TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Pekerjaan Jalan di Bondowoso Melewati Batas Waktu Kontrak, CV Coklat Terancam Sanksi.

Pekerjaan Jalan di Bondowoso Melewati Batas Waktu Kontrak, CV Coklat Terancam Sanksi.

×
Pekerjaan Jalan di Bondowoso Melewati Batas Waktu Kontrak, CV Coklat Terancam Sanksi.
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Pembangunan rehabilitasi jaringan jalan penghubung dari desa Pandak ke desa Wonoboyo kecamatan Klabang kabupaten Bondowoso, yang di kerjakan oleh rekanan CV Coklat telah melewati batas waktu kontrak kerja.

Pekerjaan yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) bidang Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2024. Sebesar Rp: 194.988.000.00,- dengan masa kontrak pekerjaan 45 hari kalender, pekerjaan rehabilitasi jalan tersebut mengalami keterlambatan, pekerjaan seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 November 2024, namun pekerjaan tersebut mulai di laksanakan pada tanggal 25 November 2024, sehingga pada batas waktu yang di tetapkan masa kontrak kerja, pekerjaan tidak selesai.

Akibat dari keterlambatan ini, CV Coklat Terancam Sanksi denda. 
Ketentuan mengenai denda keterlambatan Dalam Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa, Berdasarkan:
1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/
Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi 
kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan(Pasal 1 angka 1)

Penyedia barang/jasa pemerintah adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa 
berdasarkan kontrak(Pasal 1 angka 28)

Kontrak pengadaan barang/jasa adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran (PA) /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penyedia.

Keterlambatan pekerjaan oleh CV Coklat disoroti Aktivis anti korupsi (Siti Jenar)
Ali, adalah salah satu yang mengkritisi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Menurutnya, dengan ketelatan Waktu yang sudah di tentukan, semua itu tidak terlepas dari lemahnya sistem pengawasan dari pihak Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Kabupaten Bondowoso. Dinas terkait terkesan melakukan pembiaran terhadap kegiatan pekerjaan yang di lakukan oleh CV Coklat. 

“Saya menduga dinas BSBK Bondowoso ada main dengan pihak rekanan (CV Coklat) karena keterlambatan pekerjaan terkesan di biarkan." Ucapnya. Jum'at. (27/12/2024).

Direktur Cv Coklat, yang biasa disapa Mas Yayan menjelaskan, dirinya membenarkan adanya pekerjaan tersebut, namun semua itu atas keterlambatan pekerjaan Rehabilitasi jalan,  dirinya telah berkoordinasi dengan pihak dinas BSBK.

Menurutnya, penyebab keterlambatan pekerjaan menurut Mas Yayan direktur Cv Coklat, di karenakan di desa Pandak ada kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan yang di kerjakan oleh CV Bondowoso Raya, sehingga sejumlah alat berat melewati jalan tersebut yang sedang di kerjakan oleh CV Coklat. 

"Jadi mas, keterlambatan pekerjaan saya itu karena ada CV Bondowoso Raya yang melakukan pekerjaan jembatan. Jadi alat berat untuk melakukan masuk lokasi tidak bisa.” Pungkasnya. 

Catatan, Untuk mengatasi keterlambatan proyek konstruksi, beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu: Menjatuhkan sanksi denda kepada kontraktor sesuai kontrak, Menambah jumlah pekerja konstruksi, Menambah jumlah alat konstruksi, Memperbaiki sistem manajemen konstruksi, Mengajukan tambahan waktu kepada pemilik proyek.
Sampai berita ini di tayangkan pihak dinas BSBK Bondowoso belum bisa di konfirmasi. (Ari-red)

0Komentar

SPONSOR