TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Abaikan KIP,  UPT Bina Marga Provinsi Diduga Lalai Pengawasan. Proyek TPT Tanpa Papan Nama

Abaikan KIP, UPT Bina Marga Provinsi Diduga Lalai Pengawasan. Proyek TPT Tanpa Papan Nama

×
Abaikan KIP,  UPT Bina Marga Provinsi Diduga Lalai Pengawasan. Proyek TPT Tanpa Papan Nama
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM
Pentingnya memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.

Keterbukaan Informasi Publik memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Keterbukaan informasi tidak hanya sekadar akses terhadap data pemerintah, tetapi juga mencakup berbagai aspek kebijakan, statistik, dan anggaran publik. “Ini memungkinkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, mengawasi kinerja pemerintah, dan memastikan akuntabilitas publik, termasuk kegiatan yang bersumber dari uang pemerintah / Negara.

Kegiatan yang berasal dari anggaran pemerintah / Negara. Sangat disayangkan apabila pembangunan sebuah proyek yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD Tampa menyertakan papan informasi sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat, masyarakat berhak tahu bahwa ada pembangunan proyek dilokasi tersebut yang menggunakan uang negara dan juga seberapa besar anggaran yang di gunakan serta jenis kegiatannya dan dari dinas apa.

Seperti halnya kegiatan proyek yang terletak di titik lokasi kegiatan, tepatnya di Jalan raya Mastrip Desa Pancoran, kecamatan Kota Bondowoso, menjadi sorotan aktivis pemantau kebijakan publik, dan anti korupsi LSM IGW, Johan OB. Saat tim investigasi lembaga anti korupsi ini menerima pengaduan masyarakat, terkait kegiatan proyek yang belum di ketahui pelaksana dan sumber dana berasal dari mana, tim turun ke lokasi kegiatan.

"Setelah kami mendapat pengaduan masyarakat tentang kegiatan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) disana tidak ditemukannya papan informasi, jangan sampai kegiatan seperti ini harus salah karena pihak rekanan mengabaikan adanya papan informasi" tegas Johan OB.

Papan informasi kegiatan Proyek sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU KIP yang merupakan syarat mutlak terhadap adanya kegiatan pembangunan infrastruktur, termasuk besaran anggaran juga volume dari pekerjaan.

Salah satu pekerja saat ditanya oleh tim Media yang ikut mendampingi LSM IGW ke lokasi, 
"Saya tidak paham pak, terkait papan nama, karena kami hanya pekerja disini, papan nama tidak ada mas dan ini proyek milik dinas Bina Marga" cetus salah satu pekerja saat di temui tim investigasi.

Dari hasil temuan adanya kegiatan proyek, yang secara dengan sengaja tidak memasang papan informasi dalam kegiatan proyek  ketitik lokasi kegiatan, LSM IGW dan Tim investigasi media, mempertanyakan fungsi pengawasan dari dinas terkait terhadap pelaksanaan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) yang terkesan adanya pembiaran.
Sampai berita ini tayang pihak dinas UPT Bina marga provinsi belum bisa di konfirmasi.

(MZ/Ari.) Bersambung...

0Komentar

SPONSOR