Keterlambatan Penyaluran ADD di Kabupaten Bondowoso Menimbulkan Pertanyaan
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025 di Kabupaten Bondowoso sampai hari ini ( April 2025 ) belum terealisasi.
mengenai alasan keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa ( ADD ) tahun anggaran 2025 tersebut, Ketua LSM IGW Johan Bina Birawa menga
takan kepada media ini " dengan keterlambatan pencairan Alokasi Dana Desa 2025 secara otomatis menghambat kelancaran oprasional kegiatan termasuk juga belanja barang kebutuhan kantor, padahal Perbub nya sudah ada " imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang dapat kami himpun, Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Kabupaten Bondowoso tahun 2025 adalah sebesar lebih kurang Rp. 83.245.692.000. Informasi ini didapatkan dari Kementerian Keuangan. Dana tersebut seharusnya sudah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) untuk menunjang kebutuhan operasional dan pembangunan di desa. Namun hingga Selasa ( 23/04/2025), dana tersebut belum diterima oleh pihak desa.
Dilain tempat, Beberapa kepala desa yang dimintai tanggapan terkait tidak cairnya ADD tahun 2025 semua memilih bungkam, sehingga belum ada penjelasan konkret mengenai hambatan yang terjadi.
" Sebagai informasi, Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. Berdasarkan regulasi, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) setiap tahunnya untuk ADD".
Keterlambatan penyaluran dana ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat desa, yang sangat bergantung pada ADD untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Transparansi dari pihak pemerintah daerah diharapkan dapat segera diberikan untuk menjelaskan permasalahan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso terkait alasan terhambatnya penyaluran ADD tahun 2025.
Keterlambatan ini tidak hanya berpotensi merugikan desa-desa, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan dana publik di masa mendatang.
Penulis : MZ/red
0Komentar