TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Kejari Bondowoso Memburu Jaringan Sindikat Dana Hibah, Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Kejari Bondowoso Memburu Jaringan Sindikat Dana Hibah, Tetapkan Satu Tersangka Lagi

×
Kejari Bondowoso Memburu Jaringan Sindikat Dana Hibah, Tetapkan Satu Tersangka Lagi 
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bondowoso terus melakukan pendalaman terkait kasus dana hibah yang menetapkan mantan wakil bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmad sebagai tersangka, kini satu lagi tersangka juga ikut di jebloskan ke rumah tahanan (Rutan) kelas 2 Bondowoso.

Irwan BR, mantan wakil bupati Bondowoso di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah yang merugikan keuangan Negara sebesar 2,3 Milliar.

Tentunya tak hanya satu Irwan BR, Kejari bondowoso kembali menetapkan satu lagi tersangka yang diduga berperan aktif membantu tersangka Mantan wakil Bupati itu.

MH ketua lembaga/Yayasan di wilayah kecamatan maesan kabupaten Bondowoso yang juga diduga berperan aktif dalam memuluskan aksi jahat sang mantan wakil Bupati Periode 2018-2023.

“MH ketua Lembaga/yayasan ini berperan aktif dalam membantu tersangka mantan Bupati Bondowoso, dia berperan aktif di lapangan untuk membantu mantan wakil Bupati yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu,” ujar Kajari Bondowoso, Selasa (18/2/2025)

Peranan tersangka MH ini ikut serta memfasilitasi membuat proposal dan mengundang serta mengkoordinir, menghimpun dan mencairkan anggaran hibah hingga mengarahkan untuk membeli peralatan mebel di perusahaan milik tersangka mantan wakil Bupati Bondowoso.

“Mantan wakil Bupati itu tidak mungkin bermain sendiri, pasti ada peran aktif orang lain nah, MH ini kamu sangkakan turut serta atau masuk perkara pasal 55 ikut serta menyalahgunakan dana hibah tahun 2023,” jelas Kajari.

Dari hasil penyidikan Kejaksaan negeri Bondowoso terdapat Lembaga/yayasan yang mendapatkan bantuan dana hibah dari mantan wakil Bupati Bondowoso itu, sampai saat ini belum menerima atau belum diberikan bantuan mebel tersebut.

Sekitar 60 Lembaga/yayasan yang menerima bantuan dana hibah dengan masing masing anggaran 75 juta sampai 100 juta rupiah.

Tentunya sindikat dana hibah ini banyak melibatkan pihak lain, dan itu akan terus di dalami pengembangan kasusnya.

“Kita kupas nanti pihak pihak peran ketiga, keempat, kelima masih ada untuk dugaan penyalah gunakan dana hibah ini, tapi kita lihat yang lebih aktif dan yang lebih kuat pembuktiannya terlebih dahulu,” tegas Dzakilul Fikri. Kejari Bondowoso.

Dana hibah pendidikan dapat digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pendidikan, seperti pembangunan, rehabilitasi, dan pengadaan sarana prasarana. 

Pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara akuntabel dan transparan, sesuai dengan regulasi yang ada. Sehingga, penggunaannya tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya. (Red-**)

0Komentar

SPONSOR