TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Alih Fungsi kawasan hutan Desa Kalibagor Menyalahi SK KHDPK Kementrian LHK

Alih Fungsi kawasan hutan Desa Kalibagor Menyalahi SK KHDPK Kementrian LHK

×
Alih Fungsi kawasan hutan Desa Kalibagor Menyalahi SK KHDPK Kementrian LHK
SITUBONDO.XPOSENEWS.COM
Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) adalah sebuah kebijakan yang bertujuan untuk mengelola hutan Jawa secara lebih baik dan efisien, serta meningkatkan performa bisnis Perum Perhutani. Kebijakan ini melibatkan pemerintah mengambil alih pengelolaan sebagian besar hutan Jawa yang sebelumnya dikelola oleh Perhutani. 

Tujuan KHDPK, Memperbaiki tata kelola hutan Jawa. Meningkatkan performa bisnis Perhutani. Melakukan penataan kawasan hutan dengan mempertimbangkan kebutuhan di lapangan, seperti pengakuan desa, fasilitas umum, dan pemukiman warga. 

KHDPK merupakan bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 
Kebijakan ini bertujuan untuk mengelola kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Jawa secara lebih efektif dan efisien. 

Perhutanan Sosial. KHDPK memungkinkan kegiatan perhutanan sosial di kawasan hutan yang dikelola. 
Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PPSP) di KHDPK tidak mengubah pola pemanfaatan hutan sesuai dengan fungsi kawasan hutan. 

Kelompok Tani Hutan (KTH) Monalisa desa Kalibagor mengelola keluasan kawasan hutan produksi seluas 75,75 Ha. Namun pengelolaannya tidak sesuai dengan fungsi pokoknya, sekitar kurang lebih luas 13 Hektar, lahan tersebut di alih fungsikan sebagai lahan pertanian tanaman Tebu. 
Ironinya lahan yang seharusnya dikelola oleh petani anggota KTH Monalisa, lahan tersebut dikerjasamakan kepihak pengusaha berinisial (TG) untuk ditanami Tebu.

Ganis Malasan, Sekretaris desa (sekdes) Desa Kalibagor yang juga sebagai pengurus KTH Monalisa, menjelaskan tanaman tebu tersebut sudah atas izin Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Banyuwangi. 

Pihak KTH Monalisa dalam pengelolaan tanaman tebu tersebut menggandeng pihak pengusaha petani tebu. (TG) mengingat petani hutan tidak memiliki biaya untuk tanaman tebu, pihak KTH menjalin kerjasama yang sampai saat ini sudah berjalan dua tahun. 

"Panen tahun kemaren pihak kelompok tani sekitar 110 anggota tani hutan, telah menerima bagi hasil dari kerjasama tersebut sekitar Rp. 1 jutaan per anggota. Artinya bila di total sekitar Rp.110 juta. Sudah diterimakan oleh seluruh anggota KTH Monalisa. Hasil tebu tersebut di beli oleh PG Pradjekan Bondowoso" terangnya. Kamis (24/4/2025)

KTH Monalisa selaku penerima SK Nomer SK.5630/Men-LHK/PSKL/PKPS/PSL.O/6/2023. Telah diduga menyalahi aturan petunjuk teknis pengelolaan kawasan hutan negara, perhutanan sosial KHDPK.

Nomer 8. pemegang persetujuan pengelolaan hutan

kemasyarakatan dilarang : 
Angka 9. Mengubah status dan fungsi kawasan hutan.
Berdasarkan UU Kehutanan No 41 tahun 1999 pasal 50. UU P3H No 18 tahun 2013 pasal 17. angka 2. Huruf b, c, d, e.

Setiap orang dilarang:
b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri 
di dalam kawasan hutan;
c. mengangkut dan/atau menerima titipan hasil 
perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan 
di dalam kawasan hutan tanpa izin; 
d. menjual, menguasai, memiliki, dan/atau 
menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari 
kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa 
izin; dan/atau
e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil 
kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan 
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Kepala desa Kalibagor saat di konfirmasi selaku penanggung jawab dalam struktur organisasi KTH Monalisa belum bisa dikonfirmasi terkait adanya alih fungsi hutan SK KHDPK di wilayahnya. (Ari - Red

Bersambung....>>>

0Komentar

SPONSOR