TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Ketua Ormas di Probolinggo Terkena Ledakan Petasan Polres Probolinggo Diminta Tak Tebang Pilih

Ketua Ormas di Probolinggo Terkena Ledakan Petasan Polres Probolinggo Diminta Tak Tebang Pilih

×
Ketua Ormas di Probolinggo Terkena Ledakan Petasan
Polres Probolinggo Diminta Tak Tebang Pilih
PROBOLINGGO.XPOSENEWS.COM
Nasip sial menimpa PE (56), warga Keluarahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Pasalnya, pria yang dikenal sebagai Ketua Ormas di kota tersebut, terkena ledakan dari petasan miliknya, Senin (31/03/2025). Informasi yang diperoleh di lapagan, akibat kejadian itu jari-jemari tangan kanan PE putus, hingga korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar Malang. 

"Kejadiannya pas setelah solat ied di mushola At-Tin, Jrebeng. Langsung dibawa ke Rsud Moh. Saleh, karena rumah sakitnya tidak mampu, langsung dibawa ke Saiful Anwar Malang," ungkap salah seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat, keluarga PE terkesan menutup-nutupi kejadian ini. Wartawan beberapa kali mencoba menghubungi GD, anak PE, namun hingga kita pesan singkat whatsapp wartawan hingga telepon tidak direspon. 

Begitu pula saat wartawan menghubungi Rizky Mustofa, Humas Rsud Moh. Saleh. Whatsapp wartawan juga tidak mendapatkan respon.

Seolah ada hal yang sengaja disembunyikan, kejadian ini mendapat sorotan dari beberapa aktifis di Probolinggo. Salah satunya Solehuddin, ketua Gerakan Masyarakat Perangi Koruspsi (GMPK). Menurutnya peristiwa ini sengaja dikaburkan, mengingat petasan adalah hal yang dilarang di negara ini.

"PE ini sudah bisa dikategorikan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang pemidanaan terhadap pembuatan, penyimpanan, dan penggunaan petasan," ujar Soleh.

Dalam undang-undang itu, jelasi Soleh, sudah jelas disebutkan pada pasal 1 ayat 1, setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, atau menyimpan bahan peledak dapat dikenakan hukuman. "Hukumannya tidak main-main hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara hingga 20 tahun," jelasnya. 

Soleh berharap pihak kepolisian segera mengambil tidakan terkait permasalahan ini. "Jangan karena dia ketua ormas dan orang tua dari anggota DPRD Kota pihak kepolisian tidak mau menindak. Jangan tebang pilih. Kami selaku fungsi kontrol akan terus mengawal permasalahan ini hingga tuntas," ungkapnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono masih belum dapat dikonfirmasi. 

(Red**)

0Komentar

SPONSOR