TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Dua Warga Dusun Pelle Kayumas Diduga Palsukan Dokumen Waris, Ahli Waris Sah Ancam Laporkan Pidana

Dua Warga Dusun Pelle Kayumas Diduga Palsukan Dokumen Waris, Ahli Waris Sah Ancam Laporkan Pidana

×
Dua Warga Dusun Pelle Kayumas Diduga Palsukan Dokumen Waris, Ahli Waris Sah Ancam Laporkan Pidana
Telah terbit dokumen SHM (Sertifikat Hak Milik) lewat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2022, yang diduga ada pemalsuan dokumen waris.

SITUBONDO - Dugaan Pemalsuan dokumen hak waris adalah salah satu bentuk tindakan melanggar hukum yang kerap terjadi dalam konflik warisan. 

Tindakan itu dapat berdampak pada keabsahan dokumen, perjanjian, dan pemindahan hak atas harta warisan yang mengakibatkan kerugian serta ketidakpastian hukum bagi ahli waris yang berwenang. 

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan tuntutan ganti rugi dan pemulihan hak atas aset warisan. 

Dugaan pemalsuan dokumen waris merupakan tindakan melawan hukum yang serius dan dapat dijerat secara pidana maupun perdata. 

Tindakan ini biasanya melibatkan manipulasi Surat Keterangan Waris (SKW), pemalsuan tanda tangan ahli waris lain, hingga penghilangan nama ahli waris yang sah demi menguasai harta warisan sepihak.

Telah terbit dokumen SHM (Sertifikat Hak Milik) lewat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada tahun 2022, yang diduga ada pemalsuan dokumen waris.

Sebelum mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Situbondo, pemohon wajib melengkapi dokumen identitas diri, bukti kepemilikan tanah (alas hak), serta surat pernyataan fisik tanah. 

Dari dokumen yang ada, kuat dugaan ada Pemalsuan Dokumen Waris atas nama inisial (FYN) dan (SHW) yang keduanya adalah warga dusun Pelle desa Kayumas Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo.

Tanah yang dimohon untuk penerbitan SHM berasal dari Letter C Nomer 417 dengan Nomer Persil 35 dan 36. Atas nama Bagina / Bagidin. Sedangkan pemohon berinisial FYN dan SHW tidak ada hubungan waris dari pemilik obyek tanah, dari keterangan ahli waris orang tua keduanya sebatas numpang di tanah tersebut.

Ahli waris sah. Tola' Imani adalah cucu dari Bagina Bagidin akan melaporkan kasus dugaan pemalsuan dokumen waris yang dilakukan oleh FYN dan SHW ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Situbondo dan Pengadilan Negeri Situbondo.

"Saya selaku ahli waris sah bersama saudara ahli waris lainnya tanah Persil 35 dan 36. Atas nama Mbah Bagina / Bagidin di dusun Pelle Kayumas menuntut atas terbitnya sertifikat atas nama FYN dan SHW, sedang mereka tidak ada hubungan keluarga atau darah dengan Mbah Bagina, kalau mereka Beli, apa bisa menunjukkan akta jual belinya, kalau mereka mendapat Hibah seperti apa Surat Hibahnya. Apalagi Waris? Dapat waris dari siapa?" Tegas Tola' Imani. Selasa (7/9/2026).

Ari Syamsul Arifin (Gus Ari) selaku pemerhati kebijakan Pemerintah dan tindak pidana korupsi di Jawa Timur. "JCW" (Jatim Corruption Wacth) menilai, kalau benar pihak pemegang SHM tersebut telah melakukan Pemalsuan dokumen waris itu adalah perbuatan melanggar hukum pidana. 
Pembuatan surat keterangan waris oleh pihak yang bukan ahli waris sah merupakan tindakan pemalsuan dokumen yang dapat dijerat sanksi hukum pidana. 

*.Pelaku dapat dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
*.Kerugian Perdata: Dokumen atau akta keterangan waris tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan melalui putusan pengadilan. 

*. Ganti Rugi: Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan.

Gugurnya Hak Waris. Berdasarkan hukum perdata (Pasal 838 KUHPerdata), ahli waris yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan (termasuk pemalsuan surat wasiat/dokumen waris) dapat dinyatakan onwaardig atau tidak patut menerima warisan, sehingga hak warisnya gugur.

Pj Kepala Desa Kayumas Didid Imam Supriyadi saat di konfirmasi di kantornya oleh xposenews.com dirinya tidak mau ikut campur atas persoalan kasus sertifikat yang saat ini di soal oleh ahli waris sah, bahkan dirinya dengan tegas menolak menunjukkan dokumen buku C desa terkait Persil 35,36. sebagai dasar terbitnya SHM atas nama FYN dan SHW warga dusun pelle.

"Saya tidak mau tau soal itu, karena itu urusan mantan kades Abdul Jalil yang tau bukan era saya. Kalau sudah terbit sertifikat silahkan kalau mau di tuntut langsung ke PTUN saja, bukan urusan desa lagi." Ujar Didid.

Bahkan untuk bisa lebih jelas bahwa pihak ahli waris adalah sah dari keturunan Bagina / Bagidin mereka akan membuat surat keterangan waris di melalui desa Kayumas, namun di tolak dengan tegas oleh Pj Kades Kayumas.
" Mohon maaf.. saya tidak mau memberikan atau membuatkan surat keterangan silsilah waris dari ahli waris, karena tanah itu sudah terbit SHM sah di akui bukti kepemilikan sah." Tutupnya pada media xposenews.com (7/9/2026).

Mantan kepala desa kayumas Abdul Jalil saat diminta keterangan terkait program PTSL tahun 2022 era dirinya masih menjabat aktif sebagai kepala desa kayumas membenarkan, kalau SHM tersebut lewat permohonan program PTSL PRONA. Namun ditanya terkait pemohon atas nama FYN dan SHW itu di proses sesuai dokumen yang di berikan pemohon. 

"Benar kalau tahun 2022 ada program PTSL / Sertifikat masal, persoalan pemohon Persil 35,36. Saat ini ada yang menggugat itu hak siapapun boleh. Pastinya saat itu panitia PTSL hanya memproses sesuai pengajuan pemohon, kalau ternyata mereka membuat keterangan palsu mengaku ahli waris dan ternyata bukan ahli waris sah, iya itu nanti bisa di uji di rana hukum, kalau kami saat itu bekerja sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Badan Pertanahan Nasional, dan bila diperlukan saya siap menjadi saksi." Terang Abdul Jalil saat ditemui dirumahnya. 

Gus Ari JCW : "Dalam perkara warisan, keberadaan dokumen menjadi alat bukti yang sangat menentukan. Mulai dari surat wasiat, akta waris, hingga surat kuasa pembagian harta, semua memiliki kekuatan hukum bila sah dan otentik. Namun, bagaimana jika dokumen yang digunakan ternyata palsu? Apakah hak waris bisa gugur atau dialihkan karena dokumen tersebut?

(Red***)

0Komentar

SPONSOR