Dua Minggu Disorot, SPPG Pondoh Indramayu Diduga Masih Operasi Tanpa Izin
INDRAMAYU — Dua minggu setelah disorot media karena diduga beroperasi tanpa izin, dapur Makan Bergizi Gratis / MBG di Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, hingga kini masih berjalan. Belum ada tindakan tegas dari Pemerintah Daerah maupun Badan Gizi Nasional / BGN.
Kini, LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa / AMN DPD Kabupaten Indramayu mendesak agar SPPG tersebut segera diaudit dan dihentikan sementara.
Berdasarkan penelusuran terbaru, bangunan yang dulunya rumah kosong itu hingga Sabtu (12/9/2026) diduga belum mengantongi Izin Lingkungan dan Surat Layak Higiene Sanitasi / SLHS dari Dinas Kesehatan.
Padahal, kedua dokumen itu merupakan syarat mutlak dari BGN sebelum sebuah SPPG diperbolehkan melayani siswa.
Pemerintah Daerah Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Indramayu maupun Camat Juntinyuat.
Media Xposenews.com telah berupaya mengkonfirmasi kepada keduanya melalui Stafsus pada 5 September 2026 lalu. Namun belum mendapatkan jawaban resmi.
LSM AMN DPD: Hentikan Sementara Demi Keselamatan Anak
Menyikapi hal itu, Ketua AMN DPD Indramayu, HD. Sumantri, mendesak BGN RI segera melakukan audit ke lokasi.
“SPPG Pondoh ini diduga ilegal. Jangan sampai program MBG yang tujuannya baik justru membahayakan anak-anak karena dapurnya tidak layak dan tidak berizin. Segera audit,” tegas HD. Sumantri, minggu (13/9/2026).
Menurutnya, alih fungsi rumah menjadi dapur produksi makanan massal wajib memenuhi standar. Minimal harus ada PBG, SLF, dokumen lingkungan SPPL/UKL-UPL, IPAL, dan SLHS Dinkes.
“Kalau persyaratan itu tidak ada, maka operasional SPPG Pondoh jelas melanggar. Kami minta dihentikan sementara sampai semua izin dilengkapi,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari tingkat kecamatan dan desa. Seharusnya Camat dan Kades melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum SPPG beroperasi.
“Sikap diam dari pemerintah setempat sama sekali membiarkan potensi bahaya ini. Ini menyangkut kesehatan anak-anak kita,” katanya.
AMN DPD Indramayu berharap BGN RI segera membentuk tim investigasi. Jika terbukti melanggar, SPPG Desa Pondoh harus ditutup sementara.
“MBG untuk anak, bukan untuk coba-coba,” pungkas HD. Sumantri. (Sai)
0Komentar