Satresnarkoba Polres Probolinggo Bongkar Jaringan Sabu di Pajarakan, 2 Orang Ditangkap
Sita 50,71 Gram Sabu Siap Edar, Aset Jaringan Ikut Diamankan
PROBOLINGGO - Satresnarkoba Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan. Dua orang pria diamankan dan puluhan gram sabu siap edar disita dari lokasi.
Kapolres Probolinggo AKBP Asmida Rizki Siregar melalui Kasatres Narkoba Iptu Darmawan menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan pada Rabu (26/8/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Tersangka AP Dirngkus di Depan Rumah
Tersangka pertama berinisial AP berhasil diringkus di depan rumahnya di wilayah Pajarakan sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 5 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,71 gram.
"Selain itu, kami juga mengamankan satu pipet kaca yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,43 gram," ujar Iptu Darmawan di Mapolres Probolinggo, Selasa (1/9/2026).
Pengembangan 1 Hari, Jaringan Atasnya Diciduk
Tidak berhenti sampai di situ, petugas melakukan pengembangan untuk melacak jaringan di atasnya.
Hanya berselang satu hari, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi berhasil mencegat tersangka H di kawasan jalan raya Kecamatan Pajarakan.
Dari tangan H, petugas menyita uang tunai Rp2,2 juta yang diduga merupakan sisa hasil penjualan barang haram tersebut.
Selain narkotika dan uang tunai, polisi juga menyita barang bukti lain yang menguatkan aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital, alat isap atau bong, kantong plastik klip kosong, telepon seluler, serta kendaraan operasional yang digunakan para tersangka.
Komitmen Berantas Narkoba
Iptu Darmawan menegaskan pemberantasan peredaran narkotika merupakan atensi utama Polres Probolinggo demi menyelamatkan generasi muda.
Keberhasilan pengungkapan di Pajarakan ini juga mendongkrak capaian hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang tengah digelar jajaran kepolisian.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan mendalam dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang lebih besar. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor, karena sekecil apa pun informasi akan sangat membantu kami dalam memberantas narkoba," pungkasnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ini kedua tersangka AP dan H telah ditahan di Rutan Polres Probolinggo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar. (Red)
0Komentar