TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Gus Anom, Laporkan Dugaan Perselingkuhan Oknum Polri ke Paminal Polri.

Gus Anom, Laporkan Dugaan Perselingkuhan Oknum Polri ke Paminal Polri.

×
Gus Anom, Laporkan Dugaan Perselingkuhan Oknum Polri ke Paminal Polri
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Seorang oknum anggota Polri berinisial FL diduga telah melakukan tindakan yang melanggar norma, kesusilaan, etika dan hukum. FL dilaporkan ke polres Bondowoso oleh Fauzi Cahyo Purnomo SH, yang biasa disapa Gus Anom, kepala desa (Kades) Balet Baru Kecamatan Sukowono, kabupaten Jember. ke Unit Pengamanan Internal (Paminal) Polres Bondowoso. Laporan ini diterima pada Kamis, 2 Januari 2025, dengan Kanit Andika N.K., SH, Aipda sebagai pihak yang menangani kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Umum LBH BIN, Hendro Subandrio, SH, kuasa hukum Gus Anom. FL sendiri adalah anggota yang berdinas di polres Bondowoso, Polda Jawa Timur, dimana FL sendiri sebelumnya memiliki hubungan dekat persahabatan dengan Gus Anom dan keluarganya, namun kedekatan itu justru telah di salahgunakan oleh FL dengan melakukan hubungan terlarang yang tidak pantas kepada istri Gus Anom berinisial NC. 

Menurut Gus Anom, laporan ini bermula dari informasi yang ia terima dari seorang rekan dekat FL. Informasi tersebut didukung oleh bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara FL dan NC, yang mengindikasikan adanya hubungan tidak wajar. Gus Anom merasa kecewa dan menyebut tindakan ini sebagai tidak tau diri,  “air susu dibalas dengan comberan,” mengingat selama ini ia menganggap FL tak hanya sebagai sahabat tapi sudah seperti saudara.

"Jadi yang dilaporkan ini merupakan peristiwa selingkuh, antara FL dan NC istri saya sendiri, saya berharap laporan saya ini untuk segera di proses sesuai aturan hukum yang ada, saya mengenal FL sebagai anggota polri yang memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat, malah justru melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan etika dan moral yang baik, justru perbuatannya sangat merugikan masyarakat." Ujar Gus Anom saat di konfirmasi via selulernya. Kamis (2/1/2025)

Gus Anom, meminta proses hukum harus betul-betul dijalankan dengan seadil - adilnya, 
" Saya sangat percaya kepada instansi Polri saat ini, dan saya berharap laporan saya ini betul betul di jalankan secara adil dan profesional, mengingat polri saat ini yang berkomitmen dalam penegakan kedisiplinan anggotanya, Perkap Kapolri terkait disiplin anggota Polri.
Anggota Polri yang melanggar Peraturan Disiplin Anggota Polri akan dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin." Tambahnya.

Gus Anom menyertakan sejumlah bukti, termasuk dokumen pernikahan dan percakapan yang diduga membuktikan hubungan terlarang tersebut. Dalam proses ini, Gus Anom yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) BIN untuk memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.

Hendro Subandrio, SH, selaku ketua umum LBH BIN yang mendampingi pelapor, turut memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran serius dalam etika profesi Polri. “Aturan kepolisian secara tegas melarang anggota Polri melakukan perselingkuhan, terlebih jika mereka sudah berkeluarga. Jika tindakan tersebut mengarah pada perzinahan, pasangan yang dirugikan memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwajib berdasarkan Pasal 284 KUHP,” ujarnya.

Selain itu, Hendro juga menyoroti Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur bahwa tindakan tidak bermoral seperti perselingkuhan dapat menjadi alasan pemberhentian anggota Polri.

Kasus dugaan perselingkuhan anggota Polri (Polres Bondowoso) ini mendapat perhatian serius di kalangan internal kepolisian dan publik, semoga ini menjadi contoh bahwa kepolisian betul - betul telah mereformasi institusinya, penegakan hukum bisa berjalan tanpa pandang bulu dengan tegas dan seadil-adilnya. 

(Ari-red)

0Komentar

SPONSOR