TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
KISRUH REVITALISASI Rp 1,9 M DI DARUL QUR'AN AL GHOZALI BONDOWOSO

KISRUH REVITALISASI Rp 1,9 M DI DARUL QUR'AN AL GHOZALI BONDOWOSO

×
KISRUH REVITALISASI Rp 1,9 M DI DARUL QUR'AN AL GHOZALI BONDOWOSO
Diduga Diborongkan, Ketua P2SP: Saya Hanya Formalitas

BONDOWOSO – Proyek revitalisasi sarana gedung sekolah dan MCK di Yayasan Darul Qur'an Al Ghozali, Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari, Bondowoso, berbuntut kisruh.

Proyek senilai Rp 1,9 M dari Bantuan Pemerintah (Banpem) Kemendikdasmen TA 2026 itu diduga kuat diborongkan kepada Rifky berdinas di wilayah kecamatan Wringin. Aktor pemborongan diduga Sobri, oknum Kepala Sekolah SMP Darul Qur'an Al Ghozali.

Padahal, regulasi revitalisasi mewajibkan pola swakelola. Haram hukumnya diborongkan.

Pengasuh Suruh Tanya Ketua P2SP

Pengasuh Yayasan Darul Qur'an Al Ghozali, K.H. Zakaria, saat dimintai konfirmasi meminta agar konfirmasi langsung kepada Indra selaku Ketua P2SP.

"Terkait proyek di tempat saya, langsung komunikasi dengan Indra ketua P2SP," ujarnya singkat saat dihubungi di Masjid Jami' Baiturahman, Wonosobo, Jateng.

Ketua P2SP: Saya Formalitas Saja

Keterangan berbeda disampaikan Ketua P2SP Darul Qur'an Al Ghozali, Indra. Ia justru mengaku buta soal proyek.

"Saya tidak tahu pekerjaan yang dilakukan, keuangannya, hingga RAB. P2SP hanya dijadikan pelengkap struktur formalitas," katanya.

"Proyeknya senilai kurang lebih Rp 1,9 M diprkerjakan ke pihak Ke Tiga dan pihak panitia pengelola tidak tahu apapun, padahal sudah jelas jika ketua P2SP-nya adalah saya," tegasnya.

Indra mengaku sudah menyiapkan bukti dan siap melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke aparat penegak hukum.

"Semua bukti dokumen yang akan membongkarnya sudah dipersiapkan jika pihak APH seperti Kejati Jatim, KPK, BPK serta Kejari Bondowoso melakukan pemeriksaan mendadak. Saya bakal melaporkan hal ini kepada APH dan pihak terkait meski kepada Presiden RI," tandasnya.

Sementara R diketahui berdinas sebagai pendamping PKH dan Sobri sebagai Kepsek SMP di Yayasan Darul Qur'an Ak Ghozali bungkam saat dihubungi.

Tabrak 6 Aturan Negara

Jika benar diborongkan, proyek ini menabrak enam aturan negara: Inpres No. 7 Tahun 2025, Peraturan Dirjen PDM Nomor 1 Tahun 2026 tentang Juknis Revitalisasi 2026, Permendikbudristek No. 70 Tahun 2024, Permendikbudristek No. 18 Tahun 2022 tentang PBJ Satuan Pendidikan yang mewajibkan swakelola Tipe 1, Perpres No. 7 Tahun 2025, dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK.

Dugaan permufakatan jahat mencari untung dari uang negara pun mencuat.

Sanksi yang mengancam: administrasi berupa pengembalian dana ke kas negara dan blacklist bantuan, serta pidana Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan 3 dengan ancaman 4-20 tahun penjara.(Cip)

0Komentar

SPONSOR