Eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa R, di Tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai
TANJUNGBALAI - Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa Rahmadi. Eksepsi tersebut merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh penasehat hukum untuk membantah dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Dengan penolakan ini, kasus akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pemeriksaan saksi-saksi atau pembuktian. Penasehat hukum Rahmadi kemungkinan besar akan terus melakukan upaya pembelaan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah atau mendapatkan keringanan hukuman.
Penolakan eksepsi penasehat hukum dapat disebabkan beberapa faktor, seperti kurangnya bukti, ketidaksesuaian prosedur, atau kekurangan alasan hukum. Liputan media, Selasa (29/7/25) Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu telah memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Rahmadi tidak dapat diterima.
Kasus ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasilnya akan menentukan nasib terdakwa Rahmadi. Penasehat hukum Rahmadi akan terus berjuang untuk membela kliennya, sementara jaksa penuntut umum akan terus berusaha untuk membuktikan dakwaan mereka. (IG)
0Komentar