TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
MAT PECI Bondowoso Raih Penghargaan Gubernur Jatim, Tarif Jasa IB Sapi hingga Rp150 Ribu Dipertanyakan Peternak

MAT PECI Bondowoso Raih Penghargaan Gubernur Jatim, Tarif Jasa IB Sapi hingga Rp150 Ribu Dipertanyakan Peternak

×
MAT PECI Bondowoso Raih Penghargaan Gubernur Jatim, Tarif Jasa IB Sapi hingga Rp150 Ribu Dipertanyakan Peternak
“Sebetulnya berapa tarif resmi jasa kawin suntik sapi di Bondowoso? Mengapa peternak harus membayar sampai Rp150 ribu sekali IB?

BONDOWOSO – Prestasi program Manajemen Ternak Pedet Jadi Induk (MAT PECI) yang mengantarkan delegasi Bondowoso meraih penghargaan di tingkat Jawa Timur menjadi kebanggaan tersendiri bagi dunia peternakan daerah. Namun, di balik apresiasi tersebut, muncul persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, yakni keluhan peternak terkait tarif jasa inseminasi buatan (IB) atau kawin suntik sapi yang disebut-sebut mencapai Rp150 ribu sekali pelayanan.

Keluhan itu disampaikan sejumlah peternak di wilayah Kecamatan Tenggarang dan Kecamatan Pujer. Mereka menilai tingginya biaya jasa IB berpotensi menambah beban pengeluaran peternak, terutama masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari usaha peternakan rakyat.

Seorang peternak asal Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mempertanyakan hubungan antara prestasi peternakan yang diraih Bondowoso dengan kondisi pelayanan IB yang dirasakan peternak di lapangan.

Menurutnya, penghargaan di tingkat provinsi semestinya menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan peternak, bukan sekadar menjadi kebanggaan seremonial.

“Sebetulnya berapa tarif resmi jasa kawin suntik sapi di Bondowoso? Mengapa peternak harus membayar sampai Rp150 ribu sekali IB? Kami berharap ada kejelasan agar peternak mengetahui biaya yang semestinya dibayarkan,” demikian inti keluhan peternak tersebut.

Tarif IB perlu transparansi, bukan sekadar alasan

Persoalan tarif jasa IB ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Bondowoso. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai komponen biaya pelayanan, ketentuan tarif yang berlaku, serta perbedaan antara biaya resmi dan biaya tambahan yang mungkin timbul dalam kondisi tertentu.

Alasan lokasi peternakan yang jauh maupun pelayanan di luar jam dinas juga perlu diperjelas dasar ketentuannya. Apakah terdapat aturan tertulis yang mengatur biaya tambahan tersebut? Jika ada, bagaimana mekanisme penetapan dan penyampaiannya kepada peternak?

Pertanyaan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas inseminator dan masyarakat. Peternak berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya pelayanan sebelum tindakan dilakukan.

Apabila tarif berbeda berdasarkan jarak, waktu pelayanan, atau komponen biaya lainnya, Disnakan perlu menjelaskan dasar perhitungannya secara transparan. Sebaliknya, jika ditemukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Perlu ditegaskan, angka Rp150 ribu yang dikeluhkan peternak masih merupakan keterangan yang perlu diverifikasi. Besaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tarif resmi maupun bukti adanya pelanggaran sebelum ada klarifikasi dan pemeriksaan terhadap ketentuan serta praktik pelayanan di lapangan.

Prestasi MAT PECI harus sejalan dengan kesejahteraan peternak

MAT PECI dikembangkan untuk mendorong peternak membangun kepemilikan sapi indukan produktif melalui pengelolaan hasil usaha ternak. Sementara itu, keberhasilan reproduksi sapi merupakan salah satu unsur penting dalam pengembangan populasi ternak.

Karena itu, keterjangkauan pelayanan IB menjadi persoalan yang relevan untuk dievaluasi. Jika biaya pelayanan dirasakan memberatkan, pemerintah daerah perlu memastikan apakah kondisi tersebut berpotensi menghambat akses peternak terhadap layanan reproduksi ternak.

Penghargaan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada insan peternakan Bondowoso patut diapresiasi. Namun, penghargaan tersebut juga semestinya menjadi momentum evaluasi agar inovasi peternakan tidak berhenti pada pencapaian di tingkat provinsi, melainkan benar-benar memberikan manfaat bagi peternak di tingkat desa.

Target pengembangan MAT PECI di setiap desa perlu diikuti dengan pembinaan, pelayanan kesehatan dan reproduksi ternak yang terjangkau, serta keterbukaan informasi mengenai biaya pelayanan.

Disnakan Bondowoso perlu memberikan jawaban

memandang persoalan ini perlu dijawab secara terbuka oleh Disnakan Bondowoso, khususnya terkait beberapa hal mendasar: berapa tarif atau biaya resmi pelayanan IB yang berlaku, apakah terdapat ketentuan biaya tambahan untuk lokasi jauh dan pelayanan di luar jam dinas, serta bagaimana pengawasan terhadap praktik penarikan biaya di lapangan.

Klarifikasi tersebut penting agar keluhan peternak tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Pemerintah daerah juga perlu membuka ruang pengaduan apabila masyarakat menemukan biaya pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Jangan sampai keberhasilan meraih penghargaan di tingkat provinsi tidak diiringi dengan kepastian pelayanan yang dibutuhkan masyarakat peternak.

Prestasi boleh membanggakan, tetapi pelayanan kepada peternak harus tetap menjadi prioritas. Transparansi tarif IB, kepastian aturan, dan pengawasan yang konsisten menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pengembangan peternakan Bondowoso.

Hingga persoalan ini memperoleh penjelasan resmi, keluhan tarif IB tersebut perlu ditempatkan sebagai bahan evaluasi dan permintaan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran.

Sampai berita ini di tayangkan kepala Disnakan belum bisa di konfirmasi karena sibuk untuk memberikan penjelasan secara terbuka teekait tarif jasa kawin suntik (IB) di kabupaten Bondowoso. 

(ARI-RED)

0Komentar

SPONSOR