TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
JCW JATIM SOROT SWAKELOLA REVITALISASI SEKOLAH DI BONDOWOSO, TRANSPARANSI DAN POLA PELAKSANAAN DIPERTANYAKAN

JCW JATIM SOROT SWAKELOLA REVITALISASI SEKOLAH DI BONDOWOSO, TRANSPARANSI DAN POLA PELAKSANAAN DIPERTANYAKAN

×
JCW JATIM SOROT SWAKELOLA REVITALISASI SEKOLAH DI BONDOWOSO, TRANSPARANSI DAN POLA PELAKSANAAN DIPERTANYAKAN
BONDOWOSO — Pelaksanaan program revitalisasi sekolah tingkat TK dan SD di Kabupaten Bondowoso menjadi sorotan media dan sejumlah aktivis. Kali ini, Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur menyoroti pentingnya transparansi serta kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sistem swakelola.

Sorotan tersebut muncul menyusul adanya temuan awal dalam investigasi lapangan yang mengindikasikan bahwa sejumlah pekerjaan revitalisasi sekolah diduga masih melibatkan pihak pemborong, meskipun program tersebut dilaksanakan dengan skema swakelola.

Koordinator JCW wilayah Bondowoso, Ari Syamsul Arifin (Gus Ari), menegaskan bahwa pelaksanaan swakelola perlu diawasi secara terbuka agar tujuan program, penggunaan anggaran, dan tanggung jawab pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Pelaksanaan swakelola harus benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai hanya secara administrasi disebut swakelola, tetapi dalam praktiknya pekerjaan justru dikendalikan oleh pihak lain. Hal ini perlu ditelusuri dan diklarifikasi berdasarkan bukti di lapangan,” tegasnya.

JCW Soroti Enam Aspek Pelaksanaan Revitalisasi

JCW menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di Bondowoso, khususnya terkait administrasi, pengadaan material, tenaga kerja, dan pertanggungjawaban aset.

1. Konsultan perencana dan pengawas

JCW meminta agar penunjukan konsultan perencana dan pengawas dilakukan sesuai ketentuan program. Menurut catatan JCW, tenaga yang ditunjuk melalui surat keputusan kepala sekolah tersebut perlu memenuhi persyaratan kompetensi, termasuk kualifikasi pendidikan teknik apabila dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

2. Status aset hasil pembongkaran

Material atau barang hasil pembongkaran bangunan sekolah perlu didata dan dipastikan status kepemilikannya. Apabila merupakan barang milik daerah, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk pencatatan, penyimpanan, pemanfaatan, atau penghapusan sesuai prosedur.

3. Transparansi pembelian bahan bangunan

JCW meminta agar pembelian material dilakukan melalui mekanisme pengadaan yang diwajibkan dalam petunjuk teknis program. Apabila SIPLah diwajibkan untuk transaksi tertentu, sekolah perlu dapat menunjukkan bukti pembelian, identitas penyedia, spesifikasi material, dan dokumen transaksi yang relevan.

4. Pekerjaan rangka atap baja ringan atau galvalum

Pengadaan dan pemasangan rangka atap perlu memperhatikan spesifikasi teknis, kompetensi penyedia atau aplikator, persyaratan administrasi, yang memenuhi syarat admistrasi lengkap terutama SKA dan SKT serta jaminan produk dan pelaksanaan sesuai kontrak.

JCW juga mendorong adanya pembandingan harga dan spesifikasi dari sejumlah penyedia apabila dipersyaratkan oleh ketentuan pengadaan. Persyaratan sertifikasi tenaga ahli, tenaga terampil, serta jaminan material dan konstruksi perlu diperiksa berdasarkan regulasi dan dokumen teknis yang berlaku.

5. Penggunaan tenaga kerja

Penggunaan tenaga kerja dalam kegiatan swakelola harus sesuai dengan ketentuan program dan jenis pekerjaan. Status pekerja, pembagian tanggung jawab, pembayaran upah, keselamatan kerja, serta kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Keterbukaan toko dan penyedia material

JCW mendorong keterbukaan informasi mengenai penyedia material, termasuk toko yang digunakan dalam transaksi melalui SIPLah. Informasi tersebut perlu dapat ditelusuri melalui dokumen pengadaan dan dipublikasikan sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

Investigasi Lapangan Mengindikasikan Dugaan Keterlibatan Pemborong

Dalam penelusuran awal yang disampaikan JCW, terdapat pekerjaan revitalisasi sekolah di Bondowoso yang diduga dikerjakan dengan melibatkan pihak pemborong, baik secara langsung maupun tidak langsung.

JCW menyebut bahwa pada sejumlah lokasi, tenaga kerja yang berada di lapangan diduga merupakan pekerja yang dikoordinasikan oleh mandor. Pola tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, bagaimana pembagian tanggung jawab dilakukan, serta apakah mekanisme tersebut sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi.

Sorotan tidak hanya diarahkan pada pekerjaan rangka atap baja ringan atau galvalum. JCW juga meminta penelusuran terhadap pekerjaan konstruksi lainnya yang diduga melibatkan pihak pemborong.

Namun demikian, keberadaan mandor atau tenaga kerja dari pihak luar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada ketentuan swakelola yang berlaku, dokumen pelaksanaan, hubungan kerja, alur pembayaran, serta bukti mengenai pihak yang mengendalikan pekerjaan.

Dugaan Adanya Fasilitasi Komunikasi Perlu Diklarifikasi

JCW juga menyoroti dugaan adanya oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bondowoso yang disebut-sebut memberikan ruang komunikasi antara pihak pemborong dan sekolah penerima program revitalisasi.

Dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara objektif. Belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan atau pelanggaran oleh pihak tertentu tanpa bukti yang dapat diuji.

Karena itu, JCW mendorong Dikbud Bondowoso memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pendampingan sekolah, penunjukan tenaga teknis, pengawasan pelaksanaan, serta batas kewenangan dinas dalam program revitalisasi.

Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah komunikasi yang berlangsung merupakan bagian dari pendampingan teknis yang sah atau terdapat praktik lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.

JCW Minta Dikbud Buka Dokumen dan Evaluasi Pelaksanaan

Menurut Gus Ari, evaluasi terhadap pelaksanaan swakelola tidak cukup hanya melihat hasil akhir bangunan. Pengawasan juga harus mencakup proses pengadaan, penggunaan tenaga kerja, alur pembayaran, dokumentasi pekerjaan, dan kesesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

JCW mendorong agar pihak terkait membuka dokumen yang relevan sesuai ketentuan, antara lain:

- Petunjuk teknis dan dasar pelaksanaan program revitalisasi.
- Surat keputusan tim pelaksana serta dokumen penunjukan tenaga teknis.
- Rencana anggaran biaya, gambar kerja, dan spesifikasi teknis.
- Bukti pembelian material, transaksi SIPLah apabila diwajibkan, dan identitas penyedia.
- Catatan penggunaan tenaga kerja, pembayaran upah, serta dokumen keselamatan kerja.
- Laporan kemajuan, dokumentasi pekerjaan, hasil pemeriksaan, dan berita acara serah terima.
- Dokumen pencatatan serta pengelolaan material hasil pembongkaran.

Dokumen tersebut dapat menjadi dasar untuk menguji apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi sekolah maupun masyarakat.

Menunggu Klarifikasi Dikbud dan Sekolah Penerima

Hingga informasi ini disusun, dugaan keterlibatan pemborong dan dugaan fasilitasi komunikasi oleh oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bondowoso perlu diperlakukan sebagai informasi yang masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Dikbud Bondowoso dan sekolah-sekolah penerima program perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan kegiatan, pola penggunaan tenaga kerja, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan di lapangan.

Apabila ditemukan bukti penyimpangan, JCW mendorong agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.

Publik berhak mengetahui bagaimana program revitalisasi sekolah dilaksanakan. Transparansi bukan sekadar membuka angka anggaran, melainkan juga memastikan proses pekerjaan, pengadaan material, dan pertanggungjawaban kegiatan dapat diuji secara objektif.

(Penulis Redaksi)

0Komentar

SPONSOR