Tambang Ilegal Desa Patalan Dalam Kawasan Hutan, Abu Nasim : Proses Hukum Jalan di tempat.
PROBOLINGGO.XPOSENEWS.COM - Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di kawasan hutan desa Patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo, Hutan produksi dalam pangkuan Perum Perhutani KPH Probolinggo wilayah BKPH Probolinggo RPH Boto, yang saat ini menjadi kawasan hutan Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) terkesan di biarkan oleh para pemangku hukum dan pemilik otoritas kebijakan terkait aktivitas tambang ilegal di Indonesia, khususnya di daerah Probolinggo.
Aktivis Lingkungan Hidup Probolinggo Abu Nasim menyoroti maraknya tambang ilegal ini berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Bahkan dirinya dalam hal menyoroti kegiatan tambang ilegal telah melaporkan kegiatan tersebut ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kota Probolinggo, dan bahkan juga telah mendapat salinan SP2HP dari Polres kota Probolinggo, namun hingga saat ini proses hukum terhadap para pelaku tambang ilegal tak tersentuh hukum, namun dasar penegakan hukum yang melulu berkutat urusan administratif ini sarat bias kepentingan.
Lebih jauh, dari urusan ketidaklengkapan administrasi, ada tindak kejahatan korporasi (Perusahaan Legal) atas lingkungan dan kemanusiaan yang musti mendapat perhatian serius.
"Kami mendesak agar wilayah hukum Polres kota Probolinggo, betul - betul serius dalam penindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal yang jelas - jelas telah merusak alam dan merugikan negara, apalagi tambang tersebut adalah hutan negara yang harus terjaga kelestariannya, dan itu menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat, pemerintah dan juga aparat Polri, namun justru pembiaran ini mengundang tanda tanya kami masyarakat yang peduli terhadap lingkungan hidup, proses hukum yang lambat, terkesan ada apa dengan aparatur kita sebagai penegak hukum dan undang-undang Negara RI.? Wajar bila masyarakat berpikir negatif terhadap APH." Tegas Abu Nasim pada media. Jum'at (31/1/2025).
Menurut Abu Nasim, ada kesan yang kuat bahwa pemerintah dan polisi terkesan setengah hati untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap penambang ilegal desa Patalan kawasan hutan, Ijin Pemenfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS)
Selain terjadi bias kepentingan dalam penegakan hukum terhadap penambang ilegal dan korporasi, pemerintah dan institusi Polri juga harus membersihkan institusinya sendiri dari praktik mafia pertambangan. Lanjut Abu Nasim.
"Saya pernah di undang oleh pihak polres kota Probolinggo pada tahun 2024 lalu terkait laporan Pertambangan ilegal desa Patalan khususnya yang masuk dalam kawasan hutan IPHPS petak 10 dan petak 9, dan saya pernah dapat menerima SP2HP pada tahun 2024 silam, namun sampai saat ini belum mendapatkan kembali SP2HP lagi, hanya sempat memberitahu lewat Whatsapp bahwa dari pihak perhutani ,Gakkum KLHK dan ESDM Propinsi Jawa timur pernah di undang ke polres kota probolinggo, untuk yang lainnya belum hadir, Pak Kanit Tipidter Polres Kota Probolinggo akan melakukan pemanggilan kembali." Imbuhnya.
Dan kami melaporkan hasil investigasi di area Kecamatan Wonomerto ke Polres kota Probolinggo, Polda Jatim bahkan ke Mabes Polri, mengacu pada UU P3H pasal 10, penegakan hukum bagi pelaku perusak hutan Negara harus didahulukan dari perkara lainnya. guna secepatnya di sidangkan.
harus ditegaskan sesuai aturan perundang-undangan pertambangan tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelanggaran tambang ilegal adalah kegiatan penambangan mineral atau batubara tanpa izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba.
Sanksi pidana untuk pelanggaran tambang ilegal adalah: Pidana penjara paling lama 10 tahun Denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Selain itu, penambangan ilegal juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi tanah dan pencemaran air.
Contoh pelanggaran tambang ilegal: Penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Penambangan yang menggunakan merkuri dan senyawa berbahaya lainnya
Penambangan yang tidak mematuhi regulasi dan standar pertambangan.
Di tempat terpisah kanit Tipidter AKP Dodik. di konfirmasi media menjelaskan, "Bahwasanya laporan pengaduan masyarakat ( LPM ) yang kami Terima, sudah kami proses dan kami telah memanggil resmi pihak pihak yang berkompeten, Perhutani GAKKUM KLHK, dan ESDM Propinsi jawa Timur. Namun yang hadir hanya dari pihak Perhutani. Dari dua pihak yang belum hadir maka kami sudah mengundang ke dua kalinya guna mengklarifikasi perihal tersebut." Ujarnya.
(Ari-Red)
0Komentar