TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Jayadi SH : Kejari Bondowoso Harus Lebih Serius Ungkap Kasus Mafia Perbankan Kredit Fiktif Bank Jatim

Jayadi SH : Kejari Bondowoso Harus Lebih Serius Ungkap Kasus Mafia Perbankan Kredit Fiktif Bank Jatim

×
Jayadi SH : Kejari Bondowoso Harus Lebih Serius Ungkap Kasus Mafia Perbankan Kredit Fiktif Bank Jatim
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Dalam penyelewengan kredit di perbankan ada dua istilah, yakni kredit topengan dan kredit tampilan. Kredit topengan adalah pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan seluruh uangnya dikuasai oleh orang lain yang bukan debitur.

Sedangkan kredit tampilan adalah kredit yang uangnya digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian lagi digunakan oleh orang lain.

Kredit fiktif

Kredit fiktif merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan identitas dan informasi palsu untuk memperoleh fasilitas dari bank. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan identitas palsu, yang dalam hal ini adalah identitas nasabah lain yang digunakan tanpa diketahui oleh pemilik identitas bersangkutan.

Apabila merujuk pada ketentuan mengenai syarat sah perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, tentunya kredit fiktif ini tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Hal ini dikarenakan identitas yang digunakan oleh pihak nasabah pemohon kredit bukan merupakan identitas asli sehingga tergolong sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Pada dasarnya, tindak pidana kredit fiktif dapat melibatkan beberapa tindakan, seperti mengajukan kredit dengan memberikan informasi palsu, seperti data keuangan yang direkayasa, aset yang tidak ada, atau pendapatan yang dibesar-besarkan. Kerap pelaku mengajukan dokumen palsu atau memalsukan dokumen yang diperlukan untuk memperoleh kredit. 

Pelaku juga akan melakukan tindakan menggunakan identitas palsu atau data palsu untuk mengajukan kredit, seperti menggunakan identitas orang lain tanpa izin.

Bahkan, dalam melancarkan aksinya tak jarang pelaku dibantu oleh pihak internal bank atau lembaga keuangan untuk membantu memuluskan pengajuan kredit fiktif. Setelah dana diperoleh, pelaku akan menyerahkan uang hasil kredit fiktif itu kepada pihak ketiga tanpa itikad baik untuk membayar kembali kredit tersebut.

Tindak pidana kredit fiktif dapat dianggap sebagai bentuk penipuan atau tindak pidana ekonomi yang melanggar hukum dan etika. Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dapat berlaku dalam kasus-kasus seperti ini tergantung pada keadaan dan konteksnya. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Bondowoso yang mendampingi korban dari kejahatan Kredit fiktif dengan modus Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim cabang Bondowoso, sejumlah korban telah dirugikan atas kecerobohan manajemen analisis kredit Bank plat merah ini.

Ada 6 orang korban melaporkan kasus kredit KUR fiktif Bank Jatim yang di dampingi LBH Ansor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, dan tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang nasibnya sama dengan ke enam korban yang saat ini di dampingi Jayadi SH.

"Pinjaman KUR itu besar, maka analisa kreditnya harus cermat. Demikian juga untuk bisa mendapatkan pinjaman KUR harus punya usaha yang ditandai dengan Surat Keterangan Usaha (SKU), Siapa yang bermain diloloskannya pinjaman KUR sehingga Negara dirugikan milyaran rupiah. Masak orang yang tidak punya usaha bisa lolos dalam analisa kredit." Ungkap Jayadi SH.

Modus penyaluran KUR kepada nasabah diluar standar kredit perbankan, patut di curigai adanya penerbitan SKU. Sudah jelas korban pengangguran, bahkan ada yang baru lulus sekolah, ada yang buruh tani bisa mendapatkan SKU.

Korban diminta foto copy KTP dan KK dengan alasan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Sedangkan SKU-nya sudah disiapkan oleh RAZ. Dan korban hanya diberi upah Rp 1 juta.

Jadi dengan lolosnya seorang pengangguran dan buruh tani mendapat pinjaman KUR Rp 100 juta bukan kelalaian lagi, tapi sudah merupakan permainan atau kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Masing-masing kelompok beranggotakan ada 10 orang. Satu orang mendapat pinjaman Rp 100 juta, dalam hal ini Pemerintah di rugikan hingga mencapai 2.milyar rupiah.

LBH Ansor mendesak pihak Kejari Bondowoso lebih serius dalam menangani kasus kejahatan ekonomi mafia perbankan dengan modus Kredit fiktif KUR, yang jelas jelas merugikan masyarakat dan Negara. 

Bila Kejari Bondowoso tidak serius dan lamban dalam menangani kasus ini. Pihak Korban mafia perbankan bersama LBH Ansor akan mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. dan Menggelar Tahlil bersama di depan kantor Adiyaksa Jawa Timur.

(Ari-red)
 

0Komentar

SPONSOR