TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Terduga Eksibisionis Ditangkap di Cerme, Sudah 30 Kali Beraksi

Terduga Eksibisionis Ditangkap di Cerme, Sudah 30 Kali Beraksi

×
Terduga Eksibisionis Ditangkap di Cerme, Sudah 30 Kali Beraksi
GRESIK – Resah warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik akhirnya terjawab. Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S (38), terduga pelaku eksibisionisme yang kerap memamerkan alat kelamin di jalanan sepi.

Tersangka diringkus di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme, Rabu (10/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang pengendara perempuan yang menjadi korban.

"Tersangka diduga sudah melakukan perbuatan serupa kurang lebih 30 kali sejak Januari hingga Agustus 2026," ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo, didampingi Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, aksi terakhir S terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban sedang mengendarai motor menuju tempat kerja melewati jalan persawahan yang sepi.

Curiga dengan gerak-gerik pelaku di pinggir jalan, korban sempat merekam menggunakan ponsel. Namun saat melintas, S tiba-tiba mengeluarkan dan memamerkan alat kelaminnya.

Korban mengaku sudah tiga kali menjadi sasaran pelaku di lokasi yang sama. Karena takut dan resah, akhirnya ia memberanikan diri melapor ke polisi.

Dalam pemeriksaan, S mengaku sengaja mencari sasaran pengendara perempuan yang melintas sendirian di jalan sepi. 
Ia beralasan terinspirasi dari video porno dan merasa puas setiap kali memamerkan alat vitalnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kaus lengan panjang biru dongker, celana pendek hitam bergaris putih, dan topi merah yang dipakai saat beraksi.

Kini S dijerat Pasal 406 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum. Polisi juga telah melibatkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya korban lain, agar segera melapor. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp "Lapor Cak Rama" di 0811-8800-2006. **

0Komentar

SPONSOR