TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Penegakan Hukum Pertambangan tanpa izin (PETI) APH Menindak Setengah Hati..??

Penegakan Hukum Pertambangan tanpa izin (PETI) APH Menindak Setengah Hati..??

×
Penegakan Hukum Pertambangan tanpa izin (PETI) APH Menindak Setengah Hati..??
Oleh: Ari Syamsul Arifin 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan aktivitas pertambangan ilegal sudah jelas tidak memiliki izin. Tambang ilegal alias pertambangan tanpa izin (PETI) masih marak di tengah masyarakat. Hingga saat ini hanya dijadikan koleksi hiasan alam tanpa ada penindakan hukum yang jelas. 

Laporan masyarakat dan kelompok pegiat lingkungan hidup seakan menjadi tamu rutin di markas Aparat Penegak Hukum (APH) Berita surat kabar dan media online cukup di baca dan tak ada keseriusan pihak yang berwajib untuk menindak para pelanggar undang-undang dan peraturan pemerintah.

Lemahnya penegakan hukum terkait pertambangan ilegal seperti diwilayah Probolinggo Jawa Timur, hilir mudik Truk Tronton besar melintasi jalanan yang di bangun Negara dari uang rakyat hanya dijadikan lintasan memperlancar hasil bumi dari pertambangan ilegal PETI, Menandakan begitu rapuhnya APH kita untuk menegakkan hukum.

Mereka masih setengah hati untuk memberantas para penambang ilegal, padahal sudah jelas-jelas perizinan mereka banyak yang bermasalah.
Izin pertambangan tidak lengkap adalah aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi. Pertambangan ilegal dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. 

Jenis izin pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

*Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
*IUP Eksplorasi
*IUP Operasi Produksi
* Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
* Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)

Urusan pemberantasan pertambangan ilegal sebenarnya bukan wewenang Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.

Penindakan tambang ilegal merupakan kewajiban aparat penegak hukum (APH) karena sudah berurusan dengan pelanggaran hukum, yaitu pidana pertambangan berdasarkan UU Minerba No 3 Tahun 2020.
APH tinggal memeriksa kelengkapan izin yang mereka miliki. Jika kelengkapan izin mereka sudah tidak sesuai dan tidak lengkap. APH tinggal menindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Satu-satunya solusi dari tambang ilegal ini adalah penegakan hukum, karena itu di luar wilayah atau wewenang pembinaan dan pengawasan.  Pertambangan ilegal termasuk ke dalam praktik pencurian aset negara. Pasalnya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 33, pertambangan merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara.

"Namanya pencurian berarti harus ditangkap, jadi kalau kita bicara tambang ilegal jelas pelanggaran hukum dan bukan bagian dari tupoksi Ditjen Minerba, itu aparat penegak hukum. Bagaimana solusinya, satu-satunya ya penegakan hukum supaya berkurang."

Alasan mengapa tambang ilegal ini masih marak, yaitu karena dorongan dari kesempatan adanya Proyek Percepatan Nasional (PSN) Tol Probowangi, begitu mudahnya transaksi jual beli material tanah Uruk kebutuhan PSN, Maincont pelaksana proyek diduga juga ikut dalam lingkaran kejahatan dengan membeli material yang tidak jelas asal usulnya dan perizinannya. Jika asal-asalan, tidak tertib, nanti akan menimbulkan masalah dalam pelaksanaanya, dan itu ada sanksi pidana yang bisa menjerat keduanya antara penjual dan pembeli. Mereka penambang ilegal menjual material dengan harga murah dibawah harga legal, karena yang ilegal jelas tidak membayar pajak dan lain-lain.

IUP OP adalah izin usaha pertambangan yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi. IUP OP digunakan untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. 
Pelanggaran pertambangan lainnya

Selain penambangan tanpa izin, pelanggaran pertambangan lainnya adalah: Memberikan laporan atau keterangan palsu, Melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi,

Memindahkan perizinan kepada orang lain, Tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang. 
Pertambangan ilegal sudah jelas tidak memiliki izin. 
 
5 Sanksi Pidana
Hukum pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selain pelanggaran berupa penambangan tanpa izin (illegal mining), terdapat berbagai tindak pidana lainnya yang perlu diketahui. Berikut adalah lima pelanggaran hukum yang sering terjadi di dunia pertambangan.

Hukum pertambangan mengatur segala aspek terkait kegiatan pertambangan, mulai dari perizinan, operasional, hingga kewajiban pasca tambang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara legal, aman, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

5 Sanksi Pidana Dalam Hukum Pertambangan

1. Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

2. Memberikan Laporan atau Keterangan Palsu
Dalam kegiatan pertambangan, diperlukan sejumlah dokumen yang harus dilaporkan kepada pemerintah, seperti data studi kelayakan, laporan kegiatan usaha, dan laporan penjualan hasil tambang.

Pasal 159 UU Minerba mengatur bahwa pemegang izin yang dengan sengaja menyampaikan laporan atau keterangan palsu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

3. Melakukan Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi
Pada tahapan eksplorasi, pengusaha pertambangan dilarang melakukan operasi produksi tanpa izin dari pemerintah. Pelanggaran ketentuan ini diatur dalam Pasal 160 ayat (2) UU Minerba dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

4. Memindahkan Perizinan Kepada Orang Lain
Hanya pemilik perizinan yang diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan. Pengalihan izin kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pemerintah diatur dalam Pasal 161A UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah.

5. Tidak Melakukan Reklamasi & Pascatambang
Pengusaha pertambangan wajib melakukan reklamasi dan pascatambang untuk memulihkan kondisi lingkungan setelah kegiatan pertambangan selesai. Pasal 161B ayat (1) UU Minerba mengatur bahwa pelanggaran kewajiban ini dapat dipidana hingga 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.

Tinggal keseriusan pihak APH Untuk menegakkan hukum terkait pertambangan ilegal / Pertambangan tanpa izin (PETI) khususnya di wilayah sepanjang PSN Tol Probowangi. Khususnya pertambangan saat ini di Probolinggo Jawa Timur. Tinggal periksa surat izin mereka Yeng sedang beraktifitas tambangnya. Begitu izin bermasalah dan kurang kelengkapannya tapi masih beraktifitas. Tutup tambangnya adili pelakunya. Selesai sudah..!!! 

Penulis: Jurnalis dan Pegiat Lingkungan Hidup (GIPSI)

0Komentar

SPONSOR