TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Endus Tambang Galian C Batu Andesit, di Kawasan Situs Purbakala Batu Labeng Desa Banyuputih

Endus Tambang Galian C Batu Andesit, di Kawasan Situs Purbakala Batu Labeng Desa Banyuputih

×
Endus Tambang Galian C Batu Andesit, di Kawasan Situs Purbakala Batu Labeng Desa Banyuputih
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Tambang galian C batu Andesit dekat situs purbakala Batu Labeng, Desa Banyuputih kecamatan Wringin, kabupaten Bondowoso, di sorot Aktivis lingkungan hidup LSM Gerakan Independen Peduli Sumber Daya Alam Indonesia (GIPSI) aktifitas pertambangan yang diduga  ilegal di wilayah kecamatan Wringin Bondowoso ini, sepertinya tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) Maupun perintah daerah kabupaten Bondowoso.

Penambangan galian C batu andesit ilegal kembali terjadi di kawasan dekat situs purbakala Batu Labeng tepatnya di arah selatan kurang lebih 100 meter dari situs purbakala tersebut, mengingat situs Batu Labeng adalah masuk dalam situs yang di lindungi oleh negara dan aset sejarah kabupaten Bondowoso, seharusnya kawasan tersebut tidak boleh dieksploitasi alamnya, termasuk aktivitas pengerukan tanah dan pengrusakan alam lainnya.

Ari Syamsul Arifin, ketua umum LSM GIPSI Bondowoso, miris melihat pembiaran dan aktifitas pertambangan ilegal galian C Batu andesit di sekitar dekat situs Batu Labeng, pihak  pemerintah daerah dan kecamatan Wringin serta desa Banyuputih, mengetahui adanya ekploitasi Sumber Daya Alam (SDA) batu andesit yang ada di desanya, namun terjadi pembiaran tanpa ada penertiban dan penindakan.

”Ya logikanya surat izin atau rekomendasi dari pemerintah daerah dan dinas pariwisata kabupaten Bondowoso, terkait eksploitasi tambang di dekat area Situs resmi Batu Labeng apakah sudah ada?, mengingat daerah di sekitar situs itu curam dan terjal, tentunya sangat membahayakan terhadap keberadaan situs itu sendiri bila terjadi longsor akibat rusaknya Eko sistem alam disekitarnya, tapi kenapa justru aktifitas tambang itu di biarkan beroperasi yang nyata-nyata itu merusak lingkungan dan alam di sekitarnya." Ungkap Gus Ari Panggilan akrab ketua GIPSI. Kamis (19/12/2024)

Gus Ari mengungkapkan, hasil pantauan di lokasi tambang, kalau tambang tersebut telah beroperasi sudah lebih dari 2 (dua) tahun di lokasi tersebut, dari keterangan para pekerja yang berhasil di jumpai media, hasil dari penambangan batu andesit di jual sampai ke luar Jawa (Bali), sebagai pasar penjualannya, sudah ribuan Ton batu andesit di keruk dari desa Banyuputih oleh salah satu pengusaha tambang ilegal, yang belum bisa di konfirmasi dikarenakan tidak ada di tempat.

Dari keterangan yang di himpun dari pekerja disana, eksploitasi batu andesit dalam sebulan hingga mencapai 20-25 truk yang angkut dan dikirim ke Bali, sebagai pasar penjualan batu andesit, yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

”Kami akan buat surat laporan kepada pihak-pihak terkait, seperti APH dan Pemerintah Daerah Bondowoso, bisa mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum serta penutup aktifitas tambang yang diduga ilegal, apalagi dari informasi di lokasi tambang tersebut, berapa tahun yang lalu pernah terjadi kecelakaan pekerja hingga fatal, untuk itu pihak penegak hukum beserta pemerintah setempat, segera melakukan penutupan dan mereboisasi kembali adanya alam yang rusak di sekitar situs Batu Labang desa Banyuputih,” Jelasnya.

Sekadar informasi, Situs Batu Labeng Desa Banyuputih kecamatan Wringin, kabupaten Bondowoso telah ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten Bondowoso beserta  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai kawasan situs purbakala yang harus dilindungi.

Berdasarkan Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(Red-Tim)

0Komentar

SPONSOR