TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
GEMPUR KARHUTLA, POLSEK BANTUR POLRES MALANG GELAR PATROLI GABUNGAN DAN PASANG BANNER PERINGATAN

GEMPUR KARHUTLA, POLSEK BANTUR POLRES MALANG GELAR PATROLI GABUNGAN DAN PASANG BANNER PERINGATAN

×
GEMPUR KARHUTLA, POLSEK BANTUR POLRES MALANG GELAR PATROLI GABUNGAN DAN PASANG BANNER PERINGATAN
MALANG– Menanggapi meluasnya ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla akibat musim kemarau panjang, Polres Malang Polda Jatim bersama seluruh Polsek jajaran mengintensifkan langkah mitigasi proaktif dan deteksi dini.

Salah satunya dilakukan Polsek Bantur dengan menggelar aksi mitigasi bencana berskala besar pada Sabtu (12/9/2026).

Patroli gabungan lintas sektor dipimpin langsung Kapolsek Bantur AKP Ahmad Taufik Syafiudin, S.H., M.H. bersama Camat Bantur Bayu Jatmiko, http://S.STP.

Fokus di Wilayah Rawan BKPH Sengguruh

AKP Ahmad Taufik Syafiudin menjelaskan, penyisiran dan pemetaan difokuskan pada area hutan dan lahan BKPH Sengguruh yang berbatasan langsung dengan pemukiman dan lahan warga di tiga desa. Yakni Desa Srigonco, Desa Sumberbening, dan Desa Bandungrejo.

_“Kami tidak hanya bergerak dari unsur aparatur negara, tetapi juga merangkul tokoh dan kelompok masyarakat lokal agar pencegahan ini berbasis komunitas,”_ ungkap AKP Taufik.

Pasang Banner Sanksi Pidana Hingga 15 Tahun

Selain memantau kondisi vegetasi hutan yang mulai mengering, petugas gabungan juga memasang banner imbauan dan peringatan keras di titik-titik rawan kebakaran di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Berbeda dari imbauan biasa, banner kali ini memuat peringatan tegas mengenai sanksi pidana bagi siapa saja yang terbukti sengaja maupun lalai melakukan pembakaran hutan.

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, pelaku pembakaran hutan dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

_“Pemasangan banner dengan penekanan sanksi hukum ini bertujuan memberikan efek deteren dan edukasi. Membakar lahan secara sembarangan di musim seperti ini adalah tindak pidana serius yang membahayakan ekosistem dan keselamatan warga,”_ tegas AKP Taufik.

_“Kami berharap langkah preventif ini dapat meminimalisir kelalaian manusia atau human error,”_ pungkasnya.

Deteksi Dini Jadi Prioritas

Sementara itu Kapolres Malang AKBP Ruliyan Syauri melalui Kasi Humas AKP M. Budiono menegaskan, pemetaan daerah rawan dan deteksi awal menjadi harga mati sebelum kobaran api meluas tanpa kendali.

_“Personel jajaran Polsek bersama instansi lintas sektor terus menyisir perbatasan hutan. Kami ingin memastikan kondisi serasah daun, ranting, maupun pergerakan masyarakat terpantau dengan baik. Kesiapsiagaan penuh kami lakukan demi keselamatan warga,”_ ujar AKP M. Budiono. **

0Komentar

SPONSOR