WARTAWAN DAN LSM MENGAKU DIINTIMIDASI, KS TK DW AKUI PEKERJAAN REVITALISASI Rp. 400 JUTA LEBIH DI BORONGKAN..!!
Ditanya soal papan informasi proyek, KS disebut menjawab “dibawa anjing”. Dugaan pelaksanaan swakelola yang dikerjakan kontraktor kini menjadi sorotan.
BONDOWOSO — Pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) DW di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Kegiatan yang bersumber dari anggaran negara melalui APBN dengan nilai lebih dari Rp400 juta itu diduga dikerjakan dengan pola pemborongan kepada kontraktor asal Surabaya, meskipun menggunakan skema swakelola.
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang wartawan bersama dua orang aktivis LSM melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan, termasuk transparansi pengelolaan kegiatan dan keberadaan papan informasi proyek.
Alih-alih mendapatkan penjelasan yang dinilai memadai, rombongan tersebut mengaku mengalami situasi tidak menyenangkan, mulai dari ucapan yang dianggap merendahkan profesi wartawan dan aktivis, permintaan tanda tangan kuitansi tanpa nominal yang jelas, hingga dugaan penghalangan ketika hendak meninggalkan ruangan.
Peristiwa itu disebut berlangsung di sebuah ruangan di balai desa yang sementara digunakan untuk kegiatan belajar mengajar murid TK. Sejumlah keterangan mengenai kejadian tersebut disampaikan kepada XposeNews.com oleh pihak-pihak yang mengaku berada di lokasi.
Daryanto Mengaku Sempat Dihadang Saat Hendak Keluar
Daryanto, Kepala Biro Media Gempur News yang merupakan warga Kelurahan Tenggarang, menceritakan bahwa dirinya bersama Riski, seorang aktivis LSM, mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi.
Menurut Daryanto, situasi berubah setelah dua orang laki-laki datang menemui mereka. Salah satunya, berdasarkan keterangannya, merupakan anak kandung kepala sekolah yang juga menjabat sebagai bendahara P2SP Revitalisasi 2026.
“Kami datang untuk bertanya seputar kegiatan. Tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang salah satunya anak kandung KS DW. Mereka mengatakan bahwa banyak wartawan dan LSM yang sudah datang menemui mereka,” ujar Daryanto menirukan ucapannya kepada XposeNews.com.
Ia mengaku percakapan kemudian menyinggung kedatangan wartawan dan aktivis yang disebut-sebut hanya meminta uang.
Daryanto juga menyatakan dirinya diminta menandatangani kuitansi tanpa disertai pencantuman nominal uang yang jelas. Permintaan tersebut, menurut pengakuannya, ditolak.
“Saya mau tanda tangan kuitansi dengan jumlah berapa pun kalau memang untuk ADV atau iklan, tidak masalah. Tetapi kalau nominalnya tidak ditulis, jelas saya menolak,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, situasi semakin tidak nyaman ketika dirinya dan rekannya hendak meninggalkan ruangan.
“Saat hendak keluar, kami dihadang agar tidak meninggalkan ruangan,” tambah Daryanto.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan pihak yang bersangkutan dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak lain yang berada di lokasi.
Riski Soroti Pengakuan Pemborongan dan Papan Informasi Proyek
Riski, aktivis LSM asal Pekalangan, Kecamatan Tenggarang, turut memberikan keterangan mengenai pertemuannya dengan kepala sekolah.
Menurut Riski, dalam pertemuan tersebut kepala sekolah mengakui bahwa pekerjaan revitalisasi telah diborongkan kepada kontraktor asal Surabaya.
Jika keterangan tersebut benar, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata siapa yang mengerjakan bangunan, melainkan apakah pola pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan program revitalisasi yang menggunakan mekanisme swakelola.
“Yang membuat kami tidak nyaman adalah ketika terdengar ucapan bahwa wartawan dan LSM datang hanya untuk meminta uang,” kata Riski.
Riski juga menyoroti jawaban yang menurutnya disampaikan kepala sekolah ketika ditanya mengenai papan informasi kegiatan.
“Hal yang paling mengejutkan, ketika ditanya papan informasi kegiatan, KS mengatakan papan proyek dibawa anjing. Padahal, saya punya foto papan informasi tersebut,” ungkapnya.
Ucapan yang dikutip tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung kepada kepala sekolah agar konteks dan kebenaran pernyataannya dapat dipastikan.
Keberadaan papan informasi proyek sendiri menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui identitas kegiatan, nilai anggaran, pelaksana, serta informasi lain yang diwajibkan oleh ketentuan program.
Jun Membenarkan Adanya Pertemuan
Jun, warga Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, yang mengaku sebagai aktivis LPK Gajah Mada Nusantara, juga membenarkan adanya pertemuan tersebut.
Ia menyatakan awalnya datang untuk bersilaturahmi dengan kepala desa sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, menurutnya, situasi kemudian menjadi memanas.
“Awalnya saya hanya ingin silaturahmi ke Pak Kades sekaligus menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Tidak menyangka situasinya menjadi hangat,” ujar Jun.
Sementara itu, Kepala Desa Andoyo membenarkan bahwa dirinya mengetahui adanya kegaduhan di lokasi.
Menurut Andoyo, ia mengetahui kejadian tersebut setelah mendengar keributan dari salah satu ruangan di balai desa yang sementara digunakan untuk kegiatan belajar mengajar murid TK.
“Saya mengetahui di akhir kejadian karena mendengar ada kegaduhan. Saya kemudian melerai dan kedua belah pihak masing-masing pulang,” kata Andoyo.
Keterangan kepala desa tersebut menguatkan bahwa terjadi ketegangan di lokasi. Namun, penyebab, kronologi lengkap, dan dugaan penghalangan terhadap wartawan maupun aktivis masih perlu ditelusuri lebih lanjut.
Proyek Swakelola Diborongkan, Apa Dasar dan Mekanismenya?
Di luar persoalan ketegangan saat konfirmasi, substansi utama yang perlu mendapat perhatian adalah dugaan pekerjaan revitalisasi sekolah senilai lebih dari Rp400 juta yang disebut-sebut diborongkan kepada CV asal Surabaya.
Dalam mekanisme swakelola, pelaksanaan kegiatan pada prinsipnya dilakukan oleh pelaksana swakelola sesuai tipe, ketentuan program, dan dokumen pelaksanaan yang berlaku. Karena itu, informasi mengenai keterlibatan kontraktor perlu diuji berdasarkan dokumen resmi, bukan hanya berdasarkan pengakuan lisan.
Sejumlah hal yang patut dimintakan penjelasan kepada pihak terkait antara lain:
1. Siapa yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan revitalisasi dan bagaimana susunan tim P2SP?
2. Apakah CV asal Surabaya tersebut hanya memasok material atau mengerjakan bagian tertentu, atau justru mengambil alih keseluruhan pekerjaan?
3. Siapa yang mengendalikan tenaga kerja, pengadaan material, pembayaran, dan pelaksanaan fisik bangunan?
4. Apakah keterlibatan pihak ketiga tersebut diperbolehkan berdasarkan petunjuk teknis dan dokumen program yang berlaku?
5. Bagaimana mekanisme pengawasan, pertanggungjawaban anggaran, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah pola pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Jangan sampai label swakelola hanya menjadi nama administrasi, sementara pola pengerjaan di lapangan justru menyerupai pemborongan penuh. Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada dokumen, hasil pemeriksaan, dan keterangan para pihak.
Gus Ari: Jangan Alergi terhadap Konfirmasi Wartawan
Koordinator Jatim Corruption Watch (JCW) Bondowoso, Ari Syamsul Arifin atau Gus Ari, menyayangkan munculnya persoalan tersebut. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan sesuai ketentuan.
“Ketika kegiatan menggunakan uang negara, masyarakat berhak memperoleh informasi sesuai aturan. Wartawan juga menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik secara profesional. Karena itu, konfirmasi seharusnya dijawab dengan penjelasan yang terbuka, bukan justru berkembang menjadi ketegangan,” tegas Gus Ari.
Ia menilai, polemik revitalisasi sekolah di Bondowoso perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi, terutama apabila muncul informasi mengenai pekerjaan yang diduga diborongkan kepada kontraktor dengan tetap menggunakan skema swakelola.
Gus Ari juga menegaskan bahwa JCW Jawa Timur masih mengkaji sejumlah informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
“Kami telah membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan data dan informasi terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan revitalisasi sekolah di Bondowoso. Jika data sudah valid dan ditemukan indikasi yang cukup, kami akan melakukan gelar data serta meneruskan laporan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan oknum pejabat dinas terkait dalam mengarahkan kontraktor maupun mengoordinasikan pihak pemborong dengan sekolah penerima program masih dalam tahap kajian dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
UU Pers dan Batasan Penghalangan Kerja Jurnalistik
Dalam konteks perlindungan kerja pers, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, untuk menentukan apakah suatu kejadian memenuhi unsur pelanggaran tersebut, perlu diperiksa fakta, bentuk tindakan, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum, serta ketentuan yang relevan. Tidak setiap perdebatan atau ketegangan saat wawancara otomatis merupakan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik.
Wartawan tetap wajib menjalankan tugas secara profesional, menghormati hukum, dan melakukan verifikasi. Sebaliknya, pihak yang dikonfirmasi juga berhak memberikan jawaban, koreksi, maupun klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Dinas Pendidikan dan Tim Koordinasi P2SP Diminta Buka Penjelasan
XposeNews.com mendorong dinas terkait dan tim koordinasi P2SP di Bondowoso untuk memberikan penjelasan resmi mengenai petunjuk teknis revitalisasi sekolah, mekanisme swakelola, kewenangan pelaksana, penggunaan anggaran, serta bentuk keterlibatan pihak ketiga.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, realisasi pekerjaan fisik, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
Apabila pelaksanaan kegiatan telah sesuai ketentuan, penjelasan yang disertai dokumen pendukung akan membantu menjawab pertanyaan publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, mekanisme pengawasan dan penegakan aturan perlu dijalankan oleh instansi yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, Kepala Sekolah TK DW belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui WhatsApp. XposeNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, pengurus P2SP, pihak CV asal Surabaya, dinas terkait, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Swakelola harus dijelaskan mekanismenya. Dan setiap dugaan harus diuji melalui fakta, bukan ditutup dengan polemik.
(CIP-EKO)
0Komentar