TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
DPP Terkam : Bukan Hanya Menyalahi Aturan, Joe Tjang Juga Lakukan Tindak Pidana Dalam Pembangunan Dermaga

DPP Terkam : Bukan Hanya Menyalahi Aturan, Joe Tjang Juga Lakukan Tindak Pidana Dalam Pembangunan Dermaga

×
DPP Terkam : Bukan Hanya Menyalahi Aturan, Joe Tjang Juga Lakukan Tindak Pidana Dalam Pembangunan Dermaga
TANJUNGBALAI ASAHAN - Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda - Indonesia (DPP Terkam-Indonesia) Minta Kepada DPRD Asahan untuk menegaskan dalam rekomendasinya  bahwa Joe Tjang selaku pemilik CV. AJA juga telah melakukan tindak pidana terkait pembangunan dermaga permanen di bantaran Sungai Asahan.

Ketua Umum TERKAM, Edi Hasibuan kepada media ini, Senin (09/06/25) mengatakan, pihaknya akan terus mendesak Komisi A DPRD Asahan agar mengejar tindak pidana yang telah dilakukan oleh Joe Tjang. Dirinya pun berharap agar Komisi A tidak hanya membahas masalah penertiban dan pembongkaran dermaga ilegal semata.

Menurutnya, ada sejumlah Undang-Undang yang sengaja diabaikan oleh Joe Tjang diantaranya adalah UU No 6 Tahun 2003 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Kemudian UU No 26 Tahun 2007 tentang Peraturan dan Tata Ruang.

Tak hanya itu, Joe Tjang dengan angkuhnya juga telah mengangkangi Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai serta Permen PUPR No 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, lalu UU No 31 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 17 tentang Sumber Daya Air. 

"Kami selaku kontrol sosial yang memiliki legalitas akan terus mengawasi hasil RDP yang rencananya akan digelar Selasa besok. Kami akan mendesak agar Komisi A DPRD Asahan mengejar tindak pidana yang dilakukan oleh Joe Tjang atau CV.AJA, selain bongkar dan tertibkan, Komisi A juga wajib merekomendasikan kepada APH untuk memeriksa Joe Tjang dan seluruh pihak terkait dalam pembangunan dermaga tersebut," kata Edi Hasibuan.

Masih menurutnya, DPP TERKAM juga telah membuat laporan atas hal ini ke Polda Sumut di akhir bulan lalu. Hingga saat ini DPP TERKAM masih menunggu panggilan penyidik Polda Sumut untuk memberikan keterangan dan menyerahkan seluruh bukti permulaan. 

"Kami juga telah melaporkan hal ini ke Polda Sumut, dalam waktu dekat ini, pasti kami akan dipanggil untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti awal. Kita tunggu saja, apakah Joe Tjang masih bisa lepas dari jeratan hukum," tutupnya. (IG)

0Komentar

SPONSOR