TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Ulam Raja Ketum TERKAM : Desak KY Tindak Hakim, Dugaan Putusan Transaksional Kasus SHM 74

Ulam Raja Ketum TERKAM : Desak KY Tindak Hakim, Dugaan Putusan Transaksional Kasus SHM 74

×
Ulam Raja Ketum TERKAM : Desak KY Tindak Hakim, Dugaan Putusan Transaksional Kasus SHM 74
TANJUNGBALAI.XPOSENEWS.COM  - Edi Hasibuan Ketua Umum DPP Teras Komunikasi Anak Muda (TER-KAM) Indonesia, meminta dan mendesak Komisi Yudisial RI, agar mengusut dugaan putusan transaksional dalam sidang perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, antara Susanto alias Ahai Sutanto selaku Penggugat dengan So Huan selaku tergugat, perkara nomor : 8/Pdt.G/2023/Pun.Tjb.
Hal tersebut dikatakan Edi Hasibuan di Kantornya, Jum'at (09/05/2025) sore.

Edi Ketum TER-KAM mengatakan, tidak transparannya pihak PN Tanjung Balai soal akte nomor 14 tanggal 31 Januari 2022 tersebut, itu merupakan suatu gambaran bahwa diduga kuat akte misterius dibuat sebagai akal-akalan saja dan merupakan sebuah rekayasa untuk memperkuat dalil dalam gugatan Ahai Sutanto. Sehingga akibatnya, pada putusan dipersidangan tingkat PN, tingkat PT dan sampai tingkat Mahkamah Agung tertugugat terus menerus kalah. 

"Soal akte misterius, yang katanya berisi pemberian kuasa dari penggugat Sutanto Alias Ahai kepada So Huan selaku tergugat, dipersidangan Majelis Hakim perkara tersebut, sama sekali tidak pernah membuka kejelasan dari akte nomor 14 tersebut. Bukan hanya akte, notarisnya yang disebut memiliki wilayah kerja di Kota Tanjungbalai itu pun tak pernah disebutkan", ungkap Edi Hasibuan.

"Akibat ketidak jelasan akte yang tak pernah dikemukakan dalam persidangan itu dan akhirnya telah mengorbankan secara moril maupun materil. Sehingga pula dengan dalil yang absurd itu, akhirnya  tergugat dalam perkara itu So Huan menjadi korban upaya hukumnya sampai ketingkat Mahkamah Agung RI", tandasnya.

Jadi, agar peradilan benar-benar suci, transparan dan terbebas dari putusan hukum yang transaksional, DPP TER-KAM akan menyampaikan laporan tertulis masalah ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI di Jakarta, supaya dugaan kolusi yang dilakukan Hakim-Hakim dalam persidangan perkara gugatan Ahai melawan So Huan tersebut diusut dan ditindak bila nyata telah melanggar etik selaku hakim", tegas Edi Hasibuan geram.

Aksi unjuk rasa (Unras) yang diikuti sekitar Empat Puluhan massa DPP TER-KAM  Indonesia yang tergabung dalam Koalisi Bersama Rakyat (KBR) diterima Juru bicara PN Tanjung Balai Anita Meylina S.Pane, SH yang juga Hakim di PN Tanjung Balai, berakhir sekira pukul 11.30 WIB mendapat pengawalan dari Polres Tanjungbalai dan Polsek Tanjungbalai Selatan. (Gani)

0Komentar

SPONSOR