Tambang Tak Berizin OP, PT HKI Diduga Beli Material ilegal Untuk Proyek Tol Probowangi
GIPSI : Kami Laporkan dan Menggugat Atas Kerugian Lingkungan dan Negara
PROBOLINGGO.XPOSENEWS.COM – Penambang tanah urug dan pasir di desa Patalan dan Boto Kecamatan Wonomerto, Lumbang Kabupaten Probolinggo terkesan kebal hukum. Meskipun persyaratan perizinan menambang belum dilengkapi, dan bahkan diduga banyak yang sudah tak lagi bisa diperpanjang izinnya, mereka sudah melakukan eksplorasi dan Produksi, Ironisnya material galian itu, disebut – sebut mereka suplai untuk keperluan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Probowangi.
Pertambangan tanpa izin (PETI) adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Melalu koordinat yang diperoleh informasi media di lapangan dan di lihat pada peta Geoportal ESDM, Selasa (18/2/2025) sore, lokasi penambangan tersebut diduga belum berizin secara lengkap. Namun, beberapa alat berat terus beraktivitas dan truk pengangkut material tanah urug terlihat hilir mudik hingga malam hari di sana.
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Setiap orang yang melakukan eksploitasi atau pengeboran tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Membeli material tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dikenakan pidana penjara.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Gerakan Independen Peduli Sumber daya Alam Indonesia (GIPSI) melalui Edi Siroto mengatakan, perusahaan maupun perorangan yang membeli material tambang ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Membeli dari tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah," sebut Edi.
Menurutnya, tidak hanya pelaku Pertambangan tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli dari hasil tambang ini. Karena apa, material ini kan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal.
"Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara," jelas Edi pada Xpose News.
Dari penelusuran media, hasil produksi pertambangan yang di sebut - sebut sebagai tambang tak memiliki izin Operasi Produksi / OP, tambang desa Boto, material tersebut di kirim ke PT HKI (Hutama Karya Infrastruktur) selaku Maincontractor (Maincont) adalah kontraktor utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek konstruksi pembangunan proyek jalan tol probowangi, salah satu yang diduga menerima tanah urug hasil pertambangan PETI, illegal mining (penambangan ilegal) dari pertambangan di desa Patalan. untuk kebutuhan operasi di Wilayah Kerja pembangunan Jalan Tol Probowangi sesen 2. STA 18-19.
Lokasi tambang yang menjadi sorotan media, diketahui pemilik atas nama izin Sunanik Ispahani, yang diduga sudah kadaluarsa izin operasionalnya / Tak berizin. Pertambangan Khusus. (IUPK) merupakan izin yang diberikan pemerintah kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu. Sampai saat ini aktivitas pertambangan tersebut terus berproduksi, Namaun pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah beralih ke pihak lain yang atas nama CV Watu Jaya.
Material tambang tersebut di tumpahkan ke proyek pembangunan Tol Probowangi lokasi Proyek jalan Tol sesen 2. STA 18-19. Artinya pihak HKI telah menerima material dari pertambangan ilegal yang izinnya sudah kadaluarsa alias tambang tak memiliki izin Operasi Produksi (OP) tambang yang tak memiliki kelengkapan izin OP. Dilarang menjual hasil pertambangannya.
Sementara di ketahui, izin pertambangan IUPK terbitan 14 Desember 2018 lokasi Desa patalan dan Boto, kecamatan Wonomerto, Lumbang kabupaten Probolinggo Jawa Timur, dengan keluasan tambang Luas 13,91 ha, atas nama Sunanik Ispahani diduga Sudah tidak lagi di perpanjang sejak akhir tahun 2022, dan saat ini perizinannya sudah kadaluarsa. Namun mereka tetap melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi hingga sekarang.
Pertambangan yang beralamat di desa Patalan dan Boto Probolinggo itu pun diketahui telah menjual hasil tambang tersebut sebagian besar untuk kebutuhan operasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Probowangi.
Saat di konfirmasi salah satu penambang yang mewanti - wanti tidak boleh di sebutkan nama dan inesialnya membenarkan kalau dirinya sebagai putra daerah juga beraktifitas di pertambangan, ditanya terkait tambang milik CV Watu Jaya dimana sebelumya atas nama perorangan, IUPK atas nama Sunanik Ispahani yang beraktifitas di desa Boto, kelengkapan perizinannya di ketahui sedang dalam proses studi kelayakan Operasi Produksi (OP) sedang yang di pakai sebagai legal izin tambang tersebut saat ini adalah izin eksplorasi saja.
"Iya sebelumnya memang izin tambang itu sebelumnya milik IUPK atas nama Sunanik Ispahani, Namaun setelah izin itu kadaluarsa Tahuan 2022 lalu, tidak bisa lagi di perpanjang untuk izin perorangan, akhirnya tambang itu di ganti atas nama CV Watu Jaya, untuk kelengkapan izin masih belum lengkap, masih dalam proses OP, kami akui yang punya izin lengkap untuk tambang saat ini hanya KTA." Ucapnya saat di konfirmasi Jumat (21/2/2025).
Sedang pihak HKI saat di konfirmasi melalui Humas Jhon Simanjuntak, membenarkan bahwa suplai tanah Uruk proyeknya berasal dari tambang CV Watu Jaya desa Boto sampai saat ini, tetap menyuplai material ke lokasi proyeknya, namun itu melalui rekanan Subkontraktor (Subcont) selaku mitra kerja HKI.
Saat ditanya apakah mengetahui adanya perizinan pertambangan yang berasal dari tambang CV Watu Jaya, desa Patalan, dimana izin tersebut sudah kadaluarsa, Jhon belum bisa memberikan jawaban, dirinya masih akan berkoordinasi dengan pihak Manajemen HKI, "Saya tidak mengetahui dan akan berkoordinasi dengan pihak manajemen untuk memastikan informasinya" ujar Jhon.
Dan, pasal 161 menyebutkan, "Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).
Pertambangan ilegal dan penadah barang ilegal, serta pembiaran aksi perusak lingkungan hidup oleh pihak yang berwajib, itu masuk dalam kejahatan korporasi dalam kasus ini. Kegiatan ilegal mining yang sudah berjalan bertahun tahun terkesan kebal hukum, dan merasa aman. Padahal lokasi pertambangan di desa Patalan dan Boto sering dilakukan razia oleh pihak berwenang, namun kedatangan para pihak berwenang justru hanya terkesan pelesiran ke lokasi aktivitas tambang tanpa ada tindakan hukum dan sanksi lainnya.
Ada indikasi Kejahatan korporasi di sektor pertambangan adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus perusahaan pertambangan yang merugikan negara dan lingkungan.
Dampak kejahatan korporasi Kerugian negara dan ekonomi nasional, Kerusakan lingkungan.
"Sanksi pidana korporasi berat lho.. bila memang terbukti dan mengetahui antara pelaku tambang ilegal dan pihak pembelinya bersama-sama terlibat transaksi gelap. Dengan membeli dari hasil pertambangan ilegal / Tambang tak berizin. Pidana pokok dan pidana tambahan, Pidana penjara paling lama tujuh tahun sampai dengan paling lama 15 tahun penjara, Pidana mati, Pidana penjara seumur hidup, Pidana penjara paling lama 20 tahun." Tegasnya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup, masyarakat berhak untuk mengajukan dan atau bertindak secara hukum (Hak Gugat) untuk kepentingan pelestarian Lingkungan Hidup. GIPSI akan melaporkan kasus ini agar ada penegakan hukum rusaknya lingkungan hidup akibat aktifitas pertambangan ilegal, dari hasil penelusuran dan kajian Penambang Abu-abu (Tidak lengkap izinnya) banyak menyuplai material ke proyek PSN Tol Probowangi. GIPSI juga akan menggugat para pihak baik Pelaku, Penadah, dan pemberi konsesi yang terlibat dalam persekongkolan sistem sehingga mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat, lingkungan, sumberdaya alam serta kerugian negara yang di akibatkan pertambangan tanpa izin resmi bebas menjual hasil pertambangannya secara ilegal. Dalam pernyataan GIPSI Bidang hukum.
(Gus Ari - Red)
0Komentar