TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
GIPSI : Apresiasi Perhutani KPH Probolinggo, Amankan Aset Pohon Jati Dirusak Aktivitas Tambang Ilegal Dalam Kawasan Hutan

GIPSI : Apresiasi Perhutani KPH Probolinggo, Amankan Aset Pohon Jati Dirusak Aktivitas Tambang Ilegal Dalam Kawasan Hutan

×
GIPSI : Apresiasi Perhutani KPH Probolinggo, Amankan Aset Pohon Jati Dirusak Aktivitas Tambang Ilegal Dalam Kawasan Hutan
"Merusak aset pohon di kawasan hutan secara ilegal merupakan tindak pidana serius yang diatur ketat dalam hukum Indonesia. Segala bentuk perusakan.

PROBOLINGGO - Perusakan aset negara pohon jati dalam kawasan hutan petak 9 desa Patalan Kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo kembali terjadi, Perum Perhutani KPH Probolinggo Divre Jawa timur mengambil tindakan tegas, atas tumbangnya empat pohon jati di atas hutan negara akibat aktivitas alat berat eksavator tambang yang diduga milik PT Ussy Persada Group (UPG).

Tak hanya pohon jati yang di rusak dalam kawasan hutan, materialnya pun di keruk untuk eksploitasi secara ilegal tanpa izin.

Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Boto BKPH Probolinggo. Wiyono mendapat laporan dari warga terkait aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dan terjadi perusakan pohon jati membenarkan, dirinya pada hari Rabu tanggal (26/8/2026) mendatangi lokasi, saat itu di temukan tiga eksavator sedang beraktivitas pertambangan dan ada empat pohon kayu jati di rusak.

Dari kejadian tersebut Mantri KRPH Boto mengamankan empat pohon jati tersebut guna di jadikan bahan laporan dokumen Leter A. secara peta kehutanan, pohon jati tersebut merupakan aset negara yang dikelola Perum Perhutani.

Administratur (Adm) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo Akhmad Faizal. Dikonfirmasi melalui Pejabat Komunikasi Perusahaan (Komper) atau Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, Hendra Yuli Purnomo di temui di kantornya,  membenarkan kalau ada laporan dari KRPH Boto terkait pengrusakan pohon jati di kawasan hutan akibat pertambangan dekat PT UPG.

"Kami mendapat laporan dari pak mantri KRPH Boto kalau ada pengrusakan pohon jati di wilayah hutan dekat lokasi tambang oleh eksavator tambang. kami meminta untuk segera di buatkan dokumen leter A, untuk di tindak lanjuti ke Laporan Polisi (LP) guna dilakukan proses hukum lebih lanjut." Ujarnya. Senin (31/8/2026).

Tim Perhutani yang di pimpin langsung oleh ADM Perhutani KPH Probolinggo bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Lumajang-Probolinggo hari Selasa (1/9/2026) turun langsung ke lokasi pengrusakan aset hutan empat pohon jati sesuai laporan KRPH Boto. Dari info yang terima pihak Tim Perhutani di temui oleh salah satu manajemen perusahaan tambang PT Ussy Persada Group. Setelahnya pihak Perhutani memasang Banner Himbauan 'DILARANG MERUSAK TEGAKAN JATI ASET PERHUTANI'

Melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana berat di Indonesia yang melanggar hukum pertambangan sekaligus kehutanan. 

Pelaku kegiatan ilegal ini diancam dengan hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda administratif maupun pidana mencapai ratusan miliar rupiah.

Gerakan Independen Peduli Sumberdaya Alam Indonesia (GIPSI) Mengapresiasi langkah Perum Perhutani KPH Probolinggo beserta Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Lumajang-Probolinggo dalam penindakan perbuatan melawan hukum pertambangan ilegal dalam kawasan hutan dan Perusakan aset negara.

"Langkah Perhutani dan CDK Probolinggo yang tanggap atas laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal dalam kawasan hutan dan Perusakan aset negara pohon jati. Kami dari pegiat lingkungan hidup dan kehutanan (GIPSI) Sangat mengapresiasi langkah tegas agar tidak ada lagi pelanggaran hukum dari aktivitas pertambangan di kabupaten Probolinggo, ini kasus pidana serius.!! Pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 89 ayat (1) huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b dan Pasal 89 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, penyidik juga bisa menerapkan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar." Tegas Gus Ari ketua GIPSI.

Merusak aset pohon di kawasan hutan secara ilegal merupakan tindak pidana serius yang diatur ketat dalam hukum Indonesia. Segala bentuk perusakan, mulai dari penebangan liar (illegal logging), pengupasan kulit batang, hingga pembakaran pohon, diancam dengan hukuman penjara dan denda finansial yang sangat besar.

Melakukan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang dilarang keras oleh hukum di Indonesia. 

Setiap aktivitas pertambangan di dalam wilayah hutan wajib memiliki izin resmi, yang meliputi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) (dahulu dikenal sebagai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan/IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

GIPSI dalam hal ini mendukung penuh langkah langkah upaya penertiban tambang ilegal yang yang beroperasi di wilayah kabupaten Probolinggo, baik dari pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH) Polri, dan semoga langkah ini tidak hanya menjadi penggembira masyarakat semata yang mulai hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum aktivitas tambang ilegal di kabupaten Probolinggo yang di biarkan beroperasi hingga bertahun-tahun tanpa ada tindakan serius oleh penegak hukum. 

"Pemerintah daerah kabupaten Probolinggo serius dalam penertiban usaha tambang di wilayahnya, ternyata masih di temukan kegiatan pelaku usaha tambang yang melakukan kegiatan pertambangan ilegal dalam kawasan hutan tanpa izin dan merusak aset negara (pohon jati). ini bukan hanya menambang di luar koordinat bahkan mereka telah melakukan perbuatan melanggar hukum pidana serius, terus apa tindakan Sekda Kabupaten Probolinggo yang berkomitmen menertibkan pertambangan diduga bermasalah.!" Tutupnya..

(Red**)

0Komentar

SPONSOR