TKD Desa Kladi Mulai di Sorot.
Pj Kades Diminta Transparan di APBDes dan Peruntukannya
BONDOWOSO - Setelah menyoroti adanya kasus pembiaran terjadinya sejumlah Warga Miskin (Gakin) Ekstrim di desa Kladi kecamatan Cermee kabupaten Bondowoso yang tidak terdata sebagai warga miskin, sehingga luput dari penerima bantuan pemerintah.
Kini Ahroji SH yang saat ini berprofesi sebagai Advokat / Pengacara di Bondowoso, mulai menyoal terkait pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) desa Kladi, dimana seluruh TKD di desa Kladi disewakan yang luasnya mencapai hektaran.
Tanah kas desa (TKD) digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa, serta untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes). TKD juga dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti kegiatan usaha, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
Aturan dan ketentuan pemanfaatan TKD:
Pemanfaatan TKD harus dilakukan dengan tetap memperhatikan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemanfaatan TKD harus melalui proses perencanaan yang matang dan melibatkan partisipasi masyarakat.
Pemanfaatan TKD harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik peraturan desa maupun peraturan pemerintah daerah.
Pemanfaatan TKD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dengan pengelolaan yang baik dan pemanfaatan yang tepat, TKD dapat menjadi sumber pendapatan desa yang berkelanjutan dan mendukung pembangunan desa yang lebih maju.
Pj Kades Kladi Yon Suryono ketika akan dikonfirmasi sulit dihubungi. Staf Pelayanan di Kecamatan Cermee tidak memberikan keterangan, apakah seluruh hasil TKD yang disewakan masuk APBDes. Yon, sapaannya hanya mengatakan, dari informasi yang diperoleh TKD di Dusun Cocong yang disewa orang Bondowoso masuk APBDes Rp 24 juta/tahun, termasuk TKD desa Kladi yang berada di Mulai yang berlokasi di Desa Kladi sendiri di tiga titik, di Desa Bercak Induk, dan di Desa Kelampokan.
Ketua LKBH Merah Putih, Ahroji, SH, Pria asli kelahiran desa Kladi ini, sangat menyayangkan TKD Desa Kladi tidak dikelola sendiri oleh Pemerintah Desa. Aktivis yang saat ini berprofesi sebagai Advokat ini mengaku akan minta penjelasan pada Pj Kades tentang income TKD di APBDes dan peruntukannya.
“TKD adalah bagian dari kekayaan desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Seperti penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa,” pungkasnya.
TKD ini, lanjutnya, sudah disewakan sejak Kades Didik Yulianto hingga sekarang. Saya berkeyakinan, kalau TKD dikelola sendiri oleh Pemerintah Desa, manfaatnya akan lebih besar dibanding disewakan pada orang lain.
Oleh karena itu, Ahroji akan minta APBDes pada Pj Kades untuk dipelajari, berapa Pendapatan Asli Desa (PAD) dari TKD dan digunakan untuk apa. Kalau data tersebut tidak diberikan akan dilaporkan atas pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Jika ada indikasi, hasil TKD digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan, akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tuduhan penggelapan dan penyalahgunaan keuangan Negara. (**Cip-Red)
0Komentar