TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
LSM IGW : Fasum Trotoar Di Kuasai Secara Ilegal Pemda Bondowoso Tutup Mata, Ada Apa?

LSM IGW : Fasum Trotoar Di Kuasai Secara Ilegal Pemda Bondowoso Tutup Mata, Ada Apa?

×
LSM IGW : Fasum Trotoar Di Kuasai Secara Ilegal Pemda Bondowoso Tutup Mata, Ada Apa?
BONDOWOSO - Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Bondowoso. Penegakan ini merupakan bagian integral dari fungsi otonomi daerah dan pelayanan publik.

Telah bertahun-tahun Fasilitas Umum (Fasum) Trotoar pejalan kaki Warga di jalan Veteran kelurahan Dabasah Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, tepatnya di depan Mapolres Bondowoso di kuasai paksa 100 % oleh pedagang buah secara ilegal. Sehingga wargapun tak lagi bisa memanfaatkan terotoar karena telah beralih fungsi menjadi kios buah secara permanen.

Johan OB, yang telah lama mendapat pengaduan warga sekitar merasa tak nyaman dan mereka harus berjalan di badan jalan raya aspal yang padat kendaraan bermotor bila ke pasar, karena terotoar pejalan kaki sudah beralih fungsi menjadi kios jualan buah. Keseriusan Pemda Bondowoso dalam penegakan hukum daerah perlu di pertanyakan?. Tentunya kenyataan ini bukan tidak diketahui oleh pihak Pemda Bondowoso, termasuk Dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Perda. Namun Pemda tetap tutup mata dan terkesan di biarkan.

"Menguasai Fasum seperti terotor untuk pejalan kaki secara ilegal adalah perbuatan melawan hukum baik Pidana dan Peraturan daerah, namun Pemda Bondowoso membiarkan tanpa tindakan dan terkesan tutup mata, ada apa?. Terang Johan OB. Jum'at (8/5/2026).

Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban Pemda dalam menegakkan Perda:

Dasar Hukum: Berdasarkan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibentuk secara khusus untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.

Fungsi Satpol PP: Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak pelanggar (warga, aparatur, badan hukum), serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran.

Menguasai atau menggunakan Fasilitas Umum (fasum) secara ilegal (seperti untuk kepentingan pribadi) dapat dijerat oleh beberapa pasal hukum tergantung pada bentuk tindakannya:

1. Pelanggaran Rencana Tata Ruang Penggunaan fasum yang tidak sesuai dengan fungsinya merupakan pelanggaran penataan ruang.Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 (Penataan Ruang): Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000.

2. Penyerobotan Lahan/Tanah Jika tindakan tersebut berupa penguasaan fisik tanah fasum tanpa hak: Pasal 385 KUHP (Stellionaat): Tindakan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan menjual, menyewakan, atau menjaminkan tanah yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.Pasal 2 UU No. 51 PRP Tahun 1960: Larangan memakai tanah tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang sah.

3. Ketentuan Perumahan dan Permukiman Khusus untuk fasum di lingkungan perumahan, aturan ini mewajibkan pengelola menjaga fungsinya bagi publik:UU No. 1 Tahun 2011 (Perumahan dan Kawasan Permukiman): Menyebutkan bahwa prasarana, sarana, dan utilitas umum (fasos/fasum) harus diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan publik. 
Pengalihan fungsi aset publik ini tanpa izin memiliki sanksi administratif hingga pidana.

4. Peraturan Daerah (Perda) Banyak daerah memiliki peraturan spesifik mengenai ketertiban umum (misalnya Perda Ketertiban Umum). Pelanggaran seperti mendirikan bangunan liar atau parkir permanen di fasum dapat dikenakan sanksi denda administratif atau pembongkaran paksa oleh Satpol PP. 
Rangkuman: Jika Anda menghadapi penguasaan fasum secara ilegal, laporan dapat diajukan ke RT/RW, Satpol PP (terkait pelanggaran Perda/Ketertiban Umum), atau ke Kepolisian jika terdapat unsur penyerobotan lahan secara pidana

Dari Kajian hukum LSM IGW Bondowoso terkait Perda di Kabupaten Bondowoso menyatakan, bahwa pemerintah kalah melawan preman yang melanggar Perda (Peraturan Daerah) sering menjadi sorotan terkait penegakan hukum dan ketertiban umum. Secara prinsip, negara tidak boleh kalah dan wajib hadir dalam memberantas premanisme serta menegakkan aturan.

Menempati atau menggunakan fasilitas publik secara ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Hal ini umumnya merujuk pada penguasaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi atau kelompok tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

"Pemerintah, termasuk aparat kepolisian dan satuan pamong praja (Satpol PP), di Bondowoso tidak melakukan penertiban terhadap pelanggar Perda, seperti PKL liar atau okupasi trotoar, dengan pendekatan persuasif maupun penegakan hukum. Justru melakukan pembiaran secara masif." Tegas Johan OB.

Dasar Hukum dan Sanksi

Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP terkait penyerobotan lahan atau penggelapan jika menguasai fasilitas secara ilegal untuk kepentingan ekonomi.

Sanksi Administratif: Sanksi yang paling sering dilakukan adalah penertiban paksa oleh Satpol PP, pembongkaran lapak/bangunan, hingga denda administratif.

Dampak Sosial Gangguan 

Ketertiban: Menyebabkan kemacetan lalu lintas, menghambat akses pejalan kaki di trotoar, dan merusak estetika kota.

Risiko Keselamatan: Aktivitas ilegal di badan jalan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan maupun pelaku itu sendiri.

Kerugian Negara: Penggunaan aset tanpa izin menghalangi pemerintah dalam mengelola sumber daya publik secara efisien untuk masyarakat luas. PPemerintah daerah biasanya mengimbau masyarakat untuk mengajukan izin resmi atau menempati lokasi yang telah ditentukan (sektor informal legal) agar tetap bisa menjalankan kegiatan ekonomi tanpa melanggar hukum. 

(Ari-Red)

0Komentar

SPONSOR