group.
Kasus ini tidak hanya di tutup oleh Perhutani atas perusakan aset Pohon Jati di dalam kawasan hutan, kasus pengrusakan dan pertambangan ilegal dalam kawasan hutan di laporkan secara resmi oleh pegiat lingkungan dan kehutanan Probolinggo.
Abu Nasim, tidak hanya melaporkan kasus ini lewat aplikasi HALO SAE, dirinya juga melayangkan surat resmi kepada Bupati Probolinggo dan Sekda Probolinggo Ugas Iriyanto selaku pimpinan tim SIDAK dan penutupan sejumlah usaha Tambang di kabupaten Probolinggo.
"Atas kejadian ini, Pihak Pemkab Probolinggo telah kecolongan, PT Ussy Persada Group yang awalnya luput dari pemeriksaan SIDAK yang dilakukan oleh Pak Sekda Ugas Iriyanto bersama jajaran APH Polri, justru mereka (UPG) Telah nyata-nyata melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan dan merusak aset perhutani secara ilegal. Ini tidak bisa di biarkan, kasus ini harus di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan saya berharap Pak Sekda untuk turun kembali ke Lapangan lokasi tambang PT Ussy Persada Group dan juga Menutup segala aktivitasnya secara menyeluruh hingga proses hukum ini ada putusan ingkrah. Jangan sampai ada pengecualian demi tegaknya Peraturan dan keadilan di Probolinggo." Tegas Abu Nasim Rabu (2/9/2026).
Dari kejadian ini bukti kuat bahwa aktivitas usaha pertambangan di kabupaten Probolinggo di akibatkan kurang seriusnya para pihak terkait, baik Pemerintah Daerah dan Aparat penegak hukum kepolisian mencegah dan menindak penambang ilegal dengan leluasa ber operasi tanpa penertiban dan penindakan. Ini adalah kelalaian pemerintah daerah dan kerugian akibat tambang ilegal dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapat Nagara Bukan Pajak (PNBP).
"Saya meminta kepada pihak yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan usaha tambang PT-UPG secara menyeluruh, baik eksploitasi hasil tambang dan pihak penadah seperti penerima material hasil tambang, diketahui PT-UPG adalah penyuplai utama sejumlah perusahaan Pabrik Semen seperti IMASCO Puger Jember dan Pabrik Semen MERAH PUTIH. ini harus di usut dokumen Purchase Order (PO) dan diproses sesuai hukum yang berlaku " tambah Abu Nasim.
Abu Nasim, tak hanya melaporkan kasus ini, sebelumnya dirinya bersama tim aktivis lainnya juga melaporkan kasus tambang ilegal yang juga mengatasnamakan PT Ussy Persada Group izin Eksplorasi di Petak 10. padahal eksplorasi itu bukan berupa izin untuk melakukan kegiatan pertambangan apalagi sampai melakukan eksploitasi hasil tambang keluar. Menurutnya eksplorasi hanya penetapan wilayah tambang. Untuk selanjutnya baru ke izin Usaha Pertambangan Operasional Produksi (IUP-OP) Namun fakta lapangan PT Ussy Persada Group telah melakukan pertambangan di petak 10 sampai habis dan sebagian besarnya masuk kawasan hutan.
"Jangan sampai kejadian di petak 9 ini sama nasibnya seperti apa yang di lakukan PT-UPG di petak 10. APH Polri wajib menindak kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak memandang negatif dalam penindakan usaha tambang ilegal. Saya masih percaya kepada POLRI sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum." Tutup Abu Nasim pada media Xpose News.
(Ari-red)
0Komentar