Pengrusakan Hutan Produksi Perhutani Petak 18 RPH Bayeman, di Tangani Polsek Arjasa Polres Situbondo
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM - Pada hari Selasa (31/12/2024) telah terjadi pengrusakan hutan produksi Perum Perhutani di wilayah pangkuan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayeman, BKPH Prajekan KPH Bondowoso.
Kasus pengrusakan hutan produksi dengan tanaman kayu jati milik perhutani ini, ada 36 pohon jenis kayu jati yang dengan di sengaja telah dirusak oleh sejumlah orang, dengan cara di tebang lalu di biarkan begitu saja di lokasi.
Mendapat laporan dari warga, kalau terjadi pengrusakan hutan produksi di petak 18. RPH Bayeman, pihak Perhutani langsung turun ke lokasi guna memastikan informasi warga tersebut, Mandor dan Mantri melakukan pengecekan lokasi dan di tindak lanjuti ke Asper BKPH Prajekan.
Pada malam harinya di hari yang sama, penyidik kepolisian Polsek Arjasa berkoordinasi guna memastikan informasi atas kejadian pengrusakan hutan produksi di wilayahnya, hal itu di benarkan oleh Asper BKPH Prajekan. Adi Mulyono.
"Setelah kejadian itu, malam harinya pihak penyidik Polsek Arjasa, kami hubungi atas kejadian pengrusakan hutan produksi oleh sejumlah orang di wilayah RPH Bayeman, karena hari sudah malam, pihak Mantri (KRPH Bayeman) belum bisa membuat leter laporan A. Karena bertepatan juga pada malam tahun baru 2025, pada tanggal 2 Januari 2025, baru kami bisa melaksanakan leter Laporan A. di temukan sekitar 36 batang pohon jati kami di tebang oleh sejumlah orang" ucap Asper Adi Mulyono. Kamis (9/1/2025)
Hal itu juga di benarkan oleh Waka ADM Perhutani KPH Bondowoso, wilayah Bondowoso Utara dan Situbondo, dengan tegas dalam hal menyikapi kasus pengrusakan aset negara di hutan produksi petak 18 daerah RPH Bayeman BKPH Prajekan, telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Arjasa Polres Situbondo.
"Kami hari ini kamis (9/1/2025) melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Arjasa, terkait kasus pengrusakan hutan produksi jenis Kayu Jati yang telah di sengaja dirusak, dengan cara di tebang oleh sekelompok orang, kami ditemani pak Mantri bayeman, Pak Asper Prajekan menghadap kepada ibu Kapolsek Arjasa, agar supaya bisa melaksanakan tindakan penegakan hukum kepada para pelaku pengrusakan, apalagi kasus ini telah viral di media sosial Channel YouTube, disana ada pengakuan warga yang telah mengetahui adanya perbuatan melawan hukum perusak hutan, jadi ada petunjuk bagi kepolisian untuk segera mengambil tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku." Tegas Waka Utara saat di konfirmasi dirumah dinasnya Situbondo.
Waka Utara, juga menegaskan dalam hal kasus ilegal logging, pihaknya tidak akan main-main dan tidak ada toleransi kepada siapapun, apa itu pelaku eksternal dan juga internal perhutani sendiri.
"Khususnya kasus ilegal logging, saya yang di percaya sebagai Waka ADM perhutani di wilayah KPH Bondowoso, akan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku pencurian kayu (ilegal logging) kalau memang ada keterkaitan anggota personil karyawan perhutani, yang coba-coba bermain dan bersekongkol dengan pihak pelaku, pasti kami sikat,! Itu tegas kami perhutani KPH Bondowoso." Tambahnya.
Kasus pengrusakan hutan produksi petak 18 pangkuan perhutani KPH Bondowoso, menjadi viral di media sosial dan channel Youtube, dimana dalam tayangan video tersebut, seorang yang berprofesi Advokat (Lutfi SH) yang juga ketua umum dari LBH Cakra, melakukan wawancara kepada warga yang mengetahui adanya pengrusakan hutan produksi milik Perhutani, namun dari percakapan tersebut, pihak perhutani dinilai lamban dalam penanganan kasus ini.
Lutfi SH, saat di konfirmasi via selulernya menjelaskan, dirinya bersama rekan-rekan aktivis di LBH Cakra mendapat pengaduan masyarakat, terkait persoalan di wilayah desa Kayumas kecamatan Arjasa kabupaten Situbondo, terutama yang berkaitan dengan para petani hutan yang selama ini menjadi mitra Perum Perhutani, menurutnya, dirinya bersama Tim di LBH Cakra akan terus mengkaji tentang kebijakan dan aturan yang di terapkan oleh perhutani terhadap masyarakat yang menjadi mitra kerjanya.
LBH Cakra akan terus berkomitmen untuk menjadi advokat masyarakat, demi kebaikan dan keadilan, termasuk masyarakat petani hutan.
Terkait langkah perhutani bersama kepolisian Polsek Arjasa dalam penegakan hukum terhadap para pelaku pengrusakan hutan produksi perhutani, dirinya sangat mengapresiasi dan mendukung langkah penegakan hukum, terutama yang menyangkut hak dan aset Negara.
(Ari-red)
0Komentar