TfYpGSdiGSG6TUC6GSroTpOoGi==
Light Dark
Pertambangan Kawasan PHPS Oleh PT Ussy Persada Group Tak Sesuai Tujuan Pemanfaatan

Pertambangan Kawasan PHPS Oleh PT Ussy Persada Group Tak Sesuai Tujuan Pemanfaatan

×
Pertambangan Kawasan PHPS Oleh PT Ussy Persada Group Tak Sesuai Tujuan Pemanfaatan
PROBOLINGGO -  Selasa (3/6/2025) Pertambangan yang tidak sesuai tujuan, khususnya pertambangan dalam kawasan hutan, Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (PHPS) Kelompok Tani Bumi Asri sebagai penerima SK dari MENLHK pada 19 Juli 2017. Kegiatan pertambangan ilegal dalam kawasan hutan seluas 3,74 ha, petak 98-1 dan 9X, yang tidak sesuai tujuan bisa membawa berbagai dampak negatif. Dampak tersebut meliputi masalah lingkungan, sosial, ekonomi, dan bahkan sanksi pidana bagi pelaku. 

PT Ussy Persada Group Pemegang izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) telah melakukan kegiatan operasional pertambangannya dalam kawasan hutan kurang lebih 0,6 ha. Berada dalam kawasan hutan Perhutanan sosial PHPS pada petak 9P. Desa Patalan kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo. (Data : Tim Balai PSKL Jawa - Dinas Kehutanan provinsi Jawa Timur)

Kegiatan pertambangan oleh PT Ussy Persada Group dalam kawasan hutan PHPS dinilai tidak sesuai tujuan pemanfaatan, dari persetujuan pemanfaatan kawasan perhutanan sosial dari kelompok Tani Bumi Asri.

Berdasarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 9 tahun 2021, tentang pengelolaan perhutanan sosial. Bahwa salah satu larangan dalam pengelolaan perhutanan sosial adalah, "Menggunakan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial untuk kepentingan lain".

Izin dari Kelompok Tani Bumi Asri terhadap PT Ussy Persada Group untuk kegiatan pertambangan pasir dan lain lain dinilai tak sesuai dengan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan Jawa. 

Adanya pemberi persetujuan dalam kegiatan pertambangan di wilayah kerjanya, KTH Bumi Asri untuk menghentikan kegiatan pertambangan pasir di lokasi persetujuan dalam kawasan perhutanan sosial, serat memberikan keterangan kronologis kegiatan tersebut kepada balai perbuatan sosial dan kemitraan lingkungan wilayah Jawa.

Adanya penyalahgunaan persetujuan pengelolaan perhutanan sosial oleh KTH Bumi Asri terhadap perusahaan pertambangan PT Ussy Persada Group setelah Tim PSKL Jawa bersama Dinas Kehutan provinsi Jawa Timur, pada bulan Januari 2025 lalu ke lokasi pertambangan ilegal di desa Patalan.

"Seakan memiliki kebal hukum, Direktur PT Ussy Persada Group melakukan pertambangan ilegal berjalan bertahun - tahun tanpa penindakan dan sanksi hukum, petugas penegak hukum dibuat tak berdaya, ia bebas menjual hasil material pertambangan nya dengan leluasa, tanpa dibebani hak dan kewajiban kepada negara secara transparan, bahkan dampak kerusakan lingkungan yang di timbulkan dibiarkan begitu saja." Ungkap Abu Nasim pegiat lingkungan hidup dan kehutanan.

Abu Nasim juga menyoroti adanya penyerobotan kawasan hutan Negara di pakai begitu saja untuk memperlancar operasionalnya tanpa izin ke pihak yang berwenang pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin sah dari Kementrian Kehutanan RI.

"Kami dari awal bersama rekan-rekan aktivis lingkungan juga sudah mewanti - wanti kepada pihak penambang agar mematuhi peraturan dan hukum, termasuk PT Ussy Persada Group, mereka dengan Se enaknya memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin seperti petak 9P, Pengusaha seperti ini perlu mendapat sanksi pencabutan perizinannya dan sanksi hukum pidana serta kerugian Negara akibat perbuatannya. serta mengusut siapa penadah hasil tambangnya." Tegas Abu dengan geram. (ARI-RED)

Bersambung: Kawal terus proses hukum pertambanga tanpa izin di Probolinggo✓

0Komentar

SPONSOR