TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Citra Perusahaan Ternoda : Oknum Karyawan Diduga Jalani Hubungan Terlarang, Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas

Citra Perusahaan Ternoda : Oknum Karyawan Diduga Jalani Hubungan Terlarang, Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas

×
Citra Perusahaan Ternoda: Oknum Karyawan Diduga Jalani Hubungan Terlarang, Kuasa Hukum Desak Tindakan Tegas
BANYUWANGI – Sebuah dugaan skandal internal kembali mengguncang dunia ketenagakerjaan di Banyuwangi. Seorang karyawan perempuan berinisial AY, yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan pertambangan ternama, yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI), dilaporkan telah menjalin hubungan gelap dengan rekan kerja satu divisi, berinisial SK. Yang menjadi sorotan publik adalah, AY masih berstatus istri sah dari klien kami saat hubungan tersebut terjadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Kantor Hukum e-BEST selaku kuasa hukum suami sah dari AY, ditemukan sejumlah bukti konkrit dan valid:

Rekaman suara pengakuan langsung dari pihak terduga,

Chat pribadi yang bersifat mesra dan bernuansa seksual,

Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh kedua pihak terkait,

Keterangan saksi dari lingkungan keluarga dan rekan kerja.

Kasus ini bukan sekadar konflik rumah tangga biasa. Ketika hubungan pribadi yang melanggar norma kesusilaan terjadi di lingkungan kerja, maka sudah sepatutnya perusahaan turut mengambil sikap tegas. Kejadian ini berpotensi mencoreng nama baik perusahaan, mengganggu iklim kerja yang sehat, dan menimbulkan preseden buruk bagi kedisiplinan internal.

Mengacu pada:
Pasal 158 ayat (1) huruf e UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

> “Pekerja dapat dikenakan PHK apabila melakukan perbuatan asusila atau tindakan tidak bermoral di tempat kerja.”

Kode Etik Perusahaan yang umumnya mencantumkan larangan hubungan tidak profesional antar karyawan,

Pasal 284 KUHP tentang perzinahan yang dapat diterapkan dalam konteks hukum pidana bila unsur-unsurnya terpenuhi.

Dalam pernyataan resminya, Advokat Siti Hamidah, S.H. dari Kantor Hukum e-BEST menyampaikan:

> “Kami menghormati hak perusahaan dalam menegakkan tata tertib kerja. Namun jika sudah ada pelanggaran etik dan moral seberat ini, maka kami mendesak agar PT BSI segera meninjau status kepegawaian AY, untuk selanjutnya **diberhentikan dengan mekanisme yang sah secara hukum dan internal perusahaan.”

Jika tidak ada tindakan tegas dari pihak perusahaan, maka dapat timbul:

Konflik horizontal di tempat kerja karena rusaknya suasana kerja profesional,

Gugatan ke instansi ketenagakerjaan atas dugaan pembiaran pelanggaran moral,

Sorotan publik dan media yang bisa merugikan reputasi perusahaan.

Sebagai perusahaan yang selama ini dikenal berkomitmen terhadap tata kelola yang baik, PT BSI diharapkan tidak abai terhadap integritas sumber daya manusianya. Ketegasan terhadap pelanggaran moral di tempat kerja adalah bagian dari komitmen perusahaan terhadap etika dan profesionalisme.

Kantor Hukum e-BEST menyatakan siap mengawal proses ini hingga tuntas dan mendesak manajemen PT BSI untuk:

1. Melakukan audit internal menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran.

2. Menindak pelaku sesuai aturan perusahaan dan perundang-undangan.

3. Mengembalikan nama baik suami sah yang menjadi korban.

> “Kami tidak menuntut lebih. Hanya meminta keadilan ditegakkan dengan elegan dan beradab.” (Red)

0Komentar

SPONSOR