TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Perhutani Probolinggo Melakukan Sidak Ke Lokasi Diduga Tambang Ilegal Desa Patalan

Perhutani Probolinggo Melakukan Sidak Ke Lokasi Diduga Tambang Ilegal Desa Patalan

×
Perhutani Probolinggo Melakukan Sidak Ke Lokasi Diduga Tambang Ilegal Desa Patalan
PROBOLINGGO.XPOSENEWS.COM - Kesatuan Pemangkuan Hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani. KPH Perhutani merupakan unit manajemen yang mengelola sumber daya hutan negara. Senin (10/2/2025)
Jajaran Satuan Tugas Perhutani KPH Probolinggo yang di pimpin langsung oleh Pelaksana Tugas Plt Administratur H. Misbakul Munir bersama jajaran  Waka Adm Perhutani SKPH Probolinggo, Asper BKPH Probolinggo dan jajaran inti kantor KPH Probolinggo. 

ADM Perhutani Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa titik aktivitas pertambangan yang diduga tak mengantongi izin, di wilayah kawasan hutan masuk dalam Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) RPH Boto desa Patalan Kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Perlu di ketahui: 

Desa Patalan IPHPS di kelolah oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) 
Bumi Asri, diresmikan oleh Presiden RI pada 2 November 2017, IPHPS sudah berjalan cukup baik, masyarakat pemegang ijin/ SK dari KLHK sudah melaksanakan hak dan kewajibannya, “Seperti penanaman tanaman kehutanan 50%, tanaman MPTS 30%, tanaman tumpang sari 20% serta melaksanakan kewajiban sharing dari produksi tumpang sarinya 10% kepada Perhutani.

Saat itu Perhutani bersama Tim BUPSHA Ditjen PSKL Lakukan Monev IPHPS di Probolinggo (14/2/2020) Ketua Tim Monev dari BUPSHA, Bambang Herudojo Tjiptono menjelaskan agar KTH yang ada di Lokasi IPHPS harus tetap bersinergi dengan Perhutani KPH Probolinggo untuk menjaga kelestaria hutan sebagai sumber mata air dan nilai tambah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

KTH tidak boleh merubah kawasan hutan menjadi lahan pertanian, sehingga tidak mengurangi keluasan kawasan hutan yang ada. Tim BUPSHA Ditjen PSKL melakukan monev ini diharapkan agar program IPHPS di Kabupaten Probolinggo menjadi sukses dan menjadi percontohan di daerah lain yang ada program IPHPS.

Entah kenapa lokasi IPHPS desa Patalan beralih fungsi menjadi kawasan pertambangan yang merusak dan merubah bentang alam hutan negara dan menghilangkan aset tanaman hutan di atasnya. 

Pertambangan di kawasan hutan negara yang diduga tidak jelas perijinannya membuat sejumlah masyarakat mempertanyakan aktivitas legalnya, ekploitasi dengan menggerus sumberdaya alam dan merusak lingkungan, hingga memaksa masyarakat melaporkan ke pihak penegak hukum dan Perum Perhutani.

Menindak lanjuti laporan peran serta masyarakat pegiat lingkungan hidup (GIPSI), Plt ADM Perhutani Misbakul Munir bersama jajaran KPH Probolinggo turun ke lapangan cek dan ricek aktivitas pertambangan sesuai pengaduan masyarakat di titik lokasi Petak 9 dan Petak 10 RPH Boto kawasan hutan IPHPS desa Patalan.

Sidak ini dilakukan guna mengetahui apakah aktivitas pertambangan sudah mengantongi izin atau memang belum memiliki izin untuk beroperasi serta melakukan pengecekan keluasan lokasi yang ditambang dan mempertanyakan terkait aset perhutani berupa tanaman kayu jati, Tuntutan ganti rugi (TGR) sebelumya yang di tanam di kawasan hutan yang saat ini menjadi kawasan hutan IPHPS desa Patalan.

Tidak hanya aktivitas pertambangan atas pengaduan masyarakat, menurut H. Munir panggilan akrab Plt ADM Perhutani Probolinggo. "Semua pertambangan di wilayahnya yang sebelumnya adalah kawasan hutan kelola perhutani  akan dicek dokumen perizinannya, sehingga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, antara pertambangan legal dan ilegal." Tegasnya.

Di tempat terpisah Kanit Tipidter Polres Probolinggo Kota Aiptu Dodik Asianto SH. Saat di konfirmasi di kantornya menjelaskan, 

"Untuk penegakan hukum kami masih memanggil para pihak terkait, seperti Perhutani, Kementrian ESDM Jawa Timur, dan KLHK Jawa Timur guna di mintai keterangan dan memeriksa terkait perijinan pertambangan di desa Patalan, kami pihak polres unit Tipidter Polres Probolinggo Kota sudah melayangkan surat panggilan ke dua kalinya, Hari Kamis (13/2/2025) untuk hadir ke polres Probolinggo kota, semoga semuanya datang agar proses hukum tentang aktivitas tambang desa Patalan sesuai laporan masyarakat, kami tim penyidik bisa mengambil sikap, bila terbukti pertambangan di kawasan hutan tidak berizin, maka alat berat yang digunakan untuk melakukan pertambangan akan di sita menjadi aset negara." terangnya. Senin (10/2/2025).

Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan polisi untuk menindak tegas pelaku penambangan tanpa izin. 

Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

(Gus Ari- red)

0Komentar

SPONSOR