Benarkah Pokir DPRD Bondowoso Ikhlas Di Kelola Pemda.?
BONDOWOSO - Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bondowoso sebagai masukan untuk penyusunan rencana pembangunan daerah.
Proses ini merupakan bagian dari mekanisme penyampaian aspirasi masyarakat yang dikumpulkan oleh anggota dewan melalui reses, dan dokumen ini menjadi dasar bagi Pemda dalam mengintegrasikannya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dimana sebelumnya DPRD Bondowoso sepakat mengalihkan sejumlah program pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan untuk pembangunan infrastruktur jalan anggaran tahun 2025.
Kesepakatan ini diambil setelah adanya catatan alasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyusunan pokir yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Saat itu Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir, menjelaskan bahwa teman-teman fraksi telah satu suara untuk mengalihkan anggaran pokir kepada pembangunan jalan. Menurutnya, keputusan tersebut juga sekaligus sebagai bentuk respon terhadap evaluasi KPK.
Hanya keputusan DPRD melepas Pokir ke Pemerintah Daerah menuai tanggapan beragam dari sejumlah masyarakat, khususnya kalangan para aktivis pemerhati kebijakan pemerintah Bondowoso.
"Karena selama ini Pokir adalah bagian dari nafas politik anggota dewan legislatif di daerah. Dengan di berikannya Pokir ke Pemda apakah kira-kira DPRD juga tidak akan cawe-cawe terhadap kebijakan Pemda." Tegas Johan OB salah satu Aktivis yang getol soroti kebijakan pemerintah di Bondowoso. Senin (1/12/2025).
Johan OB berharap peranan
DPRD Bondowoso memiliki mekanisme dan wewenang yang diatur dalam undang-undang untuk menjalankan fungsi pengawasan dan, jika perlu, mengambil tindakan terhadap bupati.
"Saya masih meragukan keseriusan DPRD untuk betul-betul tidak mencampuri kebijakan Bupati / Pemda, jangan-jangan ini adalah "Siasat" tersebut pada dasarnya mengacu pada penggunaan hak-hak konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah." Cetusnya.
Sebagai aktivis dan Putra daerah Bondowoso, saya berharap peranan Legislatif betul-betul menjadi Fungsi Pengawasan (Controlling) dimana DPRD bertugas mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pengawasan ini dilakukan melalui hak-hak DPRD
Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD memiliki hak-hak khusus untuk meminta keterangan dan meminta pertanggungjawaban dari eksekutif.
Tugas DPRD kabupaten meliputi tiga fungsi utama: legislasi (membentuk peraturan daerah bersama bupati), anggaran (membahas dan menyetujui RAPBD bersama bupati), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD). Selain itu, DPRD juga memiliki tugas untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati, memilih wakil bupati jika terjadi kekosongan jabatan, serta memberikan persetujuan dan pertimbangan terhadap kerjasama internasional.
Fungsi pengawasan
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan program pembangunan daerah.
Tambah Johan OB, niat tulus DPRD yang menyerahkan Pokir nya ke Pemda, mendapat apresiasi positif dari sejumlah masyarakat. Agar fungsi pengawasan Lelgeslatif terhadap Eksekutif betul-betul bisa berjalan secara profesional demi terciptanya Bondowoso yang lebih baik.
"Harapan kita jangan lagi DPRD mengurus Pokir, biarlah pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan itu, rakyat pasti mendukung sikap DPRD Bondowoso yang berani menolak Pokir." Ujarnya. (Ari-red)
0Komentar