TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Tuduhan Pengamat Tanpa Dasar, Diduga Coba Halangi Fungsi Dan Peran LSM

Tuduhan Pengamat Tanpa Dasar, Diduga Coba Halangi Fungsi Dan Peran LSM

×
Tuduhan Pengamat Tanpa Dasar, Diduga Coba Halangi Fungsi Dan Peran LSM
TANJUNGBALAI.XPOSENEWS.COM -
Berita terkait salah satu LSM yang getol menyoroti berdirinya dermaga permanen milik CV. AJA di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, belakangan ini menjadi viral. 

Diketahui, LSM dimaksud dalam hal ini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Asahan segera menertibkan bangunan dermaga permanen yang berdiri diatas DAS Asahan karena diduga tanpa izin dan tidak sesuai dengan regulasi tersebut. 

Menanggapi pemberitaan itu, sejumlah media dan pengamat kemudian membuat pernyataan pembenaran, dengan alasan bangunan dermaga permanen yang diduga tidak berizin itu telah sesuai dengan peruntukannya sebagai tambatan kapal, karena posisinya berada ditepi sungai.

Mirisnya lagi, dalam menanggapi langkah LSM yang tengah melakukan kontrol sosial, dibantah oleh seorang pengamat dengan bahasa tendensius yang mengatakan masyarakat menjadi resah dan dapat melaporkan ke Kesbangpol. Bahkan dalam petikan statementnya si pengamat mengatakan berharap kepada Pemkab Asahan untuk membela kepentingan nelayan kecil. 

Dalam hal ini tampaknya si pengamat tidak mendapat informasi yang jelas dari si pemesan berita. Pasalnya dermaga CV. AJA  yang dimiliki oleh Joe Tjang tersebut, merupakan dermaga tempat bertambatnya kapal fisher bertonase besar. Dan tak pernah digunakan untuk kepentingan nelayan tradisional. 

Menanggapi hal itu, Ketua Komda Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Kota Tanjungbalai, Sofyan Parinduri, BA kepada wartawan, Jumat (21/03/25) mengatakan, statement pengamat yang dimuat di beberapa media itu akan menjadi bumerang bagi kredibilitas dirinya sendiri. 

Betapa tidak, pengamat yang juga seorang advokat harusnya dapat memahami perbedaan antara peruntukan dan regulasi atas satu objek bangunan. Selain itu, si pengamat juga seharusnya dapat membedakan antara kepentingan nelayan kecil dan kepentingan pengusaha yang diduga tidak atau belum taat aturan.

"Dia jangan asal ngomong, kalau mau buat pernyataan, harusnya dia crosschek dulu, itu tangkahan nelayan kecil atau pelabuhan. Kalau dia profesional, dia hubungi media lain, biar lebih jelas dan terang. Jangan dia bikin gaduh di Tanjungbalai ini," tegas Sofian Parinduri. 

Sebagai salah satu tokoh masyarakat, Sofian Parinduri juga menyayangkan jika di zaman digitalisasi seperti ini, masih ada juga oknum-oknum yang mencoba membatasi peran dan fungsi LSM sebagai entitas non pemerintah yang sedang melakukan pengawasan kebijakan publik.

"Kita tahu oknum tersebut dekat dengan si pengusaha, wajar lah itu. Tapi jangan jadi penjilat yang meludahi wajah sendiri. Masak iya, ada LSM yang tengah melakukan fungsinya dia bilang buat resah. Masyarakat mana yang resah, buat resah kantong dia atau buat resah jiwa dia," katanya lagi. 

Lebih jauh Sofyan Parinduri menuturkan, pihaknya akan segera meminta hak jawab kepada beberapa media dan pengamat yang diduga telah mencoba membatasi dan menghalangi ruang gerak LSM yang tengah melakukan fungsinya. 

"Dalam waktu dekat ini kita akan hubungi media-media yang telah memuat pernyataan pengamat tersebut. Kita juga punya hak untuk menjawab, ini perlu dilakukan, agar publik tidak mengkonsumsi informasi yang sesat," tandasnya. (Gani*)

0Komentar

SPONSOR