TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
ESPON CEPAT, SATRESKRIM POLRES NGAWI BEKUK 2 PENCURI MESIN DIESEL ALKON MILIK PETANI

ESPON CEPAT, SATRESKRIM POLRES NGAWI BEKUK 2 PENCURI MESIN DIESEL ALKON MILIK PETANI

×
RESPON CEPAT, SATRESKRIM POLRES NGAWI BEKUK 2 PENCURI MESIN DIESEL ALKON MILIK PETANI
NGAWI – Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim bergerak cepat merespons keresahan para petani di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 


Hanya dalam beberapa jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk dua tersangka spesialis pencuri mesin diesel penyedot air atau alkon di area persawahan.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial BP (31) dan WJA (22) keduanya warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatreskrim AKP Pras Ardinata mengatakan, para pelaku disergap pada Senin (8/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Rest Area Tugu, Kecamatan Mantingan. 
Lokasi penangkapan tersebut berada tepat di jalur perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit mesin diesel milik seorang petani.

"Mesin tersebut raib saat dipasang di area persawahan Dusun Ngampon, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren," kata AKP Pras, Kamis (11/9/2026).

Modus Berpura-pura Mencari Ikan

Menurut AKP Pras, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus cukup rapi untuk mengelabui warga.

"Mereka berpura-pura mencari ikan pada malam hari di sekitar area persawahan warga. Begitu melihat ada mesin diesel alkon yang terpasang di sawah tanpa pengawasan, mereka langsung mempreteli dan mengangkutnya," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, komplotan ini ternyata sudah beraksi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 
Selain di Widodaren, tersangka juga beraksi di wilayah Pengkol dan Kedunglengki, Kecamatan Mantingan, serta kawasan Monumen Suryo, Kecamatan Kedunggalar.

Mesin hasil curian kemudian dijual ke luar kota, seperti Sragen hingga Yogyakarta. Uang hasil penjualan dibagi rata dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mesin diesel alkon merek Nero AJD GX 160 warna merah milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam-merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 
_Catatan: Pasal 477 UU No 1 Tahun 2023 adalah tentang pencurian hewan ternak. Untuk pencurian barang seperti mesin diesel, pasal yang digunakan umumnya Pasal 363 KUHP._

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu sisa barang bukti dari TKP lainnya.

AKP Pras mengimbau para petani agar lebih waspada dan tidak meninggalkan peralatan pertanian di sawah tanpa pengamanan pada malam hari.

"Segera laporkan ke pihak berwajib jika melihat ada pergerakan atau aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan Anda," pungkasnya. **

0Komentar

SPONSOR