Polres Bondowoso Tak Hadir Dalam Sidang Praperadilan di PN Bondowoso
BONDOWOSO.XPOSENEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso menggelar sidang Praperadilan atas penghentian penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh penyidik Polres Bondowoso.
Namun pihak Termohon yakni Polres Bondowoso tidak hadir dalam sidang tersebut, walaupun telah dipanggil secara patut. majelis hakim PN Bondowoso tetap membuka sidang dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Mei 2025 mendatang.
Ketua DPC JPKPN Bondowoso, Beni, menyambut baik langkah hakim. “Kami bersyukur sidang tetap dibuka meski pihak Termohon tidak hadir. Ini menandakan proses hukum tetap berjalan,” ujarnya. Jum'at (15/5/2025).
Kuasa hukum pemohon, Al Khabib Romadhoni Maqfir, S.H. (Bang Doni), menilai penghentian perkara dengan dalih keadilan restoratif tidak sah dan melanggar UU TPKS serta KUHAP. “Perkara ini tidak bisa diselesaikan lewat kesepakatan sepihak. Korban berhak atas keadilan,” tegasnya.
Pihak perwakilan keluarga korban, Imam Fauzi yang hadir dalam sidang dengan penuh harap. “Semoga masih ada keadilan,” ujarnya singkat.
Sidang lanjutan akan menjadi momentum untuk menguji keabsahan SP-3 dan prosedur yang dilanggar oleh penyidik polres Bondowoso. (Jo-Red)
0Komentar