Kades Ramban Kulon Dilaporkan Ke Kejari Bondowoso, Dugaan Penyelewengan TKD
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Tanah kas desa (TKD) adalah tanah yang dimiliki oleh desa dan digunakan untuk kepentingan umum, pembangunan, dan kegiatan kemasyarakatan. Tanah kas desa merupakan salah satu aset desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
Tanah kas desa dapat berupa tanah sawah, tanah bengkok, dan tanah lainnya. Tanah kas desa dapat digunakan untuk: Membiayai kegiatan pemerintahan desa, Menambah pendapatan asli desa, Membantu perekonomian warga desa, Menjalankan fungsi sosial.
Tanah kas desa tidak dapat menjadi hak milik.
Tanah kas desa yang disewakan tidak boleh disewakan lagi kepada pihak lain.
Pengelolaan tanah kas desa yang baik dapat dilakukan dengan membagi tanah kas desa sesuai dengan kebutuhan desa.
Dua puluh empat (24) warga Desa Ramban Kulon, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, melaporkan Kepala Desa Ramban Kulon sebagai kuasa pengguna anggaran Desa atas dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (TKD), Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso.
Ramli, salah satu pelapor mengatakan, pelaporan ini dilakukan karena adanya indikasi atau dugaan penyelewengan TKD yang disewakan 6 (enam) tahun sekaligus dan terindikasi tidak masuk rekening Desa, padahal berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa Jangka waktu sewa aset desa paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dan pemanfaatan aset desa merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening desa. Selanjutnya kami juga melaporkan dugaan penyelewengan DD dan ADD yang diduga terdapat pekerjaan yang fiktif atau hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan besaran pagu anggaran (mark up). Data-data dugaan penyelewengan tersebut sudah kami sampaikan dalam berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Pengaduan dan pelaporan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso tidak ujuk ujuk atau tiba-tiba, tapi diawali adanya keluhan warga Desa Ramban kulon tentang pembangunan Desa Ramban kulon yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan harapan warga serta sulitnya mengakses informasi tentang realisasi DD dan ADD yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses komunikasi dan klarifikasi dengan pejabat-pejabat berwenang mulai dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pihak Kecamatan dan Pihak Inspektorat. Berikut proses komunikasi dan klarifikasi dengan pejabat berwenang terebut :
1. Tanggal 12 september 2024 audiensi (audiensi ke-1) dengan BPD terlaksana, hasil audiensi sangat mengejutkan karena BPD justru tidak paham dan tidak mengetahui secara detail tentang realisasi DD dan ADD. Pada audiensi tersebut kami warga desa meminta informasi yang detai tentang realisasi DD dan ADD, namun BPD justru tidak memegang dokumen realisasi DD dan ADD dan masih akan berkoordinasi dengan kepala Desa. Dari hasil audiensi ini kami warga desa menyimpulkan bahwa BPD tidak menjalan tupoksinya dengan baik dan disisi lain kepala Desa tidak transparan dalam realisasi DD dan ADD.
2. Tanggal 19 september 2024 audiensi dengan pihak Kecamatan terlaksana. Pada Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kantor Kecamatan (Camat), Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kasi Pemerintahan Kecamatan dan beberapa pendamping desa. Dari hasil audiensi ini tidak banyak informasi yang kami dapatkan dan ketika ditanya tentang dugaan penyelewengan DD dan ADD, pihak kecamatan hanya menjawab “kami sudah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dengan maksimal”.
3. Pada Tanggal 20 September 2024 kami mengirimkan surat audiensi kembali (audiensi ke-2) kepada BPD dengan permohonan waktu pelaksanaan audiensi Tanggal 25 September 2024, namun BPD tidak merespon atau tidak menjawab surat permohonan audiensi ke-2.
4. Kami salah satu perwakilan warga desa melakukan komunikasi secara intens pada bulan september –Desember 2024 dengan pihak inspektorat by whatsapp (WA) terkait realisasi DD dan ADD di Desa Ramban Kulon, jawaban pihak inspektorat
“kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan agar dilakukan pembinaan terhadap kepala Desa Ramban Kulon”. Kemudian pada tanggal 17 Desember 2024 kami menginformasikan kepada pihak inspektorat bahwa terdapat realisasi Dana Desa (DD) tahun 2023 yang diduga fiktif, namun pihak inspektorat justru menjawab
“realisasi anggaran tahun 2023 sudah kami audit dan rekomendasi dari hasil audit sudah ditindaklanjuti oleh Desa”
Kami warga desa Ramban kulon berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso dapat menindaklanjuti laporan pengaduan kami, demi terciptanya pembangunan desa yang lebih baik dan transparan di Desa Ramban Kulon Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso.
(MZ-Red)
0Komentar