Kebijakan PJ Bupati Bondowoso Terkait Penunjukan Plh Sekda, di Sikapi Aktivis "LAKI"
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Secara hukum kedudukan Perpres Nomer 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah adalah aturan yang bersifat Lex specialis derogat legi generali yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Seperti yang di sikapi oleh aktivis Muda, Azura Koenang. Ketua (LAKI) DPC Bondowoso mengatakan, disinyalir kebijakan Pj. Bupati menabrak aturan, jika kita mengacu pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018, yang mengatur secara khusus tentang Pj. Sekda, dan Lex superior derogat legi inferiori.
"Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Perpres Nomer 3 Tahun 2018, kedudukannya lebih tinggi dari Peraturan Menteri, maka dapat dikatakan bahwa untuk menunjuk Pj. Sekda harus mengacu pada Perpres Nomer 3 Tahun 2018." Ungkapnya.
Bila ada perpanjangan Pelaksana Harian Sekda (Plh) Sekretaris Daerah dapat ditunjuk oleh kepala daerah ketika Sekretaris Daerah definitif berhalangan sementara, Berikut adalah beberapa poin penting terkait masa kerja dan ketentuan Plh Sekretaris Daerah.
"Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diduga telah melakukan pelanggaran administrasi, dimana penujukan (Plh) Sekda, harus ada Pejabat Difinitif, tetapi kenyataannya di Pemkab Bondowoso ada kekosongan sekda seharusnya penunjukan PJ sekda bukan Plh," Cetusnya.
Menurut Azura, masa kerja Plh Sekretaris Daerah dan durasi penugasan Plh Sekretaris Daerah biasanya ditugaskan untuk jangka waktu yang relatif singkat, yakni ketika Sekretaris Daerah definitif berhalangan untuk melaksanakan tugas selama kurang dari 15 hari kerja.
"Sedangkan tugas sementara, masa kerja Plh Sekretaris Daerah tidak boleh melebihi 15 hari kerja, bila ada perpanjangan ke dua, patut dipertanyakan, apa yang menjadi landasan?
Jika Sekretaris Daerah definitif tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam waktu yang lebih lama, maka harus ditunjuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah, disini sudah jelas setelah kurang dr 15 hari harus ada PJ sekda yang ditunjuk." Tambahnya. Rabu 4/12.
Sedangkan ketentuan tugas Plh Sekretaris Daerah melaksanakan tugas harian (Plh) Sekretaris Daerah melaksanakan tugas-tugas harian yang biasa dijalankan oleh Sekretaris Daerah definitif, tetapi tidak memiliki wewenang untuk membuat kebijakan strategis.
"Harusnya ada koordinasi dengan Kepala Daerah terkait Plh Sekretaris Daerah, suatu keharusan berkoordinasi sesuai dengan regulasi dengan kepala daerah dan pejabat lainnya untuk memastikan kelancaran administrasi dan operasional pemerintahan," tegas Azura pada Media.
Peran dan Wewenang Tugas Rutin, untuk menjalankan tugas rutin dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama ketidakhadiran Sekretaris Daerah definitif.
Pembatasan Wewenang: Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersifat strategis, seperti pengangkatan atau pemberhentian pegawai, perubahan struktur organisasi, atau penerbitan peraturan daerah.
Penunjukan kembali Plh Sekda pemkab Bondowoso Haeriyah Yuliati, berdasarkan SPT Plh sekda yaitu tanggal 13 November 2024 maka tanggal 3 Desember 2024 kemaren adalah hari terakhir (15 hari kerja), di pertanyakan, apakah akan diganti plh sekda sekarang dengan orang baru sebagai plh atau Pj?.
Pengangkatan Jabatan Haeriyah Yuliati, sebagai Plh Sekda kemaren, diduga sudah melanggar Perpres Nomer 3 Tahun 2018, yang mengatur secara khusus tentang Pj. Sekda, dan Lex superior derogat legi inferiori.
Mengenai polemik status Pj Sekda Bondowoso banyak ditentang Sebelumnya, BKD Provinsi Jawa Timur mengirim surat perihal status Pj Sekda Bondowoso yang sudah Sembilan bulan lamanya.
Pihak BKD Jatim dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa perpanjangan Haeriyah Yuliati wajib dipertimbangkan lagi.
Bahkan, Indah Wahyuni kepala BKD Jatim sekaligus saat ini Pj Bupati Lumajang menyebutkan, bahwa status Pj Sekda Bondowoso harus diganti dengan orang baru.
Namun atas pertimbangan apa, PJ Bupati Bondowoso masih menunjuk Haeriyah menjadi Plh Sekda yang jabatannya berakhir kemaren tanggal 3 Desember 2024.
Hingga saat ini jabatan Sekda pemkab Bondowoso tidak jelas..!! (Red-Ari)
0Komentar