Santoso : Tidak Ada Pungli Tekanan wajib Beli Buku di MAN Bondowoso, Semua Sesuai Prosedur Dan Permenag
BONDOWOSO - Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bondowoso, Santoso S.Ag M.Pd. membantah adanya pungutan liar (pungli) terhadap orang tua atau wali para siswa siswi MAN Bondowoso yang dipimpinnya. Hal itu dipertegas Santoso kepada xposenews.com di ruang kerjanya, MAN Bondowoso Jl Khairil anwar 278 kelurahan Badean Bondowoso. Sabtu (31/5/2025).
Santoso mengatakan,” Peraturan Menteri Agama (PMA) RI no 16 tahun 2020 tentang komite Madrasah. Dengan Rahmad Tuhan Yang Maha Esa, Menteri Agama RI ada mengatur peraturan menteri di bidang Madrasah, yang pertama Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan menteri agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Rodatul Anfal, Madrasah Ibtidahiyah, Madrasah Sanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan.
Bantuan pendidikan yang selanjutnya disebut bantuan adalah pemberian berupa uang, barang atau jasa oleh pemangku satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua, wali dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut sumbangan adalah pemberian berupa uang barang atau jasa oleh peserta didik, orang tua, wali, baik perseorangan maupun bersama sama secara sukarela dan tidak mengikat madrasah.
"Nah, terkait adanya isu bahwa ada penekanan keharusan siswa siswi di MAN Bondowoso untuk pembelian buku penunjang LKS, pihak sekolah bekerjasama dengan pihak penerbit Aspirasi, dengan sistem Bazar buku murah. memberikan kemudahan siswa untuk mendapatkan buku LKS, sifatnya tidak wajib, tidak ada paksaan bagi yang mau beli saja." Terang Santoso.
Ditegaskan oleh Santoso, MAN Bondowoso tidak ada pungli seperti mana yang diberitakan media yang tidak tau sumbernya darimana. Karena kita melalui prosedur dan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 16 tahun 2020 kami bersama komite akan mengambil kebijakan terkait sumbangan dari Siswa - siswi dan lain-lain tanpa harus melanggar peraturan yang ada.
Dana yang dikumpulkan komite madrasah digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan, seperti kegiatan ekstrakurikuler, pembangunan sarana prasarana, atau kegiatan lain yang telah disepakati bersama.
(Ari-Red)
0Komentar